Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  07  September  2026

PTUN Menangkan  Investor   Lift Kaca  Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu reaksi keras Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas memastikan Pemprov Bali akan mengajukan banding.
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” tegas Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin, 7 September 2026.

Sengketa ini berkaitan dengan keputusan Satpol PP Provinsi Bali yang sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang, tertanggal 27 November 2025.

Dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS, Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permana Putra, S.H., mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis juga menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 dan mewajibkan pihak tergugat mencabut surat tersebut.

Tiga hakim yang menangani perkara ini adalah :

  • Aditya Permana Putra
  • Ryan Surya Pradhana
  • Ulfa Septian Dika.

Putusan ini sontak menjadi sorotan karena perkara Lift Kaca Kelingking bukan sekadar sengketa surat administratif.
Di balik putusan tersebut terdapat persoalan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengawasan pemerintah, hingga kepentingan perlindungan kawasan Bali.

Pemprov Bali kini memilih melawan melalui jalur hukum.

Gubenur Koster memastikan langkah banding akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Bali memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Secara hukum, pemeriksaan perkara pada tingkat banding berada dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.

Pertarungan Lift Kelingking belum berakhir.

PTUN memang telah memenangkan investor pada tingkat pertama.
Namun Pemprov Bali menyatakan tidak menerima begitu saja putusan tersebut.
Kini bola berada di meja banding.
Pemerintah Bali versus investor kembali memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal satu surat Satpol PP, tetapi menyangkut sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan di kawasan strategis Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Agustus  2020

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  21  Maret  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27  Juli  2021

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  20  Juni  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  02  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 05 November 2023 Renungan  Joger  

expand_less