Langgar Tata Ruang , Investor Lift Kaca Kelingking Malah Menang PTUN, DPRD BALI: “INI ANEH!”
- account_circle 080
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 07 September 2026
Langgar Tata Ruang , Investor Lift Kaca Kelingking Malah Menang PTUN, DPRD BALI: “INI ANEH!”

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok
Bali, indonesiaexpose.co.id — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu sorotan keras DPRD Bali.
Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara No.17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara eletronik pada Kamis (3/9/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (3/9/2026), majelis hakim menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, mempertanyakan keseriusan pemerintah mempertahankan keputusan dan sanksi terhadap proyek tersebut.
“Dari awal sudah salah proyek ini,” tegas Gung Cok.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar investor menang di pengadilan. Yang jauh lebih penting adalah seberapa kuat dasar hukum pemerintah ketika menjatuhkan sanksi terhadap pembangunan Lift Kelingking.
Gung Cok menegaskan, sejak awal telah muncul persoalan terkait perizinan, tata ruang, hingga konstruksi fasilitas di kawasan tebing dan pesisir.
Fasilitas lift disebut memiliki izin di daratan, sementara pembangunan pada kawasan tebing dan pesisir harus tunduk pada ketentuan ruang, lingkungan dan perizinan yang lebih ketat.
Gung Cok meminta pemerintah tidak mundur hanya karena kalah pada tingkat pertama.
“Jangan sampai aturan sudah dibuat, pelanggaran sudah dinyatakan, sanksi sudah diberikan, tetapi pada akhirnya pemerintah justru tidak mampu mempertahankan keputusan hukumnya,” ujarnya.
Ia menilai, jika pemerintah mengajukan banding, tim hukum Pemerintah Provinsi Bali harus all out membuktikan dasar penerbitan sanksi.
Bukan hanya bukti surat, tetapi juga menghadirkan saksi dan ahli yang benar-benar relevan, terutama ahli lingkungan, tata ruang, serta perizinan.
Dalam perkara banding, tim hukum pemerintah juga dinilai perlu menguji relevansi keterangan ahli yang diajukan pihak lawan, termasuk apabila menghadirkan ahli investasi yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa.
“Yang harus dibuktikan adalah aspek hukum, lingkungan, tata ruang dan perizinannya. Jangan sampai perkara tata ruang justru dibawa ke ranah investasi semata,” tegasnya.

BUKAN ANTI INVESTOR!
Gung Cok membantah jika sikap kritis terhadap Lift Kelingking dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap investasi.
“Ini bukan persoalan anti-investor. Saya juga pengusaha. Investor tetap dibutuhkan,” katanya.
Namun, investasi menurutnya tidak boleh berdiri di atas aturan.
Investasi harus berjalan bersama kepastian hukum, tata ruang, keselamatan, perlindungan lingkungan dan karakter Bali.
Terlebih, pembangunan fasilitas berisiko tinggi di kawasan tebing dan pesisir tidak bisa diperlakukan sama dengan pembangunan biasa.
Jika sejak awal pemerintah menyatakan terdapat pelanggaran, kemudian memberikan sanksi hingga pembongkaran, tetapi keputusan tersebut gugur di pengadilan, maka fondasi hukum kebijakan pemerintah harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu, kemudian persoalan izin dan tata ruang baru dipersoalkan belakangan,” ujar Gung Cok.
Ia meminta pemerintah memperkuat seluruh rantai penegakan aturan, mulai dari perizinan, pengawasan, peringatan, sanksi hingga pembuktian di pengadilan.
Sebab, menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus memiliki fondasi hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
PESAN KERAS UNTUK INVESTOR
Bali membutuhkan investasi. Tetapi bukan investasi yang mengabaikan aturan.
Bali membutuhkan investor yang menghormati tata ruang, keselamatan, alam dan karakter budaya Bali.
Kini bola berada di tangan pemerintah.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
