Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  29  Agustus  2019

 

 

Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat menggelar pers realese Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya yang ditemukan dibakar dalam sebuah mobil di Kp. Cipanengah Bondol RT 002 RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi.

Korban atas nama Edi dibunuh dan Muhammad Dana yang merupakan Ayah dan Anak adalah warga Lebak Bulus 1 Kav 29 B Blok U 15 RT 03 / RW 05 Lebakbulus Cilandak Jakarta Selatan, Kedua Korban dibunuh di dalam kamarnya masing-masing setelah sebelumnya di beri minuman yang dicampur dengan obat tidur.
Sebelum jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002 / RW 005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, Tersangka merencanakan mayat tersebut dibakar di rumahnya yaitu di tempatkan di garasi, namun pembakaran rumah yang direncanakan gagal, yang terbakar hanya kamarnya saja sehingga tersangka melanjutkan, korban di bawa ke Cidahu Sukabumi dan di bakar bersama dengan Mobilnya pada Hari Minggu 25 Agustus 2019 lalu.

Dalam pembunuhan ini polisi telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka yakni Aulia Kesuma (Ak), Geovanny Kelvin Oktavianus (Gkkov), Kusmawanto Als Agus (Ka), Muhamad Nursahid Als Sugeng (Ms), Alfat (Masih Dpo), Dan Rodi (Masih DPO).

Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar dan Kapokres Sukabumi saat konfrensi pers Kamis (29/8/2019) yang berlangsung di depan Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar mengungkapkan bahwa modus pelaku (AK) menyewa 4 (empat) pembunuh bayaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban suaminya sendiri A.N Ecp (Edi Chandra Pradana) dan anak tirinya atas nama Mohammad Adi Pradana Als Dana dengan cara pelaku (AK) Aulia Kesuma memasukkan obat tidur kedalam jus yang diminum para korban.

“Setelah korban tertidur pulas kemudian pelaku (AK) Aulia Kesuma bersama dengan 2 (dua) pembunuh bayaran yaitu pelaku (S Als A) Suhat Als Agus dan pelaku (S) Sugeng membekap korban dengan handuk yang sudah di basahi dengan alkohol kemudian setelah kedua korban tidak bernyawa jenazah kedua korban dibawa oleh tersangka AW dan GK menuju ke arah Sukabumi tepatnya di Kp. Cipanengah Bondol RT 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi dan selanjutnya di bakar bersama dengan mobilnya pada hari minggu 25 agustus 2019 kemarin,” terang Kapolda Jabar.

Selain itu perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang terjadi berawal di Jl. Lebak Bulus 1 kav 29 B Blok U 15 RT 03/ RW 05 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan dan berujung dipembuangan jenazah di Kp. Cipanengah Bondol Rt 002/005 Desa Pondokkaso Tengah Kec. Cidahu Kab. Sukabumi, yang dilakukan oleh tersangka Sdri, Aulia Kesuma, Sdr. Geovanny Kelvin Oktavianus, Sdr. Kusmawanto Als Agus, Sdr. Muhamad Nursahid Als Sugeng, terhadap korban Edi Candra Purnama Dan Korban Muhammad Pradana Als Dana.

Dimana bermula pada saat tersangka Aulia dan korban Edi terlilit hutang ke Bank kurang lebih 10 miliyar, sehingga tersangka Aulia meminta korban Edi untuk menjual aset tanah, namun korban Edi menolak dan memarahi tersangka dengan melempar asbak.

Karena tersangka AK sakit hati maka awal bulan Agustus 2019, tersangka mencari pembunuh bayaran melalui Rodi yang merupakan suami dari Karsini (Mantan Pembantu).Rencana awal korban Edi akan dibunuh dengan cara ditembak, sehingga tersangka AK pernah menyerahkan uang kepada Rodi seluruhnya kurang lebih Rp. 90 Juta untuk membuat peluru dan senjata dan membayar pelaku namun hal tersebut tidak terjadi, terang Kapolda.

Pada pertengahan Agustus 2019 tersangka kembali merencanakan pembunuhan dengan Rodi dan Karsini dengan cara korban Edi akan dibius lalu dibakar dalam rumah korban, sehingga tersangka meminta Rodi mencari eksekutor untuk membunuh korban.

“Sehingga pada tanggal 23 Agustus 2019, Karsini, Rodi, Alpa dan pada jam 14.00 WIB, tersangka Sugeng dan tersangka Agus datang ke Jakarta untuk mematangkan rencana pembunuhan, dan dibahas pada waktu itu tentang cara-cara untuk membunuh para korban,” lanjut Kapolda.

Kapolda Jabar menjabarkan, setelah terjadi eksekusi pembunuhan terhadap korban dana dikamar tidurnya, yang dilakukan oleh tersangka Aulia, Sugeng, Agus dan Kevin dengan peran yaitu dimana tersangka Aulia, memegang kaki korban dana, dan mendudukinya lalu mengikat dengan kain seprei yang sudah disobek lalu Agus, menginjak muka korban dana menandang tubuh korban dana, dan Tersangka Sugeng memegang tubuh korban dana, Sedangkan Kevin, membekap mulut dan wajah korban dana menggunakan kain anduk warna kuning yang sudah diberi alkohol sebelumnya. Setelah para korban dipastikan meninggal dunia lalu dipindah ke garasi mobil dan digeletakan, kemudian rencananya rumah yang jadi TKP akan dibakar dengan cara disiram oleh bensin dan dibakar menggunakan korek api pada obat nyamuk bakar supaya ada jeda waktu, sehingga seolah-olah terlihat telah terjadi kebakaran dan para korban terbakar di garasi rumah. Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus dan rumah TKP hanya kebakar sebagian (Kamar Korban MP).

“Karena rencana mereka tidak berjalan mulus maka pada tanggal 25 Agustus 2019, para tersangka kembali ke TKP dan memasukan para korban ke dalam mobil toyota calya B 2983 SZH, dan dibawa ke daerah Cidahu Sukabumi, setibanya di daerah Cdahu mobil yang terdapat jenazah para korban dibakar oleh tersangka Kevin,” ungkap Kapolda Jabar.

Diakhir konfrensi pers itu Kapolda Jabar mengatakan, kasus pembunuhan ini TKP nya terjadi di wilayah hukum Polda Metro, sementara Polres Sukabumi dan Polda Jabar hanya lokasi ditemukan mayat yang sudah terbakar di dalam mobil calya dan selanjutnya akan menyerahkan pelaku (AK) berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukumnya ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339, dan 340 KUHP, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun 20 Tahun,”tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture

    Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 10 Mei 2021   Sinergi PLN, Bank Mandiri, dan Bank BRI Dorong Pemulihan Perekonomian Melalui Electrifying Agriculture     Bali, indonesiaexpose.co.id – Sinergi BUMN antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali dengan PT Bank mandiri (Persero) Tbk. Wilayah Bali Nusra dan PT Bank BRI (Perser) Tbk. Kantor Wilayah Denpasar, diwujudkan melalui Penandatanganan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Bali, 05  September  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Medan, Kamis  18  Mei  2023 Ny. Putri Koster ajak Masyarakat Jadikan Kain Tradisional Tuan Rumah di Negeri Sendiri     Sumatera  Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, menyaksikan langsung ajang Fashion show serangkaian peringatan HUT ke–43 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) 2023 di Lapangan Benteng, Kota Medan, Sumut, pada Rabu (17/5/2023) malam. Fashion Show tersebut menampilkan […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 24  Februari  2022   Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi    Pemkot Denpasar gelar pasar murah sambut hari nyepi bersama BUPDA Desa Padangsambian dan Sosialisasi QRIS kerjasama dengan BI pada Kamis (24/2) Di Desa Padangsambian.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan BUPDA Padangsambian gelar pasar murah sambut hari […]

  • Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

    Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 08 Oktober 2025 Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif ini hadir sebagai ekosistem keuangan digital terintegrasi yang menyatukan seluruh layanan gadai, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  11  Januari  2022 Renungan  JOGER

expand_less