Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2019
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  23  September  2019

 

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

 

BALI,  INDEX  –  Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, hari ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan . Dalam sidang ini, sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda Rp 2,5 Juta Rupiah kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10 hari kurungan.

Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.

” Adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar,” ungkap Dayu saat  ditemui di sela-sela sidang tipiring, Senin (23/9/2019).

Menurut Dayu Dewi , DKP secara rutin menggelar sidang tipiring di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang di Kantor Camat Denpasar Selatan .

“Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada.

Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai 2,5 juta rupiah, yakni Made S warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan adanya unsur kesengajaan membuang limbah kotoran ternak Babi di sungai. Oleh karena itu sebab itu hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah subsider Kurungan 10 hari.

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Made Poniman menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan ini mencapai 19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang .

Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

” Sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar bentul akan kebesihan lingkungan”,tutupnya.

(070 )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali, Senin 18  November  2024 Renungan  Joger  

  • Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 1 Juni  2021   Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat   Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan izin pertandingan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021. Kendati begitu, kompetisi tersebut nantinya harus diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 atau virus corona […]

  • Menkumham RI  Yasonna H Laoly, tandatangani  perjanjian ekstradisi RI-Rusia 

    Menkumham RI  Yasonna H Laoly, tandatangani  perjanjian ekstradisi RI-Rusia 

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 31  Maret  2023 Menkumham RI  Yasonna H Laoly, tandatangani  perjanjian ekstradisi RI-Rusia   (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menandatangani Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia (Rusia) di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu disebut sejalan dengan komitmen […]

  • Pastikan Biopori Berfungsi Dengan Baik, DLHK Denpasar Lakukan Monev Sasar Kantor Pemerintahan dan Sekolah

    Pastikan Biopori Berfungsi Dengan Baik, DLHK Denpasar Lakukan Monev Sasar Kantor Pemerintahan dan Sekolah

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat   8 Januari 2021   Pastikan Biopori Berfungsi Dengan Baik, DLHK Denpasar Lakukan Monev Sasar Kantor Pemerintahan dan Sekolah Pelaksanaan Monev Biopori oleh DLHK Kota Denpasar di kawasan Lumintang denpasar pada Jumat (8/1/2021).   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Musim penghujan memang memberikan dampak terjadinya genangan di beberapa titk. Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, DLHK […]

  • Pemkot Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi Jelang Galungan, Sasar Berbagai Organisasi Masyarakat Adat.

    Pemkot Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi Jelang Galungan, Sasar Berbagai Organisasi Masyarakat Adat.

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  25  Februari  2024 Pemkot Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi Jelang Galungan, Sasar Berbagai Organisasi Masyarakat Adat.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan Bantuan Daging Babi dalam rangka menyambut Hari Suci Galungan dan Kuningan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kantor Kesbangpol Kota Denpasar, Minggu (25/2/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE

    Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10 September  2019   Kehadiran Digital Paymen layanan peningkatan mutu pengiriman JNE   Anggota  DPRD Kota Denpasar A.A.Sujana SH,politisi PDIP (kiri)   BALI,  INDEX  –  Guna menjangkau segala kebutuhan pelanggannya, perusahaan jasa pengiriman ekspres PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Ekspress mengandeng GoPay. Platform pembayaran digital, GoPay  hadir sebagai opsi baru yang bisa digunakan pada […]

expand_less