Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

 

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers di halaman Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748Bandung, Senin (11/11/2019) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK palsu.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya diketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat seperti aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019) pagi.

Selain dari STNK palsu tersebut, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” katanya.

Lebih jauh Kapolda Jabar menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan berbagai dari sejumlah wilayah.

“Kesebelas tersangka berinisial AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kapolda Jabar menghimbau dan mempersilahkan masyarakat yang pernah kehilangan mobil untuk datang ke Mapolda Jabar dengan membawa surat kendaraan kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli barangkali diantara 41 mobil tersebut ada kendaraannya yang hilang, bisa diambil dengan gratis, tandas Jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Curanmnor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 (tujuh) tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkasnya.(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah

    Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  07  April  2025 Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Tabanan mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah.Pemerintah juga menguatkan peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan pengawasan penggunaan plastik sekali […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04 Juli 2021   Renungan JOGER  

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  21  Desember  2020   BALI, indonesiaexpose.co.id  –

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Januari  2021

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  4  Februari  2021   8.235   Nakes  Kota  Denpasar  telah  diVaksin  Covid-19   Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat meninjau kegiatan Vaksinasi masal untuk tenaga kesehatan di Denpasar, Kamis (4/2/2021) di halaman parkir Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menggelar vaksinasi Covid-19 masal untuk tenaga kesehatan, yang mana kegiatan […]

  • Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pelayanan  Perekaman Data E-KTP Pada Hari Libur

    Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pelayanan  Perekaman Data E-KTP Pada Hari Libur

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  24  November  2024 Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pelayanan  Perekaman Data E-KTP Pada Hari Libur     Bali,  ndonesiaexpose.co.id  –  Kendati hari libur, pelaksanaan layanan  perekaman data E-KTP tetap dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di empat kantor kecamatan di Kota Denpasar sekaligus, Minggu (24/11). Saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas […]

expand_less