Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

 

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers di halaman Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748Bandung, Senin (11/11/2019) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK palsu.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya diketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat seperti aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019) pagi.

Selain dari STNK palsu tersebut, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” katanya.

Lebih jauh Kapolda Jabar menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan berbagai dari sejumlah wilayah.

“Kesebelas tersangka berinisial AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kapolda Jabar menghimbau dan mempersilahkan masyarakat yang pernah kehilangan mobil untuk datang ke Mapolda Jabar dengan membawa surat kendaraan kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli barangkali diantara 41 mobil tersebut ada kendaraannya yang hilang, bisa diambil dengan gratis, tandas Jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Curanmnor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 (tujuh) tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkasnya.(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  23  Agutus  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  02  Maret  2020   Renungan  JOGER      

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  27  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Kehadiran JNE Memberi dukungan nyata membantu pelaku UMKM Go Digital dan Go Global

    Kehadiran JNE Memberi dukungan nyata membantu pelaku UMKM Go Digital dan Go Global

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 14 Januari 2021   Kehadiran JNE Memberi dukungan nyata membantu pelaku UMKM Go Digital dan Go Global   (Petugas JNE bersiap mengantar paket konsumen,Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun ini, berdampak signifikant terhadap sektor ekonomi, tak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  27  Februari  2024 Renungan  Joger  

  • Ciptakan Generasi Emas, Pegadaian Distribusikan Makanan Bergizi Dalam Upaya Tekan Angka Stunting di Jakarta

    Ciptakan Generasi Emas, Pegadaian Distribusikan Makanan Bergizi Dalam Upaya Tekan Angka Stunting di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  11 Desember 2024 Ciptakan Generasi Emas, Pegadaian Distribusikan Makanan Bergizi Dalam Upaya Tekan Angka Stunting di Jakarta   (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam upaya mendukung pengurangan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pegadaian melaksanakan program “Pegadaian Peduli” dengan membagikan lebih dari 650 paket makanan bergizi tinggi kepada anak-anak, ibu hamil, dan lansia […]

expand_less