Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi  PDIP  DPRD Bali  I Made Supartha S.H.,M.H  Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    Ketua Fraksi  PDIP  DPRD Bali  I Made Supartha S.H.,M.H  Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  12  Juni  2026 Ketua Fraksi  PDIP  DPRD Bali  I Made Supartha S.H.,M.H  Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan  

  • Gandeng ITB STIKOM Bali, Pengadilan Militer Denpasar Launching Ampura

    Gandeng ITB STIKOM Bali, Pengadilan Militer Denpasar Launching Ampura

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  April  2022   Gandeng ITB STIKOM Bali, Pengadilan Militer Denpasar Launching Ampura   Wakil Rektor II ITB STIKOM Bali Putri Srinadi (tengah) bersama Kadamil III – 14 Denpasar Letkol Sus Dahlan Suherlan, SH, MH.( Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tidak banyak masyarakat yang tahu tentang aktivitas kantor Pengadilan Militer III – 14 Denpasar […]

  • Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar

    Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Depok, Kamis  01  April   2023 Menparekraf: “Program Wirausaha Muda & Perempuan Pengusaha” Mampu Bangkitkan Perekonomian Depok Jabar   (foto/ist)   Sebagai upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf),jadi pembicara di acara kick off program “Wirausaha Baru & Perempuan Pengusaha” bertempat […]

  • BUMN Pendukung ‘The Mandalika’ Harus Optimalkan Konsep ‘Cross Marketing’ Penyelenggaraan MotoGP

    BUMN Pendukung ‘The Mandalika’ Harus Optimalkan Konsep ‘Cross Marketing’ Penyelenggaraan MotoGP

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Lombok Barat , Kamis   26  September   2024 BUMN Pendukung ‘The Mandalika’ Harus Optimalkan Konsep ‘Cross Marketing’ Penyelenggaraan MotoGP   Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih (foto/ist)   NTB, indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih meminta perusahaan BUMN pendukung kawasan ‘The Mandalika’ seperti Garuda Indonesia, Citilink, Pelita Air, Telkomsel hingga […]

  • Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

    Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Juni  2022   Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki bulan Juni dan juga bertepatan dengan rangkaian Bulan Bung Karno Tahun 2022, Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar pada Senin (6/6/2022) melaksanakan penyerahan bantuan kursi roda kepada 4 warga […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  07  September 2022 Renungan  JOGER

expand_less