Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  26 Oktober  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

 

JAWA  BARAT, INDEX – Sebanyak enam orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Bandung yang terjadi di Jalan Rancajigang, Kp. Carik, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (22/7/2020). Dimana pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di salah satu toko sembako.

“Jadi pada waktu itu korban sedang belanja sekira pukul 22.30 Wib, waktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada,” kata Kombes Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolresta Bandung dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke, sekitar 500 Meter pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dan kemudian mencurinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut kearah Maruyung, Kecamatan Pacet.

Kemudian sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka H (penadah) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. Akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka AS, E dan R (pelaku utama pencurian) dan 1 (satu) tersangka sebagai penadah inisial H pada hari Jumat (28/8/2020).

“Dari hasil keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ibun,” imbuh Kapolresta Bandung .

Pada kesempatan itu, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya yakni DH dan YG dengan kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,” terang Kapolresta Bandung.

Lebih jauh dikatakan oleh Kapolresta Bandung, dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah),” sambungnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung telah berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kaporesta Bandung.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  13  Juni 2022   Renungan  JOGER

  • XL Axiata Kerja Sama dengan Cloudera  Tingkatkan Penggunaan Data Analitik untuk Dorong Kinerja Bisnis

    XL Axiata Kerja Sama dengan Cloudera Tingkatkan Penggunaan Data Analitik untuk Dorong Kinerja Bisnis

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  12  January  2021   XL Axiata Kerja Sama dengan Cloudera Tingkatkan Penggunaan Data Analitik untuk Dorong Kinerja Bisnis     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – Cloudera, Inc., (NYSE: CLDR). PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menjalin kerjasama dengan Cloudera.Inc., (NYSE: CLDR), perusahaan penyedia data cloud untuk enterprise, untuk meningkatkan penggunaan data analitik dalam upaya memaksimalkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07  Januari 2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 14  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • MUSIC CELEBRATION 2024: Membuka Tirai Tahun Baru dengan Gemerlap Musik dan Upaya Tanggung Jawab Kita Kepada Lingkungan

    MUSIC CELEBRATION 2024: Membuka Tirai Tahun Baru dengan Gemerlap Musik dan Upaya Tanggung Jawab Kita Kepada Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25 Januari 2024 MUSIC CELEBRATION 2024: Membuka Tirai Tahun Baru dengan Gemerlap Musik dan Upaya Tanggung Jawab Kita Kepada Lingkungan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Music Celebration 2024, sebuah fenomena musik kolosal yang memadukan kegembiraan seni dengan tanggung jawab lingkungan, akan membuka tirai tahun baru dengan keajaiban yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak tahun […]

expand_less