Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  2  Januari  2020

 

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kadiv Humas Polri lrjen Pol Argo Yuwono saat merilis penerbitan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Jakarta, Jumat (1/1/2021) ( Foto : lst)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban dilokasi – lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.

    Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  04  April  2020   Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.   BALI,  INDEX  –  Dalam upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19, Pemerintah kabupaten Gianyar, menyediakan fasilitas bilik disinfektan atau bilik sanitizer dan wastafel untuk seluruh pasar umum di kecamatan, se-Kabupaten Gianyar. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gianyar […]

  • Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, 12 September 2025 Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan     Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Denpasar pada Jumat (12/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Walikota Denpasar, I Gusti […]

  • Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

    Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jimbaran, Sabtu  14 Juni  2025 Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda   Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto […]

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 05  November  2021

  • Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali

    Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  09  Maret 2023 Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali Ilustrasi Mall Living World Denpasar (foto/ist)   Bali,  Index   – Setelah sukses di kota Tangerang dan Pekanbaru, pusat perbelanjaan dengan konsep Home Living, Lifestyle & Eat-ertainment yang dikembangkan oleh Kawan Lama Group, Living World, akan […]

  • Pegadaian Kanwil VII Denpasar Kembali Berangkatkan 250 Pemudik di Program ‘Mudik Gratis 2026’

    Pegadaian Kanwil VII Denpasar Kembali Berangkatkan 250 Pemudik di Program ‘Mudik Gratis 2026’

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Maret  2026 Pegadaian Kanwil VII Denpasar Kembali Berangkatkan 250 Pemudik di Program ‘Mudik Gratis 2026’   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar kembali menggelar program Mudik Gratis 2026 bertajuk “Mudik Aman Berbagi Harapan.” Sebanyak 250 pemudik diberangkatkan secara resmi […]

expand_less