Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  11  Februari  2021

 

Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Semenjak Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Keluruhan Pemecutan bersama satgas lingkungan langsung melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh wilayahnya. Dalam kegiatan itu sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku usaha. Hal ini disampaikan Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba, Rabu (10/2)

Lebih lanjut IB Upawana mengatakan, sosialisasi yang dilakukan adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan bahwa dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

“ Pentingnya PPKM berbasis mikro maka ketika surat edaran keluar kami langsung melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata IB Upawana.

Dalam sosialisasi IB Upawana menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut. Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

IB Upawana menambahkan dalam sosialisasi sekaligus monitoring protokol kesehatan yang dilakukan semua pelaku usaha telah melengkapi sarana protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. Namun dalam kegiatan yang dilakukan pihaknya menemukan dua orang melanggar jam buka operasional. “Karena baru pertama kali melakukan kesalahan pihaknya memberikan pembinaan. Jika dilain kesempatan lagi ditemukan pelanggaran maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk di tindak lanjuti,” tandasnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17  September  2025 Renungan  Joger

  • Pembukaan  Bulan  Bahasa  Bali ke  VI Tahun  2024 di  Kabupaten  Bangli Resmi di  Buka 

    Pembukaan  Bulan  Bahasa  Bali ke  VI Tahun  2024 di  Kabupaten  Bangli Resmi di  Buka 

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  07  Februari  2024 Pembukaan  Bulan  Bahasa  Bali ke  VI Tahun  2024 di  Kabupaten  Bangli Resmi di  Buka     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan melaksanakan program kegiatan Bulan Bahasa Bali di Kabupaten Bangli sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan […]

  • Kemenpar Gelar FAM Trip bagi KOL India Promosikan Bali dan Lombok

    Kemenpar Gelar FAM Trip bagi KOL India Promosikan Bali dan Lombok

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  11 Desember 2024 Kemenpar Gelar FAM Trip bagi KOL India Promosikan Bali dan Lombok   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Pariwisata menggelar Familiarization Trip (FAM Trip) bagi Key Opinion Leader (KOL) yang berasal dari India, untuk memperkenalkan dan mempromosikan Bali Utara, Bali Timur, dan Lombok, sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan dari Asia Selatan khususnya India […]

  • Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

    Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.   Acara Sambut 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447. H. Di Pendopo Desa Amendete, Kecamatan Amonggedo, kabupaten Konawe, Kamis (26/6/2025) foto Hartono indonesiaexpose.co.id Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Tahun ini, 1 Muharam 1447 H […]

  • Rapat bersama Komisi I dan II DPRD Prov. Bali : Akhirnya Hak Pekerja dibayarjuga 

    Rapat bersama Komisi I dan II DPRD Prov. Bali : Akhirnya Hak Pekerja dibayarjuga 

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  31  Januari  2020   Rapat bersama Komisi I dan II DPRD Prov. Bali : Akhirnya Hak Pekerja dibayarjuga   BALI, INDEX  –  PT CIPL (Citra Indah Prayasa Lestari) akhirnya siap membayar hak para pekerja yang bekerja di perkebunan milik Perusda Bali di Pekutatan, Jembrana. Para pekerja dipastikan akan mendapatkan bayaran paling lambat pada […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  01  April   2024 Perumda  Pasar  Sewakadarma Kota  Denpasar      

expand_less