Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Harap Ada Ganti Rugi soal Blackout di Bali

    DPRD Harap Ada Ganti Rugi soal Blackout di Bali

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 19 Mei 2025 DPRD Harap Ada Ganti Rugi soal Blackout di Bali   Rapat DPRD Bali dan PLN UID Bali di DPRD Bali, Senin (19/5/2025).(foto/putri:indonesiaexpose.co.id) Bali, indonesiaexpose.co.id – Black out (pemadaman total) listrik di Bali yang terjadi, Jumat (2/5/2025) lalu mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali […]

  • Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali 

    Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali 

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  November  2020   Rakorda DPD Partai Demokrat Prov.Bali : Gung Cilik Komitmen Siap Menangkan Paslon no.urut 2  Amerta Jadi Walikota Denpasar-Bali   AA. Asmara Putra atau yang akrab disapa Gung Cilik (tengah),di acara Rakorda Partai Demokrat di Hotel Inna Bali Heritage, di Denpasar-Bali, Selasa (03/11/2020).     BALI,  INDEX  –  DPD Partai Demokrat  Provinsi  […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 07 Mei 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar,Sabtu 30  Oktober  2021   Sekda Denpasar IB. Wiradana Terima Kunjungan Kehormatan Komandan KRI Bima Suci       Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Sekda Denpasar, IB Alit Wirdana menerima Courtessy Call atau kunjungan kehormatan dari rombongan KRI Bima Suci-945 yang tergabung dalam Satuan Latihan Kartika Jala Krida (KJK) tahun 2021, di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Senin  29  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Tinjau Cek Kesehatan Gratis ST. Dharma Bhakti Mandala Beri Apresiasi, Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

    Wawali Arya Wibawa Tinjau Cek Kesehatan Gratis ST. Dharma Bhakti Mandala Beri Apresiasi, Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  29  Oktober  2023 Wawali Arya Wibawa Tinjau Cek Kesehatan Gratis ST. Dharma Bhakti Mandala Beri Apresiasi, Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau kegiatan cek kesehatan gratis dan Donor Darah dalam rangka menyambut HUT Ke-62 Sekaa Teruna (ST) Dharma Bhakti […]

expand_less