Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis 17 Juni 2021

 

Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Kota Bandung mengungkapkan bahwa praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang di lakoni pria asal Bogor berinisial KPH, Rabu (16/6/2021)

Modus operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidu 3 Kg dengan harga Rp. 18.000,- s/d – Rp.19.500,- pertabung di beberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran.

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Jokowi “Groundbreaking” Pabrik Wavin, Ganjar: Ini Bukti Kepercayaan Investor

    Dampingi Jokowi “Groundbreaking” Pabrik Wavin, Ganjar: Ini Bukti Kepercayaan Investor

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Batang, Selasa 04 Oktober 2022 Dampingi Jokowi “Groundbreaking” Pabrik Wavin, Ganjar: Ini Bukti Kepercayaan Investor   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam groundbreaking pabrik Wavin, di Grand Batang City atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Senin (3/10/2022). Menurut Ganjar banyaknya investasi yang saat ini sudah […]

  • LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi

    LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30 Januari 2019   LPS Dan OJK ,Sepakat Tingkatkan Kerjasama Dan Koordinasi   JAKARTA, INDEX – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan […]

  • Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

    Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  04  April  2022   Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik   Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi Gelar Presscom Implementasi ETLE Jalan Tol, Senin (4/4/2022) Dok Humas Polri Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat […]

  • Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan

    Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  31 Maret  2020   Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan     BALI,  INDEX   – Kerja sama yang baik sebagai garda terdepan penanggulangan covid- 19 antara Polres Gianyar, TNI dan Pemkab Gianyar, melaksanakan gerakan serentak penyemprotan disinfektan di wilayah Kabupaten Gianyar, sebagai antisipasi penyebaran covid 19, Selasa (31/3/2020).   Dengan mengerahkan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Senin 06  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26  Maret  2020   Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik     BALI,  INDEX  –  Upaya Pemkot Denpasar guna meminimalisir keramaian terus dioptimalkan. Kali ini pelayananan berbasis aplikasi IT menjadi solusi. Pemkot Denpasar resmi menerapkan Aplikasi Speed ID guna meminimalisir keramaian pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Pelayanan Publik. […]

expand_less