Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa, 14  September 2021

Ditreskrimsus Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembuat Sertifikat Covid-19 Palsu

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Penyidik unit l Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias Jojo. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial.

“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya adalah orang yang tidak mau di vaksin. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat saat konferensi pers di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jalan Soekanrno Hatta 748 Bandung, Selasa, (14/09/2021).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi Covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Kabid Humas.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, “selain Jojo, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Sedangkan tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare. Mereka ada akses untuk bisa masuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi,” ungkap mantan Kapolres Garut itu.

Atas perbuatannya, pelaku JoJo disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan melanggar Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun,” tandas Dir Reskrimsus Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia  Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 06  Desember  2019     Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali menerima kunjungan kehormatan dari Ambbasador of Switzerland in Indonesia, Kurt Kunz di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (6/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Beragam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  18  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali bagikan 2.500 paket sembako di Desa Gulingan Kab.Badung

    Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali bagikan 2.500 paket sembako di Desa Gulingan Kab.Badung

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  05  Agustus  2021    Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali bagikan 2.500 paket sembako di Desa Gulingan Kab.Badung       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Rabu (4/8/2021) membagikan program sosial Bank Indonesia (PSBI) berupa 1.000 paket sembako. Selain beberapa banjar di Desa Gulingan Mengwi Badung, paket sembako itu juga dibagikan kepada […]

    • calendar_month Kamis, 13 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 12 Mei  2021    

  • Pemkab Tabanan dan Paiketan Seniman Tabanan Kolaborasi Gelar Workshop Joged Bumbung

    Pemkab Tabanan dan Paiketan Seniman Tabanan Kolaborasi Gelar Workshop Joged Bumbung

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  26  April  2023 Pemkab Tabanan dan Paiketan Seniman Tabanan Kolaborasi Gelar Workshop Joged Bumbung     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tarian Joged Bumbung belakangan ini tidak terlepas dari stigma negatif karena sebagian besar masyarakat pada umumnya mengidentikkan Tari Joged dengan tarian goyang jaruh. Hal itu jelas sangat disayangkan, mengingat Joged Bumbung merupakan salah satu […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  6  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

expand_less