Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok ,Sabtu 13  November  2021

BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

Kepala BKD Kota Depok , Nina Suzana. / foto/Dok. Diskominfo.

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).

“Ada enam WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana  melalui siaran tertulisnya di Depok, Sabtu  (13/11/2021).

Dikatakannya keenam WP tersebut yaitu veteran dengan pengurangan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pengurangan diberikan sebesar 40 persen. Kemudian, pensiunan Pegawai BUMN pengurangan sebesar 20 persen, serta lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

“Khususnya untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha. Selanjutnya, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dengan pengurangan sebesar 40 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Nina, pengurangan juga diberikan kepada masyarakat prasejahtera sebesar 40 persen. Adapun syarat yang ditentukan yaitu luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD.

Sedangkan untuk WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan sebesar 30 persen. Sedangkan yang menjalankan fungsi sosial/ kesehatan/ pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” imbuhnya.

Sementara untuk lahan pertanian maupun lahan hijau yang ditetapkan Pemkot Depok, bisa melampirkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat diperoleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Selanjutnya, untuk WP badan, seperti yang mengalami kesulitan likuiditas, dapat melampirkan laporan keuangan tahun lalu dan tahun berjalan. Sedangkan, mereka yang menjalankan fungsi sosial, kesehatan dan pendidikan, salah satu syaratnya wajib melakukan kerja sama dengan Pemkot Depok.

“Kemudian, untuk sekolah (pendidikan) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Untuk sosial misalnya objek pajak terkena bencana alam maupun non alam, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274. (JD 08/ED 01/EUD02)

(Hartono / 018)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 02  Agustus  2023 Renungan  Joger  

  • Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

    Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020   Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda   BALI, INDEX  – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Titian Wilaras (55), tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, akhirnya ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5/2020). Pria yang Pemegang Sahan Pengendali (PSP) alias bos PT BPR Legian ini kemudian […]

  • Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara

    Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara

    • calendar_month Senin, 2 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Badung,  Senin  02  November  2019   Kawasan Agro Techno Park diharapkan jadi Objek Wisata Baru di Badung Utara     Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara, meninjau Lokasi Kawasan Agro Techno Park (ATP) di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Minggu ( 1/12/2019 ).   BALI,  INDEX  –  Setelah dilaksanakannya upacara Ngeruak pada hari Selasa tanggal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  10   Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03 Maret 2024

  • Index

    Index

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Bali, Senin 15 Mei 2023 Renungan Joger    

expand_less