Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Kamis  20  Januari  2022

 

Kejati Kalimantan Barat tahan ‘GL’ tersangka kasus dugaan penerimaan pajak daerah

Kejati Kalbar Dr Masyhudi, SH. MH Gelar Konferensi Pers Tersangka “GL” Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD), Selasa (18/1/2022)(Foto/Ist).

 

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH memimpin Press Release Penahanan Tersangka Atas Nama “GL” Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar Dari Tahun 2017 – 2020, pada Selasa 18 Januari 2021.

Masyhudi menerangkan bahwa tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022. Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘ GL ‘’.

” Tersangka ‘GL’  merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH., MH , melalui tertulisnya, di Pontianak, Kalbar, Kamis  (20/1/2022).

Lanjutnya, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.

” Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, SH, MH) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar.

Menurutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).

Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘GL‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

” Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya.

(Harto / 119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecamatan Denut Jaring 3 Warung Melanggar Prokes

    Kecamatan Denut Jaring 3 Warung Melanggar Prokes

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  Januari  2021   Kecamatan Denut Jaring 3 Warung Melanggar Prokes   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak Protokol Kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha di wilayahnya. Pelaksanaan sidak yang digelar Minggu (24/1) malam menyasar kawasan jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara, Jalan Astasura dan Jalan Ayani […]

  • Wali Kota Jaya Negara Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 di Sidang Paripurna Ke-15 DPRD Kota Denpasar

    Wali Kota Jaya Negara Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 di Sidang Paripurna Ke-15 DPRD Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle 112
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September 2026 Wali Kota Jaya Negara Paparkan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 di Sidang Paripurna Ke-15 DPRD Kota Denpasar       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan penjelasan atas usulan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Rancangan APBD […]

  • Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2022 Yayasan Anand Ashram Gelar Diskusi Buku Jatuh dan Bangun.

    Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2022 Yayasan Anand Ashram Gelar Diskusi Buku Jatuh dan Bangun.

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Bogor, Senin 05 September 2022 Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2022 Yayasan Anand Ashram Gelar Diskusi Buku Jatuh dan Bangun.   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Bertempat di Aula One Earth Meditation & Retreat Centre Ciawi Bogor pada pukul 18.30 WIB/19.30 WITA,  dipenuhi oleh lebih dari seratus peserta yang hadir dari Lampung, Yogyakarta, Bali, serta dari […]

  • Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien  XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  4  Desember  2020   Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur Teknisi XL Axiata sedang melakukan instalasi perangkat Remote Radio Unit di salah satu BTS XL Axiata yang berada di Kota Ambon, Jumat (4/12/2020). Pemasangan perangkat tersebut bagian dari uji coba implementasi teknologi Open RAN […]

  • Wawali Arya Wibawa Serahkan Piala Bergilir Lomba Ogoh-Ogoh Mini Banjar Beraban

    Wawali Arya Wibawa Serahkan Piala Bergilir Lomba Ogoh-Ogoh Mini Banjar Beraban

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27 Februari 2022   Wawali Arya Wibawa Serahkan Piala Bergilir Lomba Ogoh-Ogoh Mini Banjar Beraban   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan Piala Bergilir Walikota Denpasar pada Lomba Ogoh-Ogoh Mini ST. Dharma Putra, Banjar Beraban, Minggu (27/2/2022).   “Inovasi dan Kreatifitas Anak Muda Harus Terus Tumbuh.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • PLN Mengajar, Bekali Siswa SMPN 16 Denpasar Pengetahuan Keselamatan Ketenagalistrikan

    PLN Mengajar, Bekali Siswa SMPN 16 Denpasar Pengetahuan Keselamatan Ketenagalistrikan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle 112
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20 Agustus 2026 PLN Mengajar, Bekali Siswa SMPN 16 Denpasar Pengetahuan Keselamatan Ketenagalistrikan   Manajer ULP Sanur, Dewa Gina Sanjaya menyampaikan edukasi mengenai keselamatan ketenagalistrikan kepada siswa kelas IX SMP Negeri 16 Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan melalui PLN ULP Sanur memberikan edukasi […]

expand_less