Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Selasa  01  Februari  2022

 

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

 

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya , Selasa (1/2/2022).

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

    Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  10  September  2019   Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru   Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah […]

  • Paguyuban Lamaholot  Bali  Peduli  Buka  Posko  Peduli Adonara,  NTT

    Paguyuban Lamaholot  Bali  Peduli  Buka  Posko  Peduli Adonara,  NTT

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  7  April  2021     Paguyuban Lamaholot  Bali  Peduli  Buka  Posko  Peduli Adonara,  NTT     Bali, indonesiaexpose.co.id – Bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa beberapa desa di Pulau Adonara pada Minggu 04 April 2021 dini hari mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Bencana banjir dan tanah longsor itu menimpa Desa Waiburak […]

  • Realisasi KUR di Kota Denpasar Periode Januari – September 2021 Capai Rp. 2 Triliun Lebih

    Realisasi KUR di Kota Denpasar Periode Januari – September 2021 Capai Rp. 2 Triliun Lebih

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  02  November  2021   Realisasi KUR di Kota Denpasar Periode Januari – September 2021 Capai Rp. 2 Triliun Lebih   Pelaksanaan Rapat Evaluasi Penyaluran KUR di Kota Denpasar Periode Januari – September 2021 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Selasa (2/11/2021).     Pemerintah Kota Denpasar Terus Berkomitmen Berikan Kemudahan Akses Permodalan […]

  • Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta

    Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 28  Juli  2022   Wabup Bangli I Wayan Diar   Serahkan Bantuan Banten Upaksaksi  Pengabenan  Masal  Senilai Rp 156  Juta   Wabup  Bangli I Wayan Diar menyerahkan bantuan banten Upasaksi Pengabenan di beberapa lokasi Desa Adat di Kab. Bangli yang sedang melaksanakan Upacara Pitra Yadnnya (ngaben masal),Rabu (27/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna meringankan […]

  • Bupati Sanjaya  Buka  Pesta Kesenian Bali XLVI di Kabupaten Tabanan

    Bupati Sanjaya  Buka  Pesta Kesenian Bali XLVI di Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Tabanan ,Sabtu 08 Juni 2024 Bupati Sanjaya  Buka  Pesta Kesenian Bali XLVI di Kabupaten Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung dan melestarikan seni sekaligus memberikan panggung bagi para pelaku seni di Kabupaten Tabanan terus diwujudkan. Pada Sabtu malam, (8/6), Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama […]

  • Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim

    Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 21  September  2021   Indonesia termasuk yang di kritik PBB , Soal Perubahan Iklim (Foto/Ilustrasi)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Perubahan iklim yang ekstrim menjadi masalah bagi setiap masyarakat dunia. Perlu adanya langkah konkret untuk mengatasi hal tersebut. Terlepas dari semua janji pimpinan berbagai negara untuk mengambil tindakan, suhu dunia masih memanas menuju tingkat yang […]

expand_less