Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Selasa 01 November 2022  Wayan Koster, Gubernur Bali, Apresiasi Langkah Dirut PLN Operasikan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop Jelang KTT G20 di Bali Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di acara Energy Transition Day  bertempat di Nusa Dua, Bali, Selasa (1/11/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) […]

  • Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat

    Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat

    • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 09 Januari 2021   Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat   Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat membuka Musyawarah Wilayah X Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Minggu (9/1/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian serius […]

  • Kementerian BUMN Datangkan Alat Tes Swab Untuk Covid 19 dari Swiss

    Kementerian BUMN Datangkan Alat Tes Swab Untuk Covid 19 dari Swiss

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  08  April  2020   Kementerian BUMN Datangkan Alat Tes Swab Untuk Covid 19 dari Swiss (Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil mendatangkan polymerase chair reaction (PCR) atau alat tes swab asal swiss untuk penanganan Corona Covid-19 dari perusahaan farmasi asal Swiss , Roche , alat tes swab asal Swiss […]

  • Peduli Warga Terdampak Covid-19, PT.Pegadaian Bali  Bagikan Paket Sembako

    Peduli Warga Terdampak Covid-19, PT.Pegadaian Bali  Bagikan Paket Sembako

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bangli,  Rabu  17  Februari  2021   Peduli Warga Terdampak Covid-19, PT.Pegadaian Bali  Bagikan Paket Sembako   PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar-Bali, Serahkan 150 paket sembako di Br Pengiangan Desa Susut Kab.Bangli – Bali, Rabu (17/2/2021).   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Di tengah pandemi  kasus Covid-19 kembali PT Pegadaian (Persero) terus melakukan upaya-upaya meringankan dampak sosialnya ke masyarakat […]

  • Bencana Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB, Presiden: Lakukan Penanganan Secara Cepat dan Baik

    Bencana Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB, Presiden: Lakukan Penanganan Secara Cepat dan Baik

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  5  April  2021     Bencana Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB, Presiden: Lakukan Penanganan Secara Cepat dan Baik   Presiden Joko Widodo(Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah mendapatkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait bencana banjir bandang dan juga longsor yang […]

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Nusa  Dua, Jumat 16  Juni 2023 Diikuti 51 Negara, I Wayan Koster Gubenur Bali Buka BBTF 2023   Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) 2023 di Westin Nusa Dua, Kab.Badung -Bali, Jumat  16 Juni 2023 Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Bali and Beyond Travel […]

expand_less