Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  10  Mei  2023 Cok Ace  Wagub Bali  jadi Inspektur Peringatan HUT Kota Bangli ke-819     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berkesempatan untuk menjadi Inspektur pada Peringatan Hari Lahir Kota Bangli ke-819 bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, pada Rabu (10/5/2023). Dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan selamat […]

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 11 Desember 2021   Peringati Hut ke-1, Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) Gelar Donor Darah Dan Penyerahan Sembako Hut ke 1 semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat di Dharma Negara Alaya Kreatif Hub Denpasar, Sabtu (11/12/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat […]

  • Lolos Pemeriksaan Di Pelabuhan Gilimanuk, Pemkot Denpasar Karantina 15 Calon ABK

    Lolos Pemeriksaan Di Pelabuhan Gilimanuk, Pemkot Denpasar Karantina 15 Calon ABK

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  13  April  2020   Lolos Pemeriksaan Di Pelabuhan Gilimanuk, Pemkot Denpasar Karantina 15 Calon ABK Suasana pemeriksaan 15 Calon ABK di kawasan Pelabuhan Benoa Denpasar, Senin (13/4/2020).   BALI, INDEX  –  Langkah preventif terus digalakkan Pemkot Denpasar guna mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini, sebagai garda terdepan lintas perbatasan, Satgas Covid-19 Dishub Kota Denpasar […]

  • Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri

    Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26  April  2020   Dari Januari-April, DBD di Denpasar Tembus Angka 832 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada, Lakukan PSN Dengan 3 M Plus Secara Mandiri   Pelaksanaan Foging dan Penyerahan Abate kepada masyarakat di beberapa desa/kelurahan di Kota Denpasar, Sabtu (25/4/2020).   BALI, INDEX  –  Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar juga mengajak masyarakat […]

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 11 Oktober 2022

  • KPU Prov.Bali : Perhelatan Pilkada Bali, Jaga Netralitas dan Integritas Jajaran Porkompinda Bali

    KPU Prov.Bali : Perhelatan Pilkada Bali, Jaga Netralitas dan Integritas Jajaran Porkompinda Bali

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  10  November  2024 KPU Prov.Bali : Perhelatan Pilkada Bali, Jaga Netralitas dan Integritas Jajaran Porkompinda Bali   KPU Bali Gelar Coffee Morning dengan jajaran Porkompinda Bali, KPU Tabanan, Porkompinda Tabanan, Bawaslu Bali, Bawaslu Tabanan dan pihak terkait bertempat di Kab. Tabanan, Sabtu ( 9/11/2024)pagi.   Bali, indonesiaexpose.co.id – KPU Provinsi Bali gelar Coffee […]

expand_less