Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Pasang Spanduk Penutupan Sementara Tempat Usaha dan Fasilitas Wisata di Gianyar.

    Petugas Pasang Spanduk Penutupan Sementara Tempat Usaha dan Fasilitas Wisata di Gianyar.

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 6 Juli 2021   Petugas Pasang Spanduk Penutupan Sementara Tempat Usaha dan Fasilitas Wisata di Gianyar.     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, memaksa petugas Kepolisian dari Polres Gianyar bersama TNI dan Pecalang Desa Adat setempat memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha dan fasilitas wisata di sejumlah titik […]

  • Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  Maret  2025 Sekda Alit Wiradana Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-35 LPD Desa Adat Ubung.     Bali,  indonesiexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana secara resmi melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-35 Tahun LPD Desa Adat Ubung, di Br. Sedana Merta, Desa Adat Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Piodalan Tumpuk Krulut Maknai Sebagai Hari Kasih Sayang, Wujud Syukur Kepada Sang Hyang Taksu

    Pemkot Denpasar Gelar Piodalan Tumpuk Krulut Maknai Sebagai Hari Kasih Sayang, Wujud Syukur Kepada Sang Hyang Taksu

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  9  September 2019   Pemkot Denpasar Gelar Piodalan Tumpuk Krulut Maknai Sebagai Hari Kasih Sayang, Wujud Syukur Kepada Sang Hyang Taksu    Wakil Walikota Kota Denpasar IGN Jaya Negara saat bersembahyang bersama pada Piodalan Tumpek Krulut di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (7/9/2019)   BALI, INDEX  –  Tumpek Krulut merupakan […]

  • Tekan Penularan Covid 19, Tim Yustisi Harapkan Keterlibatan Semua Pihak

    Tekan Penularan Covid 19, Tim Yustisi Harapkan Keterlibatan Semua Pihak

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 14 Juni 2021   Tekan Penularan Covid 19, Tim Yustisi Harapkan Keterlibatan Semua Pihak     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Tim Yustisi Kota Denpasar lagi menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan […]

  • Maksimalkan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar  Walikota Rai Mantra Pimpin Rapat GTPP bersama Lurah/Perbekel dan Bendesa Adat.

    Maksimalkan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar Walikota Rai Mantra Pimpin Rapat GTPP bersama Lurah/Perbekel dan Bendesa Adat.

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  September  2020   Maksimalkan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar Walikota Rai Mantra Pimpin Rapat GTPP bersama Lurah/Perbekel dan Bendesa Adat.     Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda, AAN. Rai Iswara memimpin rapat evaluasi bersama seluruh Perbekel, Lurah Bendesa Adat dan seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota […]

  • Siraman Rohani Wisuda Wisuda & Dies Natalis ke-33 STTRI

    Siraman Rohani Wisuda Wisuda & Dies Natalis ke-33 STTRI

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  26  Oktober  2024 Siraman Rohani Wisuda Wisuda & Dies Natalis ke-33 STTRI     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – STTRI adalah sebuah Sekolah Tinggi Teologi yang menekankan semangat interdenominasi. Dengan sistem studi teologi yang integratif dan ketat, kami melatih, mempersiapkan, dan memperlengkapi mereka yang menggumuli panggilan Tuhan untuk menjadi hamba Tuhan, pemimpin gereja, dan konselor […]

expand_less