Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04 Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  24  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  28  Februari  2021   Peringatan HUT WHDI ke-33 Provinsi Bali Digelar Sederhana ,Kreatifitas dan Inovasi Tiada Henti Menuju WHDI Maju   Peringatan HUT ke-33 WHDI di Provinsi Bali yang dilaksanakan secara sederhana di Graha Sewakadarma Kota Denpasar pada Minggu (28/2/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peringatan HUT Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) ke-33 Provinsi […]

  • April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara

    April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 23 Mei 2019   April 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Masuk 10 Besar Bandar Udara Paling Tepat Waktu di Asia Tenggara   General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono,di acara buka puasa bersama,Rabu (22/5/2019).   BALI, INDEX […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Juni 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   26  Mei  2022   Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin       Bali, indonesiaexpose.co.id – Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan […]

expand_less