Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Agustus  2020   Persiapan Pemulihan Pariwisata Lokal, Jaya Negara Serahkan Bantuan Baju Kepada Relawan Yayasan Tukad Bindu Penyerahan bantuan baju secara simbolis oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara kepada Ketua Yayasan Tukad Bindu, IB. Ari Manik yang disaksikan Camat Denpasar Timur Wayan Herman, Lurah Kesiman IGA. Suryani dan Kepala BPD Cabang […]

  • Resmi Beroperasi Lagi, Trans Sarbagita Kembali Lalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

    Resmi Beroperasi Lagi, Trans Sarbagita Kembali Lalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Mangupura ,  Kamis  02  Mei  2019   Resmi Beroperasi Lagi, Trans Sarbagita Kembali Lalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai   General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Haruman Sulaksono, saat membuka acara *Peresmian Pengoperasian Kembali Trans Sarbagita yang Melewati Bandar Udara Internasional […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  28   Desember  2023 Renungan  Joger

  • Percepat Vaksinasi, Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Berbasis Banjar

    Percepat Vaksinasi, Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Berbasis Banjar

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  5  April  2021   Percepat Vaksinasi, Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Berbasis Banjar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Pemkot Denpasar berupaya melakukan percepatan vaksinasi dengan pola berbasis banjar. Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara meninjau vaksinasi massal berbasis banjar pada Senin (5/4/2021), yang dilaksanakan di Desa Sidakarya, Kelurahan Panjer, dan Kelurahan Sesetan. Wali […]

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 29 Juni 2021    

  • Pemkot Denpasar Ngaturang Bakti Penganyar Di Pura Agung Kentel Gumi, Klungkung

    Pemkot Denpasar Ngaturang Bakti Penganyar Di Pura Agung Kentel Gumi, Klungkung

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Semarapura, Senin  18  November  2019   Pemkot Denpasar Ngaturang Bakti Penganyar Di Pura Agung Kentel Gumi, Klungkung     Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara ngaturang puja bakti bersama seluruh pemedek di Pura Agung Kentel Gumi Klungkung, Minggu (17/11/2019).   BALI,  INDEX  –  Serangkaian Karya Ngusaba Jagat Pura Agung Kentel Gumi Kabupaten Klungkung yang […]

expand_less