Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.

“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.

Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.

Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.

Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

    Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  9  Oktober  2020   Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen   JAWA BARAT, INDEX  –  Sub Direktorat Gakkum Dit Polairud Polda Jabar bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 di perairan Indramayu, Senin (5/10/2020). Petugas Sub Dit Gakkum Polairud […]

  • Update, Kasus Sembuh Bertambah 31 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 25 Orang

    Update, Kasus Sembuh Bertambah 31 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 25 Orang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  18  Juli  2020     Update, Kasus Sembuh Bertambah 31 Orang, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 25 Orang   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX – Angka kesembuhan pasien harian di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Sejak beberapa hari terakhir, angka kesembuhan pasien mampu […]

  • Jelang  Puncak  Acara  G20 di Bali,  Wawali  Arya Wibawa  Terima  Kunjungan  Mendagri  Tinjau  Pembangunan  TPST  Kesiman  Kertalangu

    Jelang  Puncak  Acara  G20 di Bali,  Wawali  Arya Wibawa  Terima  Kunjungan  Mendagri  Tinjau  Pembangunan  TPST  Kesiman  Kertalangu

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  06  Oktober  2022   Jelang  Puncak  Acara  G20 di Bali,  Wawali  Arya Wibawa  Terima  Kunjungan  Mendagri  Tinjau  Pembangunan  TPST  Kesiman  Kertalangu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung progres pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (6/10/2022).Kunjungan Mendagri ini diterima Wakil Wali Kota […]

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 15 Januari 2022   Walikota Jaya Negara Dampingi Kapolri Jendral Listyo Sigit Tinjau PTM di SMPK 1 Harapan Denpasar   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan Kunjungan Kerja di Kota Denpasar pada Sabtu (15/1/2022). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya […]

  • I Ketut Sudarsana, ST, M.Si Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

    I Ketut Sudarsana, ST, M.Si Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  18  September  2024 I Ketut Sudarsana, ST, M.Si Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan Purnama Ketiga dalam kalender Bali Selasa, 17 September 2024, empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar masa jabatan 2024-2029 dilantik dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penetapan dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Gianyar periode 2024 […]

  • Kembali Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Kota Denpasar, Pasien Positif Bertambah 166 Orang, pasien sembuh bertambah 64 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    Kembali Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Kota Denpasar, Pasien Positif Bertambah 166 Orang, pasien sembuh bertambah 64 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  15  Januari  2021   Kembali Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Kota Denpasar, Pasien Positif Bertambah 166 Orang, pasien sembuh bertambah 64 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan tren yang […]

expand_less