Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.

“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.

Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.

Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.

Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam lll/Siliwangi : “Masyarakat Sudah Menunjukkan Semangat Gotong Royong Dalam Memerangi Covid-19”

    Pangdam lll/Siliwangi : “Masyarakat Sudah Menunjukkan Semangat Gotong Royong Dalam Memerangi Covid-19”

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 14 Mei 2020   Pangdam lll/Siliwangi : “Masyarakat Sudah Menunjukkan Semangat Gotong Royong Dalam Memerangi Covid-19”     JAWA BARAT,INDEX – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menyerahkan bantuan dalam rangka penanganan Covid-19 bertempat di Makodim 0604/Karawang, Rabu (13/5/2020). Setibanya di Kodim 0604/Karawang, Pangdam dan rombongan disambut Dandim 0604/Karawang, Bupati Karawang, Kapolres […]

  • Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

    Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  29  Juli  2022 Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis   Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan pers bersama Presiden Yoon Suk-yeol usai melakukan pertemuan bilateral di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, 28 Juli 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev   ” Presiden Jokowi juga mendorong implementasi konkret dari Indonesia-Korea Economic Partnership Agreement untuk mendorong pemenuhan berbagai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  02  September  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Hita  Buleleng

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Hita  Buleleng

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Buleleng, Senin 01 April 2024 Perumda  Air  Minum  Tirta  Hita  Buleleng  

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  30  Januari 2023    Rayakan Hari Arak Bali : Wabup  Bangli dan GM Toya Devasya Kintamani,DR.Ketut Mardjana Tos Bersama segelas minuman Coctail berbahan Arak Bali   Wakil Bupati Bangli  I Wayan Diar (tengah) bersama General Manager Toya Devasya DR. Ketut Mardjana,di Perayaan perdana Hari Arak Bali,  yang di gelar di Barrel Tavern Toya Devasya Geopark […]

expand_less