Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
  • visibility 242
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.

“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.

Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.

Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.

Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19   Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Sisternet Goes to Campus, Ajak Ratusan Mahasiswi UMY Bersiap Menjadi Pemimpin Masa Depan

    Sisternet Goes to Campus, Ajak Ratusan Mahasiswi UMY Bersiap Menjadi Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Sabtu  12  Oktober  2024. Sisternet Goes to Campus, Ajak Ratusan Mahasiswi UMY Bersiap Menjadi Pemimpin Masa Depan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) kembali menggelar “Sisternet Goes to Campus”. Kali ini program yang ditujukan bagi kalangan mahasiswi ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (10/10/2024). Ratusan mahasiswi […]

  • Rapat Paripurna Ke-12, DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Denpasar

    Rapat Paripurna Ke-12, DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Denpasar

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  April  2025 Rapat Paripurna Ke-12, DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Denpasar Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, […]

  • Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Pujawali dan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Ngungkup Dewa Pura Banjar Dukuh Sari Desa Adat Sesetan

    Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Pujawali dan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Ngungkup Dewa Pura Banjar Dukuh Sari Desa Adat Sesetan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle 112
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Agustus  2026 Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Pujawali dan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Ngungkup Dewa Pura Banjar Dukuh Sari Desa Adat Sesetan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Pujawali dan Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Ngungkup Dewa Pura Banjar Dukuh Sari Desa Adat […]

  • Sekda Dewa Indra Harap Perilaku Tidak Korup Jadi Budaya di Lingkungan Pemprov Bali

    Sekda Dewa Indra Harap Perilaku Tidak Korup Jadi Budaya di Lingkungan Pemprov Bali

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 Desember 2023 Sekda Dewa Indra Harap Perilaku Tidak Korup Jadi Budaya di Lingkungan Pemprov Bali   Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membuka Webinar dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertajuk “Membangun Sinergi dan Kesadaran Dalam Budaya Antikorupsi” secara daring […]

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 06 April 2022

expand_less