Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 187
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  06  Juli  2023 Gubernur Bali Koster :  ‘Bali Mundur Jadi Tuan Rumah World Beach Games 2023’ Tidaklah Benar     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali I Wayan Koster angkat suara soal pemberitaan yang beredar terkait dengan mundurnya Bali sebagai tuan rumah World Beach Games (WBG) 2023. Menurutnya hal tersebut tidaklah benar. Koster menjelaskan […]

  • Persiapkan PKB Ke-45, Walikota Jaya Negara Tinjau dan Serahkan Uang Pembinaan Untuk Duta Seni Peed Aye Kota Denpasar.

    Persiapkan PKB Ke-45, Walikota Jaya Negara Tinjau dan Serahkan Uang Pembinaan Untuk Duta Seni Peed Aye Kota Denpasar.

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02  Mei 2023 Persiapkan PKB Ke-45, Walikota Jaya Negara Tinjau dan Serahkan Uang Pembinaan Untuk Duta Seni Peed Aye Kota Denpasar.   Walikota Jaya Negara saat berbincang dengan Komunitas Seniman Denpasar dan Naluri Manca guna persiapan PKB Ke-45 di depan gedung Dharma Negara Alaya. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guna memantapkan persiapan menjelang Pesta Kesenian […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  April  2020   Renungan  JOGER  

  • PT.SUCOFINDO – KADIN Jabar  Dorong  Pemulihan  Ekonomi  Melalui  Implementasi  TKDN

    PT.SUCOFINDO – KADIN Jabar  Dorong  Pemulihan  Ekonomi  Melalui  Implementasi  TKDN

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  19  Maret  2021   PT.SUCOFINDO – KADIN Jabar  Dorong  Pemulihan  Ekonomi  Melalui  Implementasi  TKDN Dirut PT. Sucofindo Bachder Djohan Buddin dan Ketua KADIN JABAR Cucu Sutara didampingi stakeholder . Foto. Dok. Humas. Sucofindo.   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Sebagai komitmen dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional khususnya di wilayah Jawa Barat, PT SUCOFINDO (Persero) […]

  • Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Penataan Kawasan Pasar Kreneng

    Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Penataan Kawasan Pasar Kreneng

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  Mei  2025 Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Penataan Kawasan Pasar Kreneng   Rapat pembahasan persiapan regulasi penataan menyeluruh Pasar Kreneng, yang dipimpin Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (26/5/2025) di Kantor Walikota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar tengah mempersiapkan regulasi untuk penataan menyeluruh kawasan Pasar Kreneng. Pembahasan ini dilakukan […]

  • Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.

    Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 02 Maret 2025 Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih.     Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Pada Triwulan I Tahun 2025 atau sampai Bulan Maret, Penerimaan Pajak Daerah […]

expand_less