Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah  Provinsi  Bali

    Pemerintah  Provinsi  Bali

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  31  Juli 2023 Pemerintah  Provinsi  Bali  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Senin 7  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Mei  2025 Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat menerima kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar, Kolonel Laut (H) Budi Santoso, SH, di Kantor Wali Kota Denpasar pada Selasa (6/5/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • PLN Berikan  Harga  Tambah  Daya  Super  Hemat  Bagi  Pelanggan  Rumah  Tangga  Dan  UMKM

    PLN Berikan  Harga  Tambah  Daya  Super  Hemat  Bagi  Pelanggan  Rumah  Tangga  Dan  UMKM

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  9 Maret 2021     PLN Berikan  Harga  Tambah  Daya  Super  Hemat  Bagi  Pelanggan  Rumah  Tangga  Dan  UMKM     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PLN kembali memberikan harga spesial biaya penyambungan tambah daya kepada konsumen melalui program Layanan Paket Listrik 2021. Hal ini merupakan upaya PLN memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk melakukan penambahan daya […]

  • Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin

    Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  08  Agustus  2020     Waka Polres Majalengka Kontrol Perkembangan Pembangunan Rumdin     JAWA  BARAT, INDEX  – Waka Polres Majalengka, Polda Jabar Kompol Sumari, SH melaksanakan kontrol perkembangan Pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Khusus Angota Polri Polsek Majalengka Kotaļ di Jalan Koperasi Majalengka, Sabtu (8/8/2020). Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Majalengka Kompol Sumari, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  13  Agustus  2023 Renungan  Joger  

expand_less