Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 19 Juli 2022

BI Bali Bekerjasama Dengan PWI Bali Gelar Seminar Nasional Cinta Bangga Paham Rupiah

Seminar Nasional Peran Bank Indonesia Tentang “Cinta Bangga Paham Rupiah” yang digelar BI Bali bekerjasama dengan PWI Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI IGA Rai Wirajaya, SE, MM di Denpasar Selasa ( 19/7/2022)(Foto/110)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Tak sedikit di antara kita kerap menyepelekan keberadaan uang dan memperlakukan rupiah dengan sembarangan. Seperti mencorat coret uang kertas, merobek, membejek atau membuat lusuh. Padahal memperlakukan mata uang rupiah dengan baik merupakan wujud cinta rupiah. Dan jika ada perbuatan kita yang bisa dikategorikan ‘tak cinta rupiah’ bisa berujung penjara.

PWI Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Propinsi Bali dan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M., menggelar Seminar Nasional Bank Indonesia dengan tema “Cinta Bangga Paham Rupiah”.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace),Selasa (19/07/2022), bertempat di Ruang Melati lantai 3 Balai Pengembangan SDM/Diklat Denpasar.

Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho memaparkan, Rupiah adalah mata uang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satu-satunya alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam kegiatan perekonomian nasional.

“Ciri-ciri keaslian uang ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10 tahun 2019 dan diperjelas dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Kepala Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho saat menjadi narasumber seminar nasional “Cinta Bangga Paham Rupiah”, di Denpasar, Senin (19/7/2022).

Lanjutnya, dalam proses pengelolaan rupiah secara digital, menurut Trisno menyebutkan ada 6 tahap, seperti perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan.

Tidak hanya pemberian literasi terkait rupiah, Trisno juga menyampaikan apresiasi dari dunia terhadap rupiah itu sendiri. Apresiasi diberikan oleh International Assosiation of Currency Affairs (IACA). “Penobatan UPK 75 RI ini sebagai finalis best new commemorative atas kualitasnya,” terang Trisno.

Dipaparkan juga terkait aplikasi penukaran dan tarik uang rupiah yang disebut PINTAR. Aplikasi yang disediakan Bank Indonesia guna mempermudah masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah.

Selain itu, digitalisasi paham rupiah disampaikan secara terang dan jelas, dimana rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui untuk melakukan berbagai penyelesaian transaksi, baik itu secara tunai ataupun non tunai (e-money, dompet digital, QRIS).

“Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih mengunakan mata uang asing dari negara lain,” kata Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

Sementara Dewi Bunga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa menambahkan, tentang sanksi hukum terkait rupiah sebagai uang resmi di Indonesia.

“Rupiah juga wajib dijaga, karena menurut pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pada ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, merupakan tindak pidana,” ujar Bunga .

Lebih lanjut dikatakan Bunga bahwa tindak pidana lain terkait mata uang adalah terdapat dalam ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2.

Juga setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 3.

“Ada pasal lain yang bisa dilihat termasuk Pasal 33 dan 37. Adapun untuk ancaman penjaranya mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup. Dan denda sampai seratus miliar rupiah,” tandasnya.(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update, Kasus Sembuh Covid 19 di Denpasar Tercatat 22 Orang, Kasus Positif Bertambah 8 Orang

    Update, Kasus Sembuh Covid 19 di Denpasar Tercatat 22 Orang, Kasus Positif Bertambah 8 Orang

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  03  Agustus  2020   Update, Kasus Sembuh Covid 19 di Denpasar Tercatat 22 Orang, Kasus Positif Bertambah 8 Orang     Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   ” Angka Kesembuhan Capai 86,63 Persen, 38 Desa/Kelurahan Nihil Penambahan Kasus”   BALI,  INDEX  –  Angka kesembuhan pasien […]

  • PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan

    PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan

    • calendar_month Minggu, 27 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar  Senin, 28 Desember 2020   PLN Pastikan EV Charging, Rute Jkt-Bali Siap Digunakan   BALI,  indonesiaexpose.co.id   – PLN telah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik rute Jakarta-Bali. Kesiapan PLN ini ditandai dengan keberhasilan uji coba kendaraan listrik rute tersebut. Sebelumnya uji coba yang dilakukan oleh Komisaris PLN, Dudy Purwagandhi ini dimulai dari titik awal keberangkatan di […]

  • Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

    Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Semarang,  Selasa  27   Desember 2022   Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Setelah mengamankan pasokan listrik perayaan Natal 2022, PLN memastikan pasokan listrik jelang Tahun Baru 2023 dalam kondisi aman. Hal tersebut didukung oleh pemenuhan pasokan energi primer yang sangat cukup untuk […]

  • Serangkaian Malam Apresiasi Budaya Hut Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra – Jaya Negara Berbaur Nikmati Konser Hiburan Rakyat

    Serangkaian Malam Apresiasi Budaya Hut Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra – Jaya Negara Berbaur Nikmati Konser Hiburan Rakyat

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  01  Maret  2020   Serangkaian Malam Apresiasi Budaya Hut Kota Denpasar ke-232, Rai Mantra – Jaya Negara Berbaur Nikmati Konser Hiburan Rakyat Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede serta Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara lengkap didampingi istri ikut […]

  • Bersama LSPR menuju masa depan AI yang etis dan inklusif: Komitmen LSPR dalam transformasi Digital

    Bersama LSPR menuju masa depan AI yang etis dan inklusif: Komitmen LSPR dalam transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  26  Agustus 2025 Bersama LSPR menuju masa depan AI yang etis dan inklusif: Komitmen LSPR dalam transformasi Digital       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Artificial Intelligence (AI) kini bukan sekadar bayangan masa depan, melainkan realitas yang telah hadir di tengah kehidupan kita. Dari layar ponsel yang setiap hari kita sentuh, sistem kerja yang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  10  September 2023 Renungan  Joger

expand_less