Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Sabtu  16  Desember  2023

Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka menjamin netralitas pegawai ASN dan Non ASN, Pemprov Bali membentuk Satgas yang mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan Sekolah. Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Pemprov Bali melaksanakan monitoring di dua lokasi yaitu UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan yang diterima oleh Kepala UPTD. PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar dan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tabanan, yang diterima oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Tabanan I Nyoman Surjana, Jumat (15/11/2023).

Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali I Nyoman Gde Suarditha meyakinkan agar seluruh pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan pemerintah memiliki komitmen dan konsistensi menjaga netralitas dan tidak turut serta melakukan politik praktis. Diingatkannya lagi bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Ditekankan lagi bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya langsung kepada Penjabat Gubernur Bali.

Monitoring, pembinaan dan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan Non ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan pengawasan pada hal-hal yang sudah ditentukan.

Sekretaris Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana dalam arahannya menyampaikan netralitas bukan hal yang baru, namun lebih gencar dilakukan pada pemilu periode kali ini. Sekalipun ASN memiliki hak pilih untuk digunakan pada hari H pemilihan nanti, tetapi tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan di hari-hari sebelum pencoblosan. Sehingga sangat diperlukan keteguhan menjaga hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik. “Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen, yakni salah satunya dengan membuat pakta integritas, dan menjauhi pola tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, terdapat 13 larangan bagi ASN dan Non ASN. Diantaranya 11 larangan dengan sanksi disiplin tingkat berat dan 2 larangan dengan sanksi disiplin tingkat sedang. Karena apabila terjadi politik praktis, maka dianggap oknum tersebut adalah penyebab pemecah belah eratnya hubungan antar anggota ASN dan Non ASN. “Disini bukan berarti kita tidak boleh memilih atau menggunakan hak pilih, namun wajib bagi kita semua untuk bersama-sama tetap netral, tidak mempengaruhi dan tidak mengajak orang lain untuk ikut mendukung pilihan kita,” imbuhnya lagi.

Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan dan monitoring. Dijelaskan olehnya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas dan pengucapan ikrar netralitas.

Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas pegawai ASN maupun Non ASN.

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Kemen PPPA – XL Axiata  Program Inkubasi Sispreneur Dukung Perempuan Pelaku Usaha Mikro  Dalam Masa Pandemi

    Kolaborasi Kemen PPPA – XL Axiata Program Inkubasi Sispreneur Dukung Perempuan Pelaku Usaha Mikro Dalam Masa Pandemi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  12  Agustus  2020   Kolaborasi Kemen PPPA – XL Axiata Program Inkubasi Sispreneur Dukung Perempuan Pelaku Usaha Mikro Dalam Masa Pandemi     JAKARTA,  INDEX   – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini meresmikan peluncuran Kelas Inkubasi Sispreneur yang ditujukan bagi kalangan perempuan pelaku usaha mikro. Program kolaborasi Kemen […]

  • PDIP Bantah Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retret

    PDIP Bantah Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retret

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 26 Pebruari 2025 PDIP Bantah Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retret   (foto/hms)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Hak Jawab PDI Perjuangan Terkait Retret Kepala Daerah. Juru Bicara PDIP Ahmad Basarah mengatakan,  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang para kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PDIP […]

  • Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

    Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  29  Mei  2019   Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen I Putu Edi Santika Darma (komisaris PT.Dwi Sarana mesari / Jayamahe Transport)   BALI, INDEX  –  Untuk  mengakhiri polemik antara taxi online dan kovensional di Bali.Pemprov Bali akan menerbitkan Pergub untuk mengatur zonasi  transportasi […]

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 13  Juli  2021   Bersinergi Dengan Kajari Denpasar.Walikota Jaya Negara Hadiri Penyerahan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19.       Bali, indonesiaexpose.co,id  –  Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bhakti Sosial dengan memberikan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 26 Januari  2023 Renungan  JOGER  

  • Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  04  September  2020   Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM     “Kemudahan Bagi Bisnis Kecil Untuk kembangkan Usahanya”   JAKARTA,  INDEX   – Merayakan Hari Pelanggan Nasional tahun 2020 dan masih dalam rangkaian memeriahkan HUT RI Ke 75 PLN memberikan keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75% untuk memberdayakan dan […]

expand_less