Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Mei 2019
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  29  Mei  2019

 

Rencana Gubernur Bali terbitkan Pergub mengatur Zonasi transportasi bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 dan merugikan konsumen

I Putu Edi Santika Darma (komisaris PT.Dwi Sarana mesari / Jayamahe Transport)

 

BALI, INDEX  –  Untuk  mengakhiri polemik antara taxi online dan kovensional di Bali.Pemprov Bali akan menerbitkan Pergub untuk mengatur zonasi  transportasi online dan konvesional di kawasan tertentu.

Menanggapi wacana Gubenur Bali , Komisaris PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) I Putu Edi Santika  Darma mengatakan, kurang sepakat dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan transportasi di kawasan tertentu.Pergub akan merugikan konsumen.

Pasalnya, selama ini praktik monopoli dan penerapan harga oleh taksi konvensional sudah dirasa sangat merugikan wisatawan.

“Ditambah lagi jika rencana aturan ini diterapkan, maka transport konvensional akan semakin memonopoli dan lebih arogan dalam memainkan harga seenaknya sendiri karena mereka tidak memiliki kompetitor lagi,” Ungkap  Edi kepada indonesiaexpose.co.id, Selasa, di Denpasar-Bali, (28/5/2019).

Menurutnya, langkah Gubernur Bali menerapkan pembatasan zonasi operasional akan menabrak banyak aturan, terutama UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Yang benar adalah gubernur hanya bisa mengatur dan menyesuaikan harga di beberapa zona yang dirasa perlu diatur oleh gubernur untuk menyelesaikan polemik taksi online dan konvensional ini,” terangnya.

Mengenai rencana pengaturan bahwa driver taksi online wajib ber-KTP Bali, dinilai rasis dan diskriminatif.

“Kita kan sudah ada e-KTP, masak warga negara Indonesia lain yang tidak ber-KTP Bali tidak boleh mencari nafkah di Bali,” ungkapnya.

Menurut Putu Edi, bakal atau ada banyak aturan yang berpeluang ditabrak oleh gubernur .

“ Padahal berdasarkan UUD 1945 pasal 27 menyebutkan tiap-tiap warga negara mendapatkan kedudukan, posisi hak dan kewajiban yang sama dalam mendapatkan pendapatan dan kehidupan yang layak. Itu sudah dilindungi oleh Undang-undang,” paparnya.

Edy berharap, antara taxi online dan konvensional bisa saling berkompetisi dengan harga yang diatur oleh Gubenur, tinggal mereka saling bersaing memberikan service yang baik.Selanjutnya biar konsumen dan pasar yang menentukan.

Pesan kedepannya akan berdatangan revolusi teknologi yang masuk ke Bali dan sebaiknya Bali menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap berkompetisi di era digital saat ini.

Direktur PT Dwi Sarana Mesari Aryanto yang juga Ketua Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Aryanto menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan DPP PAS Indonesia dan juga kementerian Perhubungan  Darat terkait wacana Gubenur  Bali .

” PM 118/2018 ,kewenangan Gubenur hanya bisa menerapkan zonasi harga dan untuk dibeberapa wilayah kantung pariwisata, harga bisa disesuaikan,” pungkasnya. (002)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rai Mantra Tarik Naga Raja Sebelum di “Sineb”

    Rai Mantra Tarik Naga Raja Sebelum di “Sineb”

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Agustus  2019   Rai Mantra Tarik Naga Raja Sebelum di “Sineb”   BALI, INDEX  –  Layang-layang janggan ukuran jumbo “Naga Raja” yang ditunggu-tunggu dalam event lomba layang-layang Piala Dananjaya tahun 2019, berhasil diterbangkan dengan sempurna. Ribuan masyarakat dari seluruh bali “menyemut” pada minggu (11/8) di Pantai Merta Sari. Persiapan layang Janggan Naga […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  09  Mei 2023 Renungan  JOGER

  • Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor  di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung

    Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor  di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Cimahi, Kamis  21  Januari  2021   Polres Cimahi Ungkap Kasus Curanmor  di Wilayah Hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung   Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, S.IK, M.Hum saat gelar konferensi pers kasus tindak pidana curanmor di Mapolres Cimahi, Kamis (21/1/2021)   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.IK, M.Hum, pimpin konferensi […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 21 Februari 2024

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  11  Februari  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  21  Oktober  2025 Renungan  Joger

expand_less