Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 21 Februari 2024

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat was-was.

Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19.

“Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” akunya.

Dan setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan.

“Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke.

Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen.

Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen.

“Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti , karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  06  Maret  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Ogoh Ogoh Mini.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk meningkatkan kreatifitas anak muda dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali dalam hal pembuatan ogoh-ogoh. ST Teruna Jaya Banjar Umadui Desa Padangsambian Kelod menggelar lomba ogoh-ogoh mini se Bali di Balai Banjar Umadui Minggu (6/3). Lomba […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 02 Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang

    Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  17  September  2019   Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang Jawa Barat,INDEX – Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Syafril Nursal, S.H., M.H. Senin (16/9/2019) menyerahan rumah yang telah selesai dibedah oleh Peserta didik (Serdik) Sespimma Angkatan 62 Tahun 2019. Bedah rumah […]

  • Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Pemerintah Kecamatan Amonggedo Gelar Gerak Jalan Indah

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Pemerintah Kecamatan Amonggedo Gelar Gerak Jalan Indah

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Konawe, Rabu  16  Agustus  2023 Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Pemerintah Kecamatan Amonggedo Gelar Gerak Jalan Indah   Camat Amonggedo Ibu Hj, Megawati Ahuddin, S. Sos, M. Kes, di dampingi panitia dan para Kades di ats Panggung Acara Menyaksikan para Peserta Gerak Jalan Indah, Rabu (16/8/2023).( foto: Hartono indonesiaexpose.co.id) Sulawesi Tenggara , indonesiaexpose.co.id – Dalam […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  09  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  15   Desember 2022 Renungan  JOGER

expand_less