Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Oktober  2024

Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

 

Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat (kanan) di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung oleh kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang stabil. Namun, terdapat peningkatan ketidakpastian dan gejolak geopolitik global yang mendorong peningkatan tekanan di pasar keuangan global dan domestik. KSSK akan terus melakukan asesmen forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini seiring risiko ketidakpastian ekonomi global yang meningkat serta gejolak geopolitik dunia yang eskalatif.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam kondisi dinamika ekonomi saat ini.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat  menyampaikan, peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sangat krusial, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran LPS semakin diperkuat dan diperluas.

” Berdasarkan data terbaru, perkembangan simpanan di bank umum menunjukkan tren positif di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Dari segi jumlah rekening, Bali menempati peringkat ke-17 secara nasional, namun secara nominal simpanan, Bali berada di peringkat ke-7. Menariknya, rata-rata simpanan di Bali hanya berada di bawah DKI Jakarta dan Riau, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah simpanan yang cukup signifikan,” terang  Bambang S. Hidayat di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU P2SK adalah penyesuaian jumlah penjaminan maksimal oleh LPS. Saat ini, jumlah maksimal yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jumlah ini mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang awalnya menetapkan batas penjaminan yang lebih rendah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi, serta perubahan sosial yang terjadi.

Selain penyesuaian jumlah penjaminan, LPS juga telah mendapatkan kewenangan baru melalui UU P2SK, termasuk kewenangan untuk menempatkan dana di bank bermasalah dan menyelesaikan masalah pada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan likuiditas. Kewenangan ini memungkinkan LPS untuk lebih proaktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama dalam situasi krisis.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan simpanan nasabah tidak layak dijamin oleh LPS adalah suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan. Hal ini sering kali tidak diketahui oleh masyarakat umum, meskipun bank seharusnya memberikan informasi terkait hal ini kepada nasabah.

“Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi batas yang dijamin oleh LPS, simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS, meskipun simpanannya berada di bawah batas maksimal Rp2 miliar,” imbuh Bambang.

Selain suku bunga, cashback yang diberikan oleh bank kepada nasabah juga dapat dianggap sebagai tambahan bunga. Jika cashback ini membuat total bunga yang diterima nasabah melebihi batas bunga penjaminan, simpanan tersebut menjadi tidak layak dijamin oleh LPS.

Lanjutnya, sejak LPS mulai beroperasi sudah banyak bank yang mengalami pencabutan izin usaha, baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Hingga 22 September 2024, terdapat 137 bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS, yang terdiri dari 1 bank umum dan 107 BPR di seluruh Indonesia, termasuk 10 bank di Bali.

“LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank-bank yang dilikuidasi tersebut. Total simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai Rp3,36 triliun, dengan 432.551 rekening. Dari jumlah tersebut, sekitar 83,27% simpanan layak dibayar, dengan total nilai Rp2,8 triliun,” tegasnya.

Namun, ada pula simpanan yang tidak layak dijamin, dengan total nilai Rp562 miliar atau 16,73%. Sebagian besar simpanan yang tidak layak dijamin disebabkan oleh suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (67,24%), sementara 26,42% simpanan tidak layak karena nasabah terlibat dalam kredit bermasalah (kredit macet). Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti tidak adanya aliran dana masuk.

“Dengan pemahaman yang baik bahwa LPS menjamin simpanan kita di bank, saat terjadi gejolak ekonomi maka kita tidak panik dan khawatir sebab kita sudah mengetahui bahwa simpanan kita aman dan terlindungi oleh LPS. Saya harap kita harus bijak dalam mengelola keuangan mulai sekarang,” pungkasnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri

    HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  03  Juli  2019   HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri JAWA  BARAT, INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019, Selasa (2/7/2019) melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman Purnawirawan Polri. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Bimmas Polda Jabar […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, MInggu  09  Juli 2023

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 17 September 2022 Renungan  JOGER  

  • Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2024 Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.   Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat mengikuti Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kota Denpasar TA. 2024 secara […]

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16 Juli 2022 Gubernur Koster Raih Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik Bali, indonesiaexpose.co.id – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster terus meraih prestasi yang membanggakan dengan berhasil membawa Pemerintah Provinsi Bali yang mendapat penghargaan dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dalam HUT ke-75 Koperasi yang dilaksanakan di Prime Plaza Sanur, Kamis (Wraspati Umanis, Pahang) 14 Juli […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 02 Desember 2025 Renungan  JOGER  

expand_less