Konawe, Selasa 08 Juli 2025
Hj. Nurponirah, Sos. MM Anggota DPRD Sultra : Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Harus segera Direvisi
Acara Sosialisasi Perda Bersama Anggota Komisi II DPRD Prov Sultra Hj. Nurponirah di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe , Selasa (8/7/25) foto Hartono indonesiaexpose.co.id
Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Nurponirah, Sos. MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 Nomor 4 Tahun 2018 tentang “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertempat di Desa Amendete, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,Sultra, Selasa (8/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provi. Sulawesi Tenggara, Hj. Nurponirah, Sos. MM, Sekcam Kecamatan Amonggedo, Kepala Desa Amandete Jumono, Aparat Desa ,Ketua Adat , Ketua BPD, serta warga setempat.
Hj. Nurponirah menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi edukasi atau pemahaman warga masyarakat, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak agar tidak adalagi kekerasan disekitar kita, Sosialisasi Perda Tahun 2025 No 4 Tahun 2018 yang menjadi tujuan utama dalam acara pertemuan sosialisasi ini.
Politisi dari Partai Bulan Bintang Dapil 6 yang memiliki suara terbanyak ini mengajak kepada semua warga masyarakat untuk senantiasa aktif dalam setiap kegiatan.” ia Mengajak semua masyarakat berperan aktip dalam suatu kegiatan “, ucapnya
Dalam kesempatan tersebut Nurponirah mendengar langsung di antaranya aspirasi yang di sampaikan oleh Ibu – Ibu Pengajian terkait kekurangan kursi dari permohonan itu secara pribadi ia langsung memberikan bantuan untuk kelompok Ibu – Ibu Pengajian Majelis Ta’lim, karena kalau melalui proposal lama.
“Mengingat waktu sangat terbatas sehingga ia mohon maaf yang sebesar-besarnya semua aspirasi belum dapat terakomodir semua , insyaallah di lain waktu dan kesempatan bisa di sampaikan kembali,” ujar Nurponirah.
Nurponirah juga menggaris bawahi pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi. Ia mendorong kolaborasi semua pihak demi keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini harus bisa dipahami masyarakat sehingga ketika mendapatkan kasus kekerasan dan atau menjadi korban kekerasan dapat segera mengambil tindakan yang tepat,” terangnya.
lanjudnya, dalam perda yang dibentuk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini, tidak hanya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan namun pasca kejadian kekerasan tersebut mergeka juga membutuhkan pendampingan dari pihak terkait, sehigga dapat memulihkan psikologis korban.
“Pasca kejadian kekerasan korban kekerasan juga butuh pendampingan untuk memulihkan psikis korban sehingga dapat memiliki kehidupan normal seperti orang lain,” tandasnya.
Warga Desa Amendete menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka berharap dukungan pemerintah terus berlanjut dalam meningkatkan kesejahteraan desa melalui pengembangan potensi Desa yang berkelanjutan.
(Har / 09)