Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops

    Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 28 Maret  2019   Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops   JAWA BARAT,  INDEX – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jabar, melaksanakan uji kompetensi promosi jabatan terbuka. Seleksi promosi jabatan terbuka tersebut dilaksanakan untuk jabatan Wakapolres dan Kabag Ops Polres di lingkungan Polda […]

  • Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM

    Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Oktober  2021   Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menerima audensi dari PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) bertempat di, Ruang […]

  • Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  21  Mei  2019   Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara   BALI,  INDEX  – Empat bulan berjalan di tahun 2019, catatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali alami kenaikan. Dalam pencatatan jumlah wisatawan mancanegara periode Januari-April 2019 ini, […]

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 11 November 2022 Hadiri Future SMEs Village, Wagub Cok Ace Harap Vibrasi Positif Bali Mampu Membawa Kedamaian     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Sukawati (Cok Ace),  menghadiri pembukaan Future SMEs Village bertempat Bali Collection, Kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung-Bali, Jumat (11/11/2022) sore Dalam sambutan singkatnya, Wagub Cok Ace mengucapkan selamat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  04  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Bersama KPK RI, Pemkot Denpasar Berkomitmen Cegah Korupsi, Dengan Meningkatkan Integritas ASN

    Bersama KPK RI, Pemkot Denpasar Berkomitmen Cegah Korupsi, Dengan Meningkatkan Integritas ASN

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 Maret 2019 Bersama KPK RI, Pemkot Denpasar Berkomitmen Cegah Korupsi, Dengan Meningkatkan Integritas ASN   Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Bali, Jumat (15/3) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. BALI, INDEX – Kota Denpasar berkomitmen terus […]

expand_less