Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 233
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  8  Februari  2021   Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian resot (Polres) Garut Polda Jabar, Senin pagi (8/2/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas diduga dibunuh. Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui […]

  • Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan, PLN Himbau Pemasangan Penjor 2,5 Meter dari Jaringan Listrik

    Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan, PLN Himbau Pemasangan Penjor 2,5 Meter dari Jaringan Listrik

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  Juni  2022   Jelang Hari Raya Galungan & Kuningan, PLN Himbau Pemasangan Penjor 2,5 Meter dari Jaringan Listrik   (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk melindungi masyarakat dari bahaya sengatan listrik serta untuk menjaga keandalan pasokan listrik menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan berlangsung pada tanggal 8 dan 18 Juni […]

  • Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19

    Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  18  November  2021   Polres Gianyar peduli Anak yatim-piatu akibat Covid-19     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepedulian anggota polres Gianyar dibawah komando Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kepada anak yatim-piatu akibat Covid-19 patut diapresiasi. Betapa tidak karena dari beberapa lembaga yang ada di Gianyar baru anggota polres Gianyar, punya jatidiri […]

  • Road To Bali International Fashion Festival 2023,  Suguhkan karya terbaik para desainer top Indonesia dan Manca Negara

    Road To Bali International Fashion Festival 2023,  Suguhkan karya terbaik para desainer top Indonesia dan Manca Negara

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat  02  Mei  2023 Road To Bali International Fashion Festival 2023,  Suguhkan karya terbaik para desainer top Indonesia dan Manca Negara   Bali International Fashion Festival 2023 by Lenny Hartono , Jimbara-Bali, Kamis (01/6/2023).(Foto/INDEX)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Industri fashion Tanah Air tak asing lagi dengan sosok desainer ternama Lenny Hartono. Seorang pengusaha yang juga […]

  • Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0

    Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  13  November  2019   Kagama Gelar Seminar Nasional V Tahun 2019, Bahas Kesiapan SDM Indonesia Hadapi Revolusi Industri 4.0   Jadwal Kegiatan Seminar Nasional Kagama V Tahun 2019   BALI,  INDEX  –  Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada kembali menggelar seminar nasional pra Munas Kagama. Kegiatan yang kali ini memasuki pelaksanaan kelima ini akan […]

  • Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  November  2019   Memperingati Hari Anak Internansional, Siswa Denpasar antusias ikuti belajar di luar kelas     BALI,  INDEX  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti mengatakan seluruh siswa antusiasme mengikuti kegiatan “Outdoor Classroom Day (OCD)” atau belajar […]

expand_less