Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang

    Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  7  Juni  2020   Januari-Mei, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 4,77 Juta Penumpang       BALI,  INDEX   – Selama periode lima bulan pertama tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 4,77 juta penumpang yang terangkut melalui 36 ribu pergerakan pesawat udara. Jika dibandingkan […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka Bimtek Operator Angkutan Laut, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kota Denpasar

    Sekda Alit Wiradana Buka Bimtek Operator Angkutan Laut, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  28  Agustus  2025 Sekda Alit Wiradana Buka Bimtek Operator Angkutan Laut, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kota Denpasar   Ket foto : Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Angkutan Laut Pelabuhan Pengumpan Lokal Tahun 2025, di Gedung Shanti Graha Denpasar, Kamis (28/8/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

    Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta,  MInggu  07  Agustus 2022.   Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil meraih beberapa penghargaan atas aktivitas bisnis dan sosial yang dijalankan dalam periode setahun terakhir. Penghargaan dari masyarakat tersebut terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), prestasi pimpinan perusahaan, popularitas […]

  • PLN Dukung PT Bali Agung Waters Bangkit Pasca Kebakaran

    PLN Dukung PT Bali Agung Waters Bangkit Pasca Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  16  Januari  2026 PLN Dukung PT Bali Agung Waters Bangkit Pasca Kebakaran   Petugas PLN memastikan kesiapan kelistrikan sebelum dilakukan penyalaan penyambungan kembali listrik pelanggan. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali melalui UP3 Bali Timur telah melakukan penyambungan kembali listrik untuk PT Bali Agung Waters, sebagai wujud nyata komitmen […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  23  Desember 2025 Renungan  JOGER

  • Disdikpora Denpasar, Gelar Upacara Pecaruan Resi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan

    Disdikpora Denpasar, Gelar Upacara Pecaruan Resi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  26  Desember  2019   Disdikpora Denpasar, Gelar Upacara Pecaruan Resi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan     BALI,  INDEX  –  Usai pembangunan Parhyangan, Gedung dan Pintu Gerbang, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga melaksakan Upacara Pecaruan Resi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan pada Rahina Wrespati Ukir, Kamis (26/12). Dalam upacara ini turut hadir Asisten […]

expand_less