Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 245
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Rabu  07  Oktober  2020

  • Diresmikan Wali Kota Jaya Negara, TPS 3R Kubu Lestari Desa Pemogan Siap Beroperasi

    Diresmikan Wali Kota Jaya Negara, TPS 3R Kubu Lestari Desa Pemogan Siap Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  19  Januari  2022   Diresmikan Wali Kota Jaya Negara, TPS 3R Kubu Lestari Desa Pemogan Siap Beroperasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu (19/1/2022) melaspas Tempat Penampungan Sampah sementara (TPS) 3R. Usai pelaksanaan pemelaspasan dilanjutkan dengan peresmian oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi […]

  • Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

    Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Februari  2024 Jelang Perayaan Galungan dan Kuningan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jarak aman pemasangan penjor menjelang perayaan Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan. Hal ini diperlukan agar masyarakat tetap nyaman beribadah dengan menghindari risiko bahaya tersengat listrik. […]

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Desember  2021   “Kick Off” Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Wali Kota Denpasar  Jaya Negara Targetkan Tuntas Secepatnya     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun untuk meminimalisir penularan Covid-19. “Kick Off” vaksinasi Covid-19 untuk anak ditinjau langsung Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berlokasi […]

  • Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.

    Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  04  April  2020   Bupati Mahayastra Siapkan Bilik Desinfektan dan Wastafel di seluruh Pasar Umum Di Kabupaten Gianyar.   BALI,  INDEX  –  Dalam upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19, Pemerintah kabupaten Gianyar, menyediakan fasilitas bilik disinfektan atau bilik sanitizer dan wastafel untuk seluruh pasar umum di kecamatan, se-Kabupaten Gianyar. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gianyar […]

  • Kapolda Jabar Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas Sebagai Tenaga Kesehatan, Tracer dan Vaksinator Covid-19

    Kapolda Jabar Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas Sebagai Tenaga Kesehatan, Tracer dan Vaksinator Covid-19

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  11  Februari  2021   Kapolda Jabar Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas Sebagai Tenaga Kesehatan, Tracer dan Vaksinator Covid-19 Kapolda Jabar lrjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M Si saat memimpin apel Kesiapan Bhabinkamribmas sebagai tenaga kesehatan, tracer dan Vaksinator Covid-19 di halaman Mapolda Jabar, Kamis (11/2/2021) JAWA BARAT,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, […]

expand_less