Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabel Listrik PLN UID Bali, terganggu Ulah Tiang beranak

    Kabel Listrik PLN UID Bali, terganggu Ulah Tiang beranak

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 24 Februari 2021   Kabel Listrik PLN UID Bali, terganggu Ulah Tiang beranak   Manager Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya, dalam acara temu media rutin, Rabu (24/02/2021) di Warung Mina, Renon.   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Selalu menjadi kambing hitam dari setiap kejadian banyak kabel semrawut bergelantungan di Kuta dan Kota Denpasar ,Bali akhir-akhir […]

  • Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia vs Irak: Skor 0-2

    Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia vs Irak: Skor 0-2

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  06  Juni  2024   Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia vs Irak: Skor 0-2   Aksi Ernando Ari menghentikan peluang Timnas Irak, Kamis (6/6/2024) (ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Timnas Indonesia menelan kekalahan di pertandingan kelima grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Berhadapan dengan Timnas Irak, Skuat Garuda menelan kekalahan dengan […]

  • Nabung Emas Lewat Aplikasi Ini, Jalan Ninja Miliki Emas Tanpa Antri

    Nabung Emas Lewat Aplikasi Ini, Jalan Ninja Miliki Emas Tanpa Antri

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  28   April 2025 Nabung Emas Lewat Aplikasi Ini, Jalan Ninja Miliki Emas Tanpa Antri       Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Bank Emas Pegadaian. Investasi emas kini menjadi tren baru bagi masyarakat Indonesia. Ditengah gejolak geopolitik dan perang dagang antara AS dan Tiongkok ini, masyarakat masih kerap berburu emas walau harganya kian melambung tinggi. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali

    Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Rabu  31  Agustus 2022 Menko Marinvest Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sukseskan KTT G20 di Bali (Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kesiapan seluruh infrastruktur kelistrikan demi menyukseskan puncak pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November mendatang. Dalam rapat koordinasi penyelenggaraan KTT […]

  • Akhiri Masa Jabatan, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Pamitan Bersama Forkopimda dan OPD.

    Akhiri Masa Jabatan, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Pamitan Bersama Forkopimda dan OPD.

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  23  November  2024 Akhiri Masa Jabatan, Pjs. Walikota Dewa Mahendra Pamitan Bersama Forkopimda dan OPD.   Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat berpamitan kepada Forkopimda Kota Denpasar serta segenap Pimpinan OPD, Perumda, dan instansi terkait lainya di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Jumat (22/11/2024) siang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penjabat […]

expand_less