Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 334
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerjasama JNE dengan Pengusaha Digital Membantu pengusaha UMKM, dapat memperluas pasar

    Kerjasama JNE dengan Pengusaha Digital Membantu pengusaha UMKM, dapat memperluas pasar

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Singaraja, Rabu 11 September 2019   Kerjasama JNE dengan Pengusaha Digital Membantu pengusaha UMKM, dapat memperluas pasar   Anggota DPRD Bali Ida Gd.Km.Kresna Budi dari parta Golkar BALI,  INDEX  –  Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah daerah membutuhkan sistem logistik yang kuat agar bisa berkontribusi meningkatkan perekonomian nasional. Anggota DPRD Bali Ida Gd.Km.Kresna Budi dari parta […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  27  Desember  2025

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27 Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Art Festival III, Wujud Penguatan Jati Diri dan Pemberdayaan Berdasarkan Kebudayaan Bali

    Art Festival III, Wujud Penguatan Jati Diri dan Pemberdayaan Berdasarkan Kebudayaan Bali

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 08 Juni 2024 Art Festival III, Wujud Penguatan Jati Diri dan Pemberdayaan Berdasarkan Kebudayaan Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Pemecutan Kelod Art Festival III Tahun 2024 yang ditandai dengan penancapan “Kayonan” di Parkir Selatan Trans Studio Mall Denpasar, Jumat (7/6/2024) malam. […]

  • Perupa Legendaris : Layani Kolektor dengan Jasa pengiriman PT Tiki JNE

    Perupa Legendaris : Layani Kolektor dengan Jasa pengiriman PT Tiki JNE

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  16  September  2019   Perupa Legendaris : Layani Kolektor dengan Jasa pengiriman PT Tiki JNE   Perupa Djaja Tjandra Kirana   BALI,  INDEX  –  Perupa Djaja Tjandra Kirana  lahir di Denpasar 29 Juni 1944. Awalnya belajar melukis sendiri sejak masih di dekolah dasar. Pada 1963 memulai karir sebagai fotografer sambil tetap menikmati kegiatan melukis. Sejak […]

expand_less