Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Bulan K3 Nasional 2022, PLN Bali Capai 707 Hari Tanpa Celaka

    Sambut Bulan K3 Nasional 2022, PLN Bali Capai 707 Hari Tanpa Celaka

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Januari  2022   Sambut Bulan K3 Nasional 2022, PLN Bali Capai 707 Hari Tanpa Celaka (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PLN UID Bali menekankan pentingnya Safety pada setiap aspek pekerjaan yang dilaksanakan demi mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan. Semangat inilah yang menjadikan PLN UID Bali mampu mencapai 707 hari tanpa kecelakaan kerja. General […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  November  2024

  • IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.

    IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02   Desember  2025 IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melantik dan mengukuhkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar di […]

  • Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah

    Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  28  Maret  2020   Pemkot Denpasar Minta Masyarakat Lebih Disiplin Ikuti Arahan Pemerintah Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Ditengah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin hari memang menunjukan trend peningkatan Pemkot Denpasar tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin mengikuti arahan dan […]

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Juli  2020

  • Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Filipina Untuk RI, Gina Alagon Jamoralin, Jajaki Peluang Kerjasama Dukung Kemajuan Kedua Pihak

    Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Filipina Untuk RI, Gina Alagon Jamoralin, Jajaki Peluang Kerjasama Dukung Kemajuan Kedua Pihak

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  Oktober  2023 Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Filipina Untuk RI, Gina Alagon Jamoralin, Jajaki Peluang Kerjasama Dukung Kemajuan Kedua Pihak   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat bertemu dengan Dubes Filipina untuk RI, Gina Alagon Jamoralin di Kantor Walikota Denpasar, pada Rabu (18/10/2023) pagi. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, […]

expand_less