Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 343
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  14  Oktober  2021 Renungan  JOGER  

  • Dinas DP3AP2KB Kota Denpasar Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif.

    Dinas DP3AP2KB Kota Denpasar Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif.

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 4 April 2023 Dinas DP3AP2KB Kota Denpasar Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif. Kegiatan yang hadiri oleh seluruh anggota dan Calon Legislatif dari perwakilan perempuan DPRD […]

  • Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.IK Resmi Jabat Kapolrestabes Bandung

    Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.IK Resmi Jabat Kapolrestabes Bandung

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 21 Pebruari 2020   Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.IK Resmi Jabat Kapolrestabes Bandung Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.IK Jawa Barat,INDEX – Kapolrestabes Bandung secara resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Irman Sugema, S.H, S.IK, MH, kepada Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.IK. Acara Serah terima jabatan (Sertijab) dilaksanakan di Aula […]

  • Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 5 Juli 2021   Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru   Gedung SMK TI Bali Global Badung.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pandemi Covid – 19 yang melanda dunia, termasuk Bali, membawa hikmah positif bagi SMK Teknologi Informasi (TI) Bali Global, […]

  • Badan Pendapatan  Kota  Denpasar 

    Badan Pendapatan  Kota  Denpasar 

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Agustus  2023 Badan Pendapatan  Kota  Denpasar  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  15  Juni 2023 Renungan  Joger

expand_less