Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran

Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 340
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta , Selasa 03  Pebruari  2026

Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran

 

Penyegelan PT Queen’s Tandoor Restaurant oleh satpol pp bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Penegakan hukum tata ruang di Provinsi Bali kembali diuji. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terpantau masih beroperasi meski telah diperintahkan menghentikan kegiatan dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Pantauan lapangan pada Senin malam, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas usaha tetap berlangsung. Lantai satu tampak tertutup, namun area bar masih melayani tamu. Lantai dua justru dibuka penuh dan dipadati pengunjung. Kondisi area parkir yang sesak mengindikasikan operasional berjalan normal, berbanding terbalik dengan status penghentian kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, PT Queen’s Tandoor Restaurant telah diberikan waktu toleransi selama dua minggu untuk melengkapi dokumen perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kewajiban dimaksud tidak dipenuhi.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 21 Tahun 2025 hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satpol PP Provinsi Bali tertanggal 8 Desember 2025, manajemen restoran tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Temuan ini menempatkan Queen’s Tandoor dalam dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023–2043 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Secara yuridis, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penindakan administratif. Ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian kegiatan berpotensi dikenai sanksi administratif berlapis, mulai dari peringatan tertulis, penutupan usaha, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 juga membuka ruang penerapan sanksi pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan resmi diberikan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak pelanggaran perda demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

“Kami siap menindak tegas setiap pelanggar Perda demi menjaga kewibawaan Bali. Proses penindakan dilakukan bertahap dan sesuai ketentuan SOP,” tegas  Dewa Rai Dharmadi saat di konfirmasi , Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penanganan terhadap Queen’s Tandoor masih berada pada tahapan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai tindak lanjut administrasi pasca disampaikannya surat pemberitahuan penghentian kegiatan.

“SP 1 baru jatuh tempo dan akan dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Setelah itu, apabila tetap tidak ada kepatuhan, tentu akan kami lanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur,” katanya.

Masalah Queen’s Tandoor tak berhenti pada aspek perizinan. Pemilik restoran yang tercatat atas nama Mr. Lavesh, Mr. Ramesh, dan Mr. Puneet Malhotra juga disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bali. Sikap tersebut dinilai memperumit proses pengawasan dan mempertegas dugaan pengabaian terhadap otoritas daerah.

Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut tindakan manajemen restoran sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DPRD dan perintah pemerintah daerah. Pansus TRAP, kata dia, telah merekomendasikan langkah paling tegas apabila pelanggaran terus berlanjut.

“Jika peringatan tidak diindahkan dan kegiatan tetap berjalan, maka pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan,” ujar Dewa Rai, yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Dalam surat peringatan resmi Satpol PP Provinsi Bali, manajemen Queen’s Tandoor diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha, melengkapi dokumen perizinan, serta menyesuaikan bangunan dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa penindakan hukum lanjutan akan dilakukan apabila peringatan tidak dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Queen’s Tandoor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan lapangan, dasar hukum penertiban, maupun tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah daerah.

 

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut New Normal,  PLN  Luncurkan Aplikasi ‘PLN Mobile’

    Sambut New Normal,  PLN  Luncurkan Aplikasi ‘PLN Mobile’

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Juni  2020   Sambut New Normal,  PLN  Luncurkan Aplikasi ‘PLN Mobile’   General Manager PLN UID Bali Adi Priyanto (kiri) di dampingi Manager Komunikasi PLN UID Bali Made Arya di acara Temu Media warung Bendega, Renon,Denpasar-Bali ,Kamis (25/6/2020).     BALI,  INDEX  –  PLN Unit Induk Bali (PLN UID Bali) siap melayani masyarakat […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Bali, Senin  12  Januari  2026 Renungan JOGER

  • Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  Januari  2021   Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kali kedua Kota Denpasar mencatatkan penambahan […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Program Kerja dan Hilirisasi Komoditas untuk Masa Depan Indonesia

    Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Program Kerja dan Hilirisasi Komoditas untuk Masa Depan Indonesia

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  24  Oktober  2024 Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi Program Kerja dan Hilirisasi Komoditas untuk Masa Depan Indonesia   Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya program kerja yang signifikan, terukur, […]

  • Berharap Pandemi Cepat Berlalu, Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    Berharap Pandemi Cepat Berlalu, Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  November  2020   Berharap Pandemi Cepat Berlalu, Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan Patroli Dialogis Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan   BALI, INDEX  – Dalam upaya pencegahan pengendalian virus covid-19 serta penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum […]

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 10 Agustus 2022 Belajar Tentang Pengelolaan Pariwisata. Minahasa Utara Berkunjung Ke Pemkot Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekda I.B Alit Wiradana menyambut kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, di Gedung Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu, (10/8/2022). Rombongan Pemkab Minahasa Utara dipimpin Sekda Kabupaten Minahasa Utara, Rivino Dondokambey didampingi oleh Asisten 1 […]

expand_less