Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 2.582
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.

    Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Februari 2022   Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (28/2/2022), […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 3 Juni 2021   Renungan  JOGER      

  • Renungan  Joger 

    Renungan  Joger 

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 16 Mei 2023 Renungan  Joger  

  • Ny. Antari Jaya Negara Salurkan Bantuan CSR Astra Daihatsu Cokro Kepada SDN 9 Padangsambian

    Ny. Antari Jaya Negara Salurkan Bantuan CSR Astra Daihatsu Cokro Kepada SDN 9 Padangsambian

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  28   Januari 2024 Ny. Antari Jaya Negara Salurkan Bantuan CSR Astra Daihatsu Cokro Kepada SDN 9 Padangsambian     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pihak Astra Daihatsu Cokro kembali menyerahkan sejumlah bantuan Corporate Social Responbility (CSR) kepada Kota Denpasar. Bantuan ini diterima langsung Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, untuk kemudian disalurkan […]

  • Gubernur dan Kapolda Jabar Resmikan Gedung Dit Lantas yang Baru

    Gubernur dan Kapolda Jabar Resmikan Gedung Dit Lantas yang Baru

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  18  Pebruari  2020   Gubernur dan Kapolda Jabar Resmikan Gedung Dit Lantas yang Baru     Jawa Barat,INDEX  –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi, Senin pagi (17/02/2020) meresmikan Gedung Direktorat Lalu lintas Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta No. 748 Bandung.   Kegiatan tersebut juga dihadiri […]

  • Zainudin Amali, Kemenpora : Program Desain Besar Olah Raga Nasional, Peranan Media Sangat diperlukan agar Masyarakat bisa memahami  komponen yang terkandun dalam DBON

    Zainudin Amali, Kemenpora : Program Desain Besar Olah Raga Nasional, Peranan Media Sangat diperlukan agar Masyarakat bisa memahami  komponen yang terkandun dalam DBON

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sanur, Rabu 01 Desember 2021   Zainudin Amali, Kemenpora : Program Desain Besar Olah Raga Nasional, Peranan Media Sangat diperlukan agar Masyarakat bisa memahami  komponen yang terkandun dalam DBON Menpora Zainudin Amali (tengah) di acara Webinar Nasional Hybird DBON 2021, Rabu (1/12/2021), di Grand Inna Sanur, Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Peran media dalam mensosialisasikan […]

expand_less