Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 360
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 25  Juni  2026

Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  —  Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali meledak ke ruang publik. Di tengah derasnya pembangunan dan investasi yang terus bergerak di kawasan pesisir Bali Selatan, muncul pertanyaan besar yang kini mengguncang kesadaran masyarakat Bali:
Apakah pembangunan mulai menggerus ruang sakral umat Hindu?

Pertanyaan itu mengemuka dalam Paruman yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali di Aula PHDI Bali, Kamis (25/6/2026).

Forum yang menghadirkan sulinggih, akademisi, tokoh adat, hingga unsur legislatif itu berubah menjadi ruang evaluasi serius terhadap masa depan kawasan suci Bali yang kini dinilai semakin terdesak oleh kepentingan investasi.

Sorotan  tajam datang dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha SH MH, peringatan keras mengenai kondisi sejumlah pura yang berada di sekitar kawasan pengembangan BTID.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Serangan bukan lagi sekadar persoalan akses jalan menuju pura.

Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan ruang spiritual masyarakat Bali yang selama ratusan tahun menjadi fondasi kehidupan adat, agama, dan budaya Pulau Dewata.

” Banyak pura di Bali telah berdiri jauh sebelum lahirnya proyek-proyek investasi modern.
Karena itu, menurutnya, keberadaan pura tidak boleh diposisikan sebagai objek yang harus menyesuaikan diri terhadap pembangunan,” ungkapnya.

Justru pembangunanlah yang wajib menghormati keberadaan kawasan suci.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali melalui Pansus TRAP mulai menempatkan isu perlindungan pura sebagai salah satu agenda strategis dalam pengawasan tata ruang.

Bali dinilai sedang menghadapi benturan antara kepentingan ekonomi dengan eksistensi kawasan sakral yang selama ini menjadi identitas pulau.

“Jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan nilai kesucian yang menjadi roh Bali itu sendiri,” ujar Supartha.

NEGARA DIUJI: SIAPA MELINDUNGI HAK UMAT?

Dalam paparannya, Supartha mengingatkan bahwa perlindungan tempat ibadah bukanlah sekadar tuntutan moral.
Perlindungan itu merupakan kewajiban konstitusional negara, berbagai regulasi nasional secara tegas menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah.

Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai aturan mengenai kawasan pesisir dan pengelolaan ruang.

Lebih jauh, Supartha mengingatkan bahwa pura-pura di kawasan Serangan memiliki keterkaitan kuat dengan sejarah panjang perjalanan spiritual masyarakat Bali.

Keberadaannya bukan sekadar bangunan keagamaan.

Pura merupakan bagian dari sistem budaya dan filosofi Bali yang telah diwariskan lintas generasi.
Jika akses menuju pura terganggu, maka yang terancam bukan hanya kegiatan persembahyangan.
Yang terancam adalah keberlangsungan nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi identitas Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Supartha juga mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah merumuskan sembilan rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang dan aset publik yang ditemukan selama proses investigasi lapangan.
Rekomendasi tersebut mencakup berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan ruang, perlindungan aset publik, hingga keberadaan kawasan suci dan akses menuju pura.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa PHDI Bali, Mayjen TNI (Purn) Dr. I Putu Sastra Wingarta SIP MSc, menyoroti perlunya kejelasan mengenai akses menuju pura yang berada di dalam maupun sekitar kawasan yang telah memiliki status hak guna bangunan.

Sebaliknya, forum ini berupaya merumuskan solusi yang adil, berlandaskan hukum, adat, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
PHDI Bali menegaskan bahwa tujuan utama paruman adalah menghimpun berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan langkah strategis guna memastikan keberadaan pura tetap terlindungi.

Polemik BTID kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai investasi miliaran rupiah atau pengembangan kawasan pariwisata.

Yang sedang diuji adalah kemampuan Bali menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kelestarian ruang sakral yang menjadi identitas pulau.

AKSES PURA DI KAWASAN BTID KEMBALI MEMANAS. PANSUS TRAP DPRD BALI INGATKAN NEGARA WAJIB MELINDUNGI KAWASAN SUCI DAN HAK UMAT HINDU. PUBLIK KINI MENUNGGU: AKANKAH INVESTASI DAN KESUCIAN BALI DAPAT BERJALAN BERDAMPINGAN?

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   26  Mei  2022   Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin       Bali, indonesiaexpose.co.id – Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan […]

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  27  Januari  2023 Wayan Dian  Wabup Bangli, berhap WHDI Bangli Ikhlas Ngayah dan Perhatikan Nilai Budaya Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Bangli Wayan Dian berharap WHDI Bangli ikhlas ngayah dan mewujudkan kehidupan krama Bangli yang demokratis serta berkeadilan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Harapan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) I Wayan […]

  • PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma 

    PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma 

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Maret  2026 PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  

  • Jaya – Wibawa : Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Jadi Program Prioritas Jangka Pendek

    Jaya – Wibawa : Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Jadi Program Prioritas Jangka Pendek

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01 Maret 2021   Jaya – Wibawa : Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Jadi Program Prioritas Jangka Pendek   Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa saat Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pidato Perdana di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin (1/3/2021). […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  11  November  2020   Renungan  JOGER  

  • PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar

    PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jawa  Timur, Selasa  28  Oktober  2025 PDAM  Tirta  Patria Kota Blitar    

expand_less