Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Rabu 6 Maret 2019

 

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

 

 

MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti tidak memberitahukan kepawa WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nila pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” kata JPU KPK di Ambon, Selasa.

Kecurigaan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa kasus penerima suap pajak atas nama Sulimin Ratmin dan La Masikamba yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Antnohy Liando dan isterinya Elis Luther selaku pemilik CV Angin Timur dan Didat Ardimas Mustafa yang merupakan ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oeh Ditjen Pajak.

Saksi Ardimas tidak memberitahukan kepada saksi Anthony dan isterinya baik lisan maupun tulisan bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor.

Meski pun saksi Didat mengatakan telah memberitahukan kepada saksi secara tetulis, namun Anthoni dan Elis membantahnya.

Kejanggalan lainnya adalah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, maka secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun saksi Didat dan anggotanya tidak pernah meminta data ini ke Pusat.

Saksi Didat juga berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU tentang rencana pemberian uang tanda terima kasih dari saksi Elis Luther karena kebaikannya telah menghitung nilai pajak yang akan disetorkan oleh Anthony.

Sebab saksi Elis mengatakan untuk La Masikamba dengan Sulimin Ratmin akan berurusan dengan suaminya Anthony Liando, sedangkan Didat selaku ketua tim pemeriksa akan berurusan dengan Elis Luther yang merupakan isteri Anthony.

Peranan aksi Didat adalah hitungan pertama Rp1,7 miliar lalu atas perintah Sulimin Ratmin turun menjadi Rp1,037 miliar, dan saksi mengaku cara penghitungan nilai pajak dari keduanya sah dan benar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kerwenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata JPU.

Karena awalnya status saksi Anhnoy selaku WP dari laporan yang masuk masih bersifat WP non pengusaha kenaa pajak sehingga ada penghitungan berdasarkan PP 46 dan itu dibenarkan.

Kalau dari versi saksi Didat itu benar, tetapi dari fakta bahwa justeru kebenaran aturan itu dimanfaatkan oleh para terdakwa dan memang aturan itu benar ada dan tidak menyalahi tetapi itu dimanfaatkan mereka dengan cara akan menurunkan nilai pajak.

Padahal dengan otomatis akan turun sendiri nilainya, dan kalau mau jujur tinggal dibilang kepada pemberi bahwa dengan aturan ini pasti turun namun sengaja tidak memberitahukan dan dijadikan kesempatan untuk mencari untung.

“Ada omzet dan juga aset, jadi fakta yang ditanyakan majelis hakim kalau omzet sampai dengan Rp11 miliar tahun 2017 lalu asetnya yang diakumulasi sampai Rp20 miliar,” ujar JPU.

Hanya yang ditanyakan majelis hakim kepada saksi Didat itu masalah omzet yang khusus untuk penghitungan pajak tadi sampai denga Rp4,8 miliar, makanya yang menjadi acuan untuk penghitungan pajak itu yang Rp4,8 miliar.

Kemudian didapatlah hitungan kali satu persen sehingga Rp1,037 juta untuk PPn dan di luar pengampunan pajak yang menjadi beban saksi Anthony Liando, tetapi dia minta nilai ini disusutkan lagi di bawah Rp1 miliar dengan potongan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Makanya muncul OTT oleh KPK ketika terjadi penyusutan seperti itu,” akui JPU. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Sulimin Ratmin, sementara terdakwa La Masikamba masih diperiksa belasan saksi lainnya. (ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Minta MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah

    Presiden Minta MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  26  Oktober  2021   Presiden Minta MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 dan Peluncuran Logo Baru MES, Jumat (22/10/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong Masyarakat […]

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  29  Desember  2021   Walikota Jaya Negara Genjot Perluasan dan Digitalisasi Daerah.Berikan Kemudahan Pelayanan Berkemanfaatan Bagi Masyarakat Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bali, Trisno Nugroho dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah […]

  • Merespon Usulan pemberhentian Dirjen Bimas Hindu, Forum Advokasi Hindu Dharma Layangkan Surat kepada Presiden Joko Widodo

    Merespon Usulan pemberhentian Dirjen Bimas Hindu, Forum Advokasi Hindu Dharma Layangkan Surat kepada Presiden Joko Widodo

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar,   Rabu 22 Desember 2021   Merespon Usulan pemberhentian Dirjen Bimas Hindu, Forum Advokasi Hindu Dharma Layangkan Surat kepada Presiden Joko Widodo Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) Bali Dokter Sayoga   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai respon atas ramainya kegaduhan publik akibat adanya pengusulan pemberhentian Bapak Dr. Tri Handoko Seto selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  10  Agustus 2022 Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  02   April  2024 Renungan  Joger

  • Tingkatkan Kewaspadaan, RSUD Wangaya dan UKM Produksi APD Face Shield

    Tingkatkan Kewaspadaan, RSUD Wangaya dan UKM Produksi APD Face Shield

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  Maret  2020     Tingkatkan Kewaspadaan, RSUD Wangaya dan UKM Produksi APD Face Shield Contoh produksi Alat Pelindung Diri (APD) face shield di RSUD Wangaya Kota Denpasar-Bali,Senin (30/3/2020).     BALI,  INDEX  –  Sebagai wujud peningkatakan kewaspadaan terhadap mewabahnya virus corona (Covid-19), RSUD Wangaya memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) secara mandiri, khususnya Face […]

expand_less