Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Rabu 6 Maret 2019

 

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

 

 

MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti tidak memberitahukan kepawa WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nila pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” kata JPU KPK di Ambon, Selasa.

Kecurigaan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa kasus penerima suap pajak atas nama Sulimin Ratmin dan La Masikamba yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Antnohy Liando dan isterinya Elis Luther selaku pemilik CV Angin Timur dan Didat Ardimas Mustafa yang merupakan ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oeh Ditjen Pajak.

Saksi Ardimas tidak memberitahukan kepada saksi Anthony dan isterinya baik lisan maupun tulisan bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor.

Meski pun saksi Didat mengatakan telah memberitahukan kepada saksi secara tetulis, namun Anthoni dan Elis membantahnya.

Kejanggalan lainnya adalah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, maka secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun saksi Didat dan anggotanya tidak pernah meminta data ini ke Pusat.

Saksi Didat juga berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU tentang rencana pemberian uang tanda terima kasih dari saksi Elis Luther karena kebaikannya telah menghitung nilai pajak yang akan disetorkan oleh Anthony.

Sebab saksi Elis mengatakan untuk La Masikamba dengan Sulimin Ratmin akan berurusan dengan suaminya Anthony Liando, sedangkan Didat selaku ketua tim pemeriksa akan berurusan dengan Elis Luther yang merupakan isteri Anthony.

Peranan aksi Didat adalah hitungan pertama Rp1,7 miliar lalu atas perintah Sulimin Ratmin turun menjadi Rp1,037 miliar, dan saksi mengaku cara penghitungan nilai pajak dari keduanya sah dan benar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kerwenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata JPU.

Karena awalnya status saksi Anhnoy selaku WP dari laporan yang masuk masih bersifat WP non pengusaha kenaa pajak sehingga ada penghitungan berdasarkan PP 46 dan itu dibenarkan.

Kalau dari versi saksi Didat itu benar, tetapi dari fakta bahwa justeru kebenaran aturan itu dimanfaatkan oleh para terdakwa dan memang aturan itu benar ada dan tidak menyalahi tetapi itu dimanfaatkan mereka dengan cara akan menurunkan nilai pajak.

Padahal dengan otomatis akan turun sendiri nilainya, dan kalau mau jujur tinggal dibilang kepada pemberi bahwa dengan aturan ini pasti turun namun sengaja tidak memberitahukan dan dijadikan kesempatan untuk mencari untung.

“Ada omzet dan juga aset, jadi fakta yang ditanyakan majelis hakim kalau omzet sampai dengan Rp11 miliar tahun 2017 lalu asetnya yang diakumulasi sampai Rp20 miliar,” ujar JPU.

Hanya yang ditanyakan majelis hakim kepada saksi Didat itu masalah omzet yang khusus untuk penghitungan pajak tadi sampai denga Rp4,8 miliar, makanya yang menjadi acuan untuk penghitungan pajak itu yang Rp4,8 miliar.

Kemudian didapatlah hitungan kali satu persen sehingga Rp1,037 juta untuk PPn dan di luar pengampunan pajak yang menjadi beban saksi Anthony Liando, tetapi dia minta nilai ini disusutkan lagi di bawah Rp1 miliar dengan potongan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Makanya muncul OTT oleh KPK ketika terjadi penyusutan seperti itu,” akui JPU. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Sulimin Ratmin, sementara terdakwa La Masikamba masih diperiksa belasan saksi lainnya. (ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 5 Juli 2021   Keahlian Teknologi Informasi sangat dibutuhkan disegala bidang sektor kehidupan : SMK TI Bali Global Badung banjir Calon Siswa Baru   Gedung SMK TI Bali Global Badung.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pandemi Covid – 19 yang melanda dunia, termasuk Bali, membawa hikmah positif bagi SMK Teknologi Informasi (TI) Bali Global, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Senin  30  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 Mei  2026 Gubernur Koster Sambut dan Lepas Dua Menhan di Bali, Tandai Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia-Jepang   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Gubernur Bali Wayan Koster mengantar keberangkatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro, beserta delegasi melalui VIP II Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (4/5/2026) […]

  • Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum

    Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  April  2026 Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum   Pansus  TRAP  DPRD Bali gelar RDP Sengketa Tanah DN 98, bertempat di ruang  rapat pimpinan DPRD Bali  Lantai III Denpasar, Kamis, 9 April 2026.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan […]

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  08  Mei  2023 Jaya Negara Wali Kota  Denpasar  :  Sinergitas Bersama Dukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan dan Ketenagakerjaan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/5/2023). Kunker yang dipimpin langsung Ketua Komisi IX DPR RI, Felly […]

  • Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali

    Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  09  Maret 2023 Segera Dibuka di Bulan Maret, Living World Denpasar Siap Menjadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali Ilustrasi Mall Living World Denpasar (foto/ist)   Bali,  Index   – Setelah sukses di kota Tangerang dan Pekanbaru, pusat perbelanjaan dengan konsep Home Living, Lifestyle & Eat-ertainment yang dikembangkan oleh Kawan Lama Group, Living World, akan […]

expand_less