Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Korupsi » KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon, Rabu 6 Maret 2019

 

KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

 

 

MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti tidak memberitahukan kepawa WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nila pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” kata JPU KPK di Ambon, Selasa.

Kecurigaan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa kasus penerima suap pajak atas nama Sulimin Ratmin dan La Masikamba yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Antnohy Liando dan isterinya Elis Luther selaku pemilik CV Angin Timur dan Didat Ardimas Mustafa yang merupakan ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oeh Ditjen Pajak.

Saksi Ardimas tidak memberitahukan kepada saksi Anthony dan isterinya baik lisan maupun tulisan bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor.

Meski pun saksi Didat mengatakan telah memberitahukan kepada saksi secara tetulis, namun Anthoni dan Elis membantahnya.

Kejanggalan lainnya adalah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, maka secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun saksi Didat dan anggotanya tidak pernah meminta data ini ke Pusat.

Saksi Didat juga berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU tentang rencana pemberian uang tanda terima kasih dari saksi Elis Luther karena kebaikannya telah menghitung nilai pajak yang akan disetorkan oleh Anthony.

Sebab saksi Elis mengatakan untuk La Masikamba dengan Sulimin Ratmin akan berurusan dengan suaminya Anthony Liando, sedangkan Didat selaku ketua tim pemeriksa akan berurusan dengan Elis Luther yang merupakan isteri Anthony.

Peranan aksi Didat adalah hitungan pertama Rp1,7 miliar lalu atas perintah Sulimin Ratmin turun menjadi Rp1,037 miliar, dan saksi mengaku cara penghitungan nilai pajak dari keduanya sah dan benar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kerwenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata JPU.

Karena awalnya status saksi Anhnoy selaku WP dari laporan yang masuk masih bersifat WP non pengusaha kenaa pajak sehingga ada penghitungan berdasarkan PP 46 dan itu dibenarkan.

Kalau dari versi saksi Didat itu benar, tetapi dari fakta bahwa justeru kebenaran aturan itu dimanfaatkan oleh para terdakwa dan memang aturan itu benar ada dan tidak menyalahi tetapi itu dimanfaatkan mereka dengan cara akan menurunkan nilai pajak.

Padahal dengan otomatis akan turun sendiri nilainya, dan kalau mau jujur tinggal dibilang kepada pemberi bahwa dengan aturan ini pasti turun namun sengaja tidak memberitahukan dan dijadikan kesempatan untuk mencari untung.

“Ada omzet dan juga aset, jadi fakta yang ditanyakan majelis hakim kalau omzet sampai dengan Rp11 miliar tahun 2017 lalu asetnya yang diakumulasi sampai Rp20 miliar,” ujar JPU.

Hanya yang ditanyakan majelis hakim kepada saksi Didat itu masalah omzet yang khusus untuk penghitungan pajak tadi sampai denga Rp4,8 miliar, makanya yang menjadi acuan untuk penghitungan pajak itu yang Rp4,8 miliar.

Kemudian didapatlah hitungan kali satu persen sehingga Rp1,037 juta untuk PPn dan di luar pengampunan pajak yang menjadi beban saksi Anthony Liando, tetapi dia minta nilai ini disusutkan lagi di bawah Rp1 miliar dengan potongan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

“Makanya muncul OTT oleh KPK ketika terjadi penyusutan seperti itu,” akui JPU. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Sulimin Ratmin, sementara terdakwa La Masikamba masih diperiksa belasan saksi lainnya. (ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNI Kantor Wilayah Bali Nusra dan NTT : Peduli terus menerus aktif membantu tugas pencegahan dan penanganan dampak Covid-19

    BNI Kantor Wilayah Bali Nusra dan NTT : Peduli terus menerus aktif membantu tugas pencegahan dan penanganan dampak Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  Juni  2020   BNI Kantor Wilayah Bali Nusra dan NTT : Peduli terus menerus aktif membantu tugas pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 (Foto/ist)     BALI, INDEX –  Dampak wabah COVID-19 terhadap perekonomian masyarakat cukup signifikan. Gotong royong dan saling membantu dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak […]

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  10  April  2023 HUT Adyaksa Ke 63, Bupati Bangli Dampingi Gubernur Bali Bagikan Ribuan Paket Sembako di Alun- Alun Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bekerjasama dengan Yayasan Karya Bakti Adyaksa dan Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Bangli Samg Nyoman Sedana Arta mendampingi Gunernur Bali Wayan Koster membagikan Seribu Paket Sembako kepada Warga Kurang mampu […]

  • Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Agustus 2024 Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Menyambut hari Kemerdekaan ke-79  Republik Indonesia, PT Pegadaian hadirkan program Gadai Bebas Bunga. Program ini berlangsung mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, Gadai Bebas Bunga atau […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 02 November 2024  

  • Swiss-Belhotel Jayapura  Perkenalkan Trip Destinasi Seru dengan Paket Eksklusif Jelajahi Papua 

    Swiss-Belhotel Jayapura  Perkenalkan Trip Destinasi Seru dengan Paket Eksklusif Jelajahi Papua 

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jayapura,  Kamis 18 Juli 2024 Swiss-Belhotel Jayapura  Perkenalkan Trip Destinasi Seru dengan Paket Eksklusif Jelajahi Papua     Papua, indonesiaexpose.co.id – Berwisata ke Papua, Kota Jayapura menjadi lokasi yang patut dikunjungi karena memiliki daya tarik wisata alam yang indah. Jayapura merupakan ibu kota provinsi yang terletak paling timur Indonesia, dan berbatasan langsung dengan negara Papua […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  18  November 2023 Renungan  Joger  

expand_less