Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dr.Parasamya Dewi Cipta, AAA :  Tahun 2020 target BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Bali menjadi peserta

Dr.Parasamya Dewi Cipta, AAA :  Tahun 2020 target BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Bali menjadi peserta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
  • visibility 235
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 27  Maret 2019

 

Dr.Parasamya Dewi Cipta, AAA :  Tahun 2020 target BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Bali menjadi peserta

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Parasamya Dewi Cipta memaparkan kembali tentang manfaat mobile JKN bagi masyarakat. (Foto/indonesiaexpose.co.id/016)

 

BALI, INDEX  – BPJS Kesehatan optimis seluruh masyarakat sudah tercover oleh layanan BPJS Kesehatan.

“Ini adalah program pemerintah pusat yang berkomitmen penuh untuk memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada penduduknya. Di Bali pun Pemerintah Provinsi Bali sudah menargetkan di 2020, seluruh penduduknya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kantor Cabang Kota Denpasar, Dr. Parasamya Dewi Cipta, A A A K di Denpasar, Bali,Selasa (26/3/2019).

Lanjut Dewi Cipta, untuk mencapai sisa target, pihaknya melakukan sosialisasi program BPJS Kesehatan seperti mengenalkan aplikasi screening (untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta), bayi yang baru lahir (maksimal 14 hari) sudah langsung menjadi peserta BPJS, auto debit (kerjasama dengan beberapa bank untuk melakukan pembayaran iuran BPJS), dan lainnya.

“Yang sering terjadi ada masyarakat yang ekonominya mampu dan menjadi peserta JKN-KIS mandiri yang sering lupa membayar iuran per bulannya. Namun, ada juga masyarakat yang baru melakukan pembayaran iuran JKN-KIS ketika mau berobat ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Ia mencatat, peserta JKN-KIS mandiri yang saat ini sudah membayar iuran wajibnya untuk Wilayah Cabang Denpasar hanya 76 persen saja, sehingga pihaknya akan melakukan upaya telekolekting atau menelepon peserta JKN-KIS agar membayar iuran tiap bulannya.

Upaya lain yang dilakukan BPJS Kesehatan agar peserta JKN-KIS ini mau membayar iuran tepat waktu dengan membentuk kader JKN dengan mendatangi peserta yang menunggak selama lima bulan.

“Jika satu bulan saja telat membayar iuran, maka kartu kepesertaannya tidak aktif. Apabila kartu kepesertaannya ingin diaktifkan kembali maka wajib membayar tunggakan yang belum terbayar,” ujar Dewi.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan membuat aplikasi mobile JKN yang diluncurkan Tahun 2015, guna memudahkan masyarakat untuk mengakses segala informasi tentang BPJS Kesehatan dan memudahkan peserta JKN-KIS untuk merubah data seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun melakukan pendaftaran maupun pindah domisili, sehingga peserta JKN-KIS tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Peserta tidak perlu antri saat datang ke kantor BPJS Kesehatan. Jadi tujuan utama ada Mobile JKN ini untuk memudahkan peserta untuk mencari informasi tentang kepesertaannya,” ujar Dewi.

Ia mengakui, yang paling banyak diakses masyarakat di mobile JKN ini terkait kepesertaannya aktif atau tidak, kemudian saat melakukan pengobatan ke fasilitas kesehatan apabila peserta tidak membawa fisik kartu JKN-KiSnya, bisa memilih menu kartu untuk menunjukkan bukti kepesertaannya kepada fasilitas kesehatan yang dikunjungi.

Hal ini juga telah disosialisasikan kepada fasilitas kesehatan agar tetap melayani peserta JKN-KIS apabila menunjukkan kartu digital dari mobile JKN ini.

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mencatat ada beberapa badan usaha yang tidak patuh membayar iuran wajib, sehingga dilakukan upaya penagihan.

“Apabila mereka masih mengalami kendala pembayaran saat kami kunjungi, maka BPJS kesehatan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali melakukan upaya hukum melakukan pelimpahan ke Kejaksaan,” katanya.

Untuk di Kota Denpasar, pihaknya mencatat ada 40 badan usaha yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tahun 2018, dimana dari 40 badan usaha itu ada 34 yang patuh dan enam perusahaan yang tidak patuh, sehingga akan dilakukan tretmen kembali.

Target 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah memulai jaminan kesehatan nasional seperti yang telah dilakukan di beberapa negara. “Perusahaan yang tidak patuh membayar iuran bagi pekerjannya akan dikenakan sanksi terberat denda Rp1 miliar,” katanya.

” Kemudahan seperti ini akan memudahkan BPJS Kesehatan untuk menggaungkan program JKN-KIS ke seluruh penduduk Indonesia pada umumnya, untuk menjadikan mindset masyarakat bahwa BPJS Kesehatan selalu mengembangkan sistem pelayanan kepada peserta agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan pelayanan prima,” tutupnya.(016)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22 Juni 2021   Sebagian Besar Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Adalah Pelaku Perjalanan     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Satgas Covid-19 melakukan pendataan terkait kasus positif Covid-19 yang melonjak di Kota Denpasar. Dari pendataan tersebut, diketahui, sebagian besar pasien positif Covid-19 merupakan pelaku perjalanan maupun pendatang yang baru balik dari mudik. Hal tersebut […]

  • Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

    Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  29  Juli  2020     Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar       JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan. ‘’Ada […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025 Renungan  Joger

  • Dukung Program Pemerintah, Elpiji 3 Kg Untuk Usaha Mikro dan Masyarakat Kurang Mampu

    Dukung Program Pemerintah, Elpiji 3 Kg Untuk Usaha Mikro dan Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  24  Juli  2023 Dukung Program Pemerintah, Elpiji 3 Kg Untuk Usaha Mikro dan Masyarakat Kurang Mampu Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk mewujudkan subsidi LPG tepat sasaran, Pemerintah mendorong pemberian subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran LPG 3 kg  bersubsidi yang di pegang PT. MIRAH selaku agen resmi Elpiji subsidi yang melakukan pendistribusian […]

  • Badan Pendapatan  Kota  Denpasar 

    Badan Pendapatan  Kota  Denpasar 

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  01  Agustus  2023 Badan Pendapatan  Kota  Denpasar  

  • Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

    Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19  Mei 2025 Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi   DPRD Bali gelar rapat tindak lanjud Sidak terkait Bangunan ilegal di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up.di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Senin (19/5/2025) siang.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I […]

expand_less