Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 246
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 20  Juni  2025

SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi s.d. 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan

Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital (melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website). Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :

Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Waspada Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Tidak Terdaftar

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memutus Penyebaran Covid-19, Siswi Ni Made Adriani Saputri Ajak Rekan-Rekannya Mengikuti Vaksinasi untuk Kesehatan Bersama

    Memutus Penyebaran Covid-19, Siswi Ni Made Adriani Saputri Ajak Rekan-Rekannya Mengikuti Vaksinasi untuk Kesehatan Bersama

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 07  Juli  2021   Memutus Penyebaran Covid-19, Siswi Ni Made Adriani Saputri Ajak Rekan-Rekannya Mengikuti Vaksinasi untuk Kesehatan Bersama     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali, Wayan Koster mulai mencanangkan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali secara serentak pada, Senin (Soma Paing, Menail) tanggal 5 Juli 2021 yang dipusatkan di […]

  • Walikota Jaya Negara Tandatangani LoI Dengan Kota Darwin Australia

    Walikota Jaya Negara Tandatangani LoI Dengan Kota Darwin Australia

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28 Juni 2021   Walikota Jaya Negara Tandatangani LoI Dengan Kota Darwin Australia     ” Pertegas Kerjasama Promosi Pariwisata, Budaya dan Ekonomi Kreatif. Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Kerjasama internasional antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kota Darwin Australia dipertegas dalam penandatanganan Letter of Intent (LOI). Penandatanganan kerja sama antar Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah […]

  • Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading

    Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 15  Februari  2022   Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading   (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan delapan korban Binomo. “Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya di situ sangat […]

  • Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes yang Ketat

    Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes yang Ketat

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Mataram,  Sabtu  11  September  2021   Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes yang Ketat   NTB,indonesiaexpose.co.id –  Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka meninjau vaksinasi sekaligus mensupervisi penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dalam kesempatan itu, Kapolri […]

  • Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen

    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  7  Juni  2020   Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencar Monitoring Penduduk Non Permanen   BALI,  INDEX  –  Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu […]

  • DPR Setujui, Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

    DPR Setujui, Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  21  Januari  2021   DPR Setujui, Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri   JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Wakil […]

expand_less