Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 247
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 20  Juni  2025

SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penanganan Penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi s.d. 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan

Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital (melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website). Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :

Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Waspada Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Tidak Terdaftar

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Lakukan Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2020

    Polda Jabar Lakukan Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2020

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  20  Maret  2020   Polda Jabar Lakukan Penyesuaian Jadwal Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2020   JAWA  BARAT, INDEX  –  Dalam rangka pelaksanaan penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2020 (Tamtama, Brigadir, Akpol), pendaftaran online penerimaan anggota Polri diperpanjang 14 (empat belas) hari dari tanggal 7 Maret 2020 hingga tanggal 6 April 2020. […]

  • Dukung Program KUR, Bupati Sanjaya Berharap Potensi Pertanian Tabanan Makin Berkembang Pesat

    Dukung Program KUR, Bupati Sanjaya Berharap Potensi Pertanian Tabanan Makin Berkembang Pesat

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  10  Februari  2023 Dukung Program KUR, Bupati Sanjaya Berharap Potensi Pertanian Tabanan Makin Berkembang Pesat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kebijakan Pemerintah yang wajib menyalurkan 60 Persen Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor produksi khususnya Pertanian dan UMKM, sontak membawa angin segar bagi Tabanan. Mengingat, Kabupaten Tabanan melalui Bupati Dr. I Komang Gede […]

  • Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel

    Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Palembang, Kamis  01  April  2021   Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel   Menteri Dalam Negeri Jend Purn Pol Tito Karnavian ,saat kunjungan kerja ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (31/3/2021).(ist) Sumatera  Selatan, indonesiaexpose.co.id – Menteri  Dalam  Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sering menyinggung soal inovasi dan terobosan Pemerintah Daerah (Pemda) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 31 Mei 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni 2020

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  12  Juli 2023

expand_less