Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  19  Mei 2025

Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

 

DPRD Bali gelar rapat tindak lanjud Sidak terkait Bangunan ilegal di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up.di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Senin (19/5/2025) siang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bakal memanggil sejumlah pengelola usaha akomodasi wisata tak berizin di tebing Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila di tebing Pantai Bingin, Pecatu, pada Selasa (6/5/2025) lalu. Dari hasil itu, dewan mendapatkan beberapa vila ,Hotel dan restoran yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin alias ilegal.

Dalam rapat , DPRD Bali segera menyusun jadwal pemanggilan terhadap sejumlah pemilik Hotel, vila dan restoran tak berizin itu. Menurutnya, dewan akan memberikan rekomendasi terkait sanksi setelah pengelola akomodasi wisata yang melanggar itu memberikan klarifikasi.

Rapat digelar untuk menindaklanjuti Hasil Kunjungan terkait Permasalahan Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin Badung.

Kita akan dengar dari para pemilik vila dan restoran yang menempati tanah negara di pantai Bingin. Dari sana baru bisa diambil sikap terkait masalah yang ada,” terang  Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama dalam pertemuan dengan dinas terkait, di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Senin (19/5/2025) siang.

Menurut Budi Utama ada puluhan pengusaha vila dan restoran yang menempati tanah negara di daerah tersebut. Bahkan ada yang sudah belasan tahun menguasai tanah tersebut.

Budiutama menyebut pemilik vila dan restoran di kawasan tersebut mencapai puluhan orang, termasuk warga negara asing (WNA). Berdasarkan laporan yang dia terima, salah satu bangunan vila di tanah negara itu bahkan sudah berusia sekitar 15 tahun.

Dewan belum dapat menghitung kerugian akibat pemanfaatan tanah negara tersebut. Meski begitu, dewan bakal menelusuri keberadaan usaha akomodasi wisata di kawasan lainnya. Penertiban usaha tak berizin bertujuan itu untuk memastikan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak tidak bocor.

Wakil Ketua Komang Nova Sewi Putra mengatakan, berdasarkan data, ada 33 WNI dan 6 WNA yang memiliki bangunan vila maupun restoran di sana, kalau memang terjadi pelanggaran penyerobotan tanah negara maka harus ada sanksi. Bahkan bisa pembongkaran terhadap bangunan yang tanpa izin.

Dalam rapat tersebut muncul banyak pertanyaan terkait pembangunan yang sudah bertahun-tahun tanpa izin terkesan seolah ada pembiaran. Mestinya kalau melanggar harus dibongkar.

Sementara Made Supartha komisi I DPRD Bali menambahkan, Penguasaan tanah negara tanpa izin sebagai tempat usaha juga merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

“Berdasarkan data, bangunan tersebut menggunakan tanah negara. Ini sudah masuk pelanggaran. Nanti setelah oendalaman baru kita bisa menentukan sanksi administartif atau pembongkaran, jelasnya.

I Made Suparta menilai terjadi ‘ Disparitas ‘ atas pembangunan di Pantai Bingin dan Stan Up di Pecatu ,Kab.Badung Selatan yang sama-sama membangunan di tepi pantai dan tebing.

“Mengapa ada disparitas, mengapa ada pengecualian, dan mengapa ada pembenaran,” ujar Politisi PDIP asal Tabanan menanyakan.

Apa yang harus kita lakukan untuk mengawasi pembangunan yang melanggar ‘PERDA’ dan ini sudah jelas sanksinya hukuman pidana 3 th.Membangun di pinggir jurang itu sudah jelas melanggar ‘ Sempedan ‘.

Menurutnya, perlu ada kajian mendalam atas peristiwa ini. Dirinya ingin melibatkan pihak ketiga dalam rapat yang akan datang sebagai pembanding. Untuk mengetahui mana yang benar dan salah.

“Kita libatkan ahli lingkungan, ahli pesisir dan ahli pulau-pulau kecil untuk hadir sebagai pembanding nanti,” pungkasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, anggota Komisi I, Kepala Satpol PP Bali, BPN Bali, BPN Badung, Imigrasi, Dinas Perijinan Kab.Badung dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut banjir masukan dari anggota Komisi I, karena adanya perbedaan antara aturan di kabupaten dengan provinsi sehingga rapat perlu dilakukan pendalaman lebihlanjut guna melakukan sinkronisasi.

Pelanggaran pembangunan di jurang  telah diatur dalam Rencana tata Ruang wilayah. Dalam Perda tersebut dirincikan bahwa dalam pembangunan di dekat jurang, jika berada di atas kemiringan harus mundur dua kali kedalam jurang plus satu meter. Sedangkan jika dibangun di bawah kemiringan cukup dengan jarak satu kali ketinggian jurang. Hal tersebut memang diharuskan untuk menghindari korban timbunan jika terjadi bencana.

Jika mau membangun pihak yang bersangkutan mencari info dulu terkait tata ruang, apakah boleh membangun disana atau tidak, peraturan ‘ Sempadan  dan Reklamasi ‘ sering kali diabaikan oleh masyarakat.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha

    Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Desember  2025 Kasih yang Menyatukan Bali dan Indonesia, Pesan Natal Made Supartha     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Di tengah gemerlap cahaya Natal yang menyinari malam penuh doa dan harapan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan pesan mendalam tentang makna kasih yang melampaui sekat perbedaan. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  25  April  2025 Renungan  Joger

  • Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

    Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  4  Maret  2021 Guna Hindari Monopoli, KPPU Ingin Terlibat Dalam Pembahasan Holding Ultra Mikro     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta rencana pembentukan Holding Ultra Mikro harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain, khususnya yang bergerak di […]

  • Komitmen Protokol Kesehatan, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Masa PPKM Periode Agustus 2021 Layani 89 Ribu Penumpang

    Komitmen Protokol Kesehatan, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Masa PPKM Periode Agustus 2021 Layani 89 Ribu Penumpang

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  03  September  2021   Komitmen Protokol Kesehatan, Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali Masa PPKM Periode Agustus 2021 Layani 89 Ribu Penumpang   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali yang merupakan pintu gerbang Pulau Dewata selama periode Agustus 2021 melayani sebanyak 89.963 penumpang datang maupun berangkat. Jumlah […]

  • Kristrianti Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Stabil

    Kristrianti Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Stabil

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  April  2024 Kristrianti Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Stabil   Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu (foto/ist) Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara posisi Februari 2024 […]

  • PLN Pastikan  Kualitas  Layanan  Terjaga

    PLN Pastikan  Kualitas  Layanan  Terjaga

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  03  Agustus  2020   PLN Pastikan  Kualitas  Layanan  Terjaga       BALI,  INDEX   – PLN Unit Induk Distribusi Bali melakukan pengecekan kesiapan dan kesesuaian peralatan petugas pelayanan teknik se-Bali. Senin (03/08) bertempat di Singaraja, Klungkung, dan Denpasar pengecekan dilakukan oleh PLN kepada mitra kerja. Dalam pengecekan ini, PLN memastikan seluruh peralatan kerja […]

expand_less