Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  19  Mei 2025

Komisi I DPRD Bali, Penyerobotan Tanah Negara di Kawasan Pantai Bingin Pecatu Badung harus ada Sanksi

 

DPRD Bali gelar rapat tindak lanjud Sidak terkait Bangunan ilegal di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up.di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Senin (19/5/2025) siang.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bakal memanggil sejumlah pengelola usaha akomodasi wisata tak berizin di tebing Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila di tebing Pantai Bingin, Pecatu, pada Selasa (6/5/2025) lalu. Dari hasil itu, dewan mendapatkan beberapa vila ,Hotel dan restoran yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin alias ilegal.

Dalam rapat , DPRD Bali segera menyusun jadwal pemanggilan terhadap sejumlah pemilik Hotel, vila dan restoran tak berizin itu. Menurutnya, dewan akan memberikan rekomendasi terkait sanksi setelah pengelola akomodasi wisata yang melanggar itu memberikan klarifikasi.

Rapat digelar untuk menindaklanjuti Hasil Kunjungan terkait Permasalahan Bangunan Liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin Badung.

Kita akan dengar dari para pemilik vila dan restoran yang menempati tanah negara di pantai Bingin. Dari sana baru bisa diambil sikap terkait masalah yang ada,” terang  Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama dalam pertemuan dengan dinas terkait, di Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Senin (19/5/2025) siang.

Menurut Budi Utama ada puluhan pengusaha vila dan restoran yang menempati tanah negara di daerah tersebut. Bahkan ada yang sudah belasan tahun menguasai tanah tersebut.

Budiutama menyebut pemilik vila dan restoran di kawasan tersebut mencapai puluhan orang, termasuk warga negara asing (WNA). Berdasarkan laporan yang dia terima, salah satu bangunan vila di tanah negara itu bahkan sudah berusia sekitar 15 tahun.

Dewan belum dapat menghitung kerugian akibat pemanfaatan tanah negara tersebut. Meski begitu, dewan bakal menelusuri keberadaan usaha akomodasi wisata di kawasan lainnya. Penertiban usaha tak berizin bertujuan itu untuk memastikan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak tidak bocor.

Wakil Ketua Komang Nova Sewi Putra mengatakan, berdasarkan data, ada 33 WNI dan 6 WNA yang memiliki bangunan vila maupun restoran di sana, kalau memang terjadi pelanggaran penyerobotan tanah negara maka harus ada sanksi. Bahkan bisa pembongkaran terhadap bangunan yang tanpa izin.

Dalam rapat tersebut muncul banyak pertanyaan terkait pembangunan yang sudah bertahun-tahun tanpa izin terkesan seolah ada pembiaran. Mestinya kalau melanggar harus dibongkar.

Sementara Made Supartha komisi I DPRD Bali menambahkan, Penguasaan tanah negara tanpa izin sebagai tempat usaha juga merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

“Berdasarkan data, bangunan tersebut menggunakan tanah negara. Ini sudah masuk pelanggaran. Nanti setelah oendalaman baru kita bisa menentukan sanksi administartif atau pembongkaran, jelasnya.

I Made Suparta menilai terjadi ‘ Disparitas ‘ atas pembangunan di Pantai Bingin dan Stan Up di Pecatu ,Kab.Badung Selatan yang sama-sama membangunan di tepi pantai dan tebing.

“Mengapa ada disparitas, mengapa ada pengecualian, dan mengapa ada pembenaran,” ujar Politisi PDIP asal Tabanan menanyakan.

Apa yang harus kita lakukan untuk mengawasi pembangunan yang melanggar ‘PERDA’ dan ini sudah jelas sanksinya hukuman pidana 3 th.Membangun di pinggir jurang itu sudah jelas melanggar ‘ Sempedan ‘.

Menurutnya, perlu ada kajian mendalam atas peristiwa ini. Dirinya ingin melibatkan pihak ketiga dalam rapat yang akan datang sebagai pembanding. Untuk mengetahui mana yang benar dan salah.

“Kita libatkan ahli lingkungan, ahli pesisir dan ahli pulau-pulau kecil untuk hadir sebagai pembanding nanti,” pungkasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, anggota Komisi I, Kepala Satpol PP Bali, BPN Bali, BPN Badung, Imigrasi, Dinas Perijinan Kab.Badung dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut banjir masukan dari anggota Komisi I, karena adanya perbedaan antara aturan di kabupaten dengan provinsi sehingga rapat perlu dilakukan pendalaman lebihlanjut guna melakukan sinkronisasi.

Pelanggaran pembangunan di jurang  telah diatur dalam Rencana tata Ruang wilayah. Dalam Perda tersebut dirincikan bahwa dalam pembangunan di dekat jurang, jika berada di atas kemiringan harus mundur dua kali kedalam jurang plus satu meter. Sedangkan jika dibangun di bawah kemiringan cukup dengan jarak satu kali ketinggian jurang. Hal tersebut memang diharuskan untuk menghindari korban timbunan jika terjadi bencana.

Jika mau membangun pihak yang bersangkutan mencari info dulu terkait tata ruang, apakah boleh membangun disana atau tidak, peraturan ‘ Sempadan  dan Reklamasi ‘ sering kali diabaikan oleh masyarakat.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kota Denpasar Antusias Menangkan  Paslon AMERTA

    Warga Kota Denpasar Antusias Menangkan  Paslon AMERTA

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  November  2020    Warga Kota Denpasar Antusias Menangkan  Paslon AMERTA Paslon  AMERTA, Simakrama dengan warga di Jl. Narakesuma Br. Sebudi, Desa Sumerta Kelod,Kamis (26/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Dukungan demi dukungan terus mengalir untuk Pasangan Calon Walikota Denpasar Gede Ngurah Ambara Putra dan Calon Wakil Walikota Denpasar Made Bagus Kertha Negara.Pada Kamis […]

  • Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19

    Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  30  September  2020   Sat Lantas Polres Garut Lakukan Pemasangan Stiker Himbauan 3M di Kendaraan Umum dan Angkutan Barang Untuk Cegah Covid-19   JAWA BARAT, INDEX  – Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sat Lantas Polres Garut melaksanakan patroli dalam rangka memberikan himbauan 3M kepada warga masyarakat terkait Virus Corona Covid-19 di Terminal Bunderan […]

  • Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

    Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali di Pura Praja Natha Kantor Walikota […]

  • Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh

    Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar,Minggu 05 November 2023 Diikuti 12 Tim, Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Turnamen Voli Perbekel Cup Sanur Kauh 2023 di Lapangan Voli Banjar Penyaringan Sanur Kauh, Minggu (5/11/2023) petang. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil […]

  • Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.

    Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Serahkan 9 Unit Bantuan Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menyerahkan sebanyak 9 unit bantuan rumah layak huni lengkap dengan perabotan rumah tangga di dalamnya, seperti kasur, seprei, kompor gas, gas elpiji 3 kilogram, dan almari kepada keluarga penerima bantuan. Bantuan […]

  • WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal

    WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  09  April  2026 WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal     Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 10 April 2026. Seperti diketahui, WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat. Hal ini […]

expand_less