Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  03  Mei  2019

 

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

 

BALI, INDEX   – Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal tersebut mendasari BPJS Kesehatan kembali menghimbau sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya sebelum habis.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini
tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakititu sendiri,” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ni Made Adhe Sugi Windariani dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (02/05).

Sugi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan
PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan
pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum
terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Sugi.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Sugi menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya
menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak
beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk diketahui, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Denpasar terdapat 7 (tujuh) rumah sakit di tahun 2019 yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSU Bhakti
Rahayu Denpasar (masa berlaku akreditasi berakhir tanggal 4 April 2019), RSU Kasih Ibu Tabanan, Rumkit Tk.II Udayana, RSU Surya Husadha Denpasar, RSU Bhakti Rahayu Tabanan, RSIA Harapan Bunda dan
RSUD Mangusada Badung.

Dan pada tahun 2018 ada 7 (tujuh) rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, namun sampai dengan saat ini dari rekomendasi tersebut terdapat 2 (dua) rumah sakit yang masih berproses reakreditasi / akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. (Mal)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”

    CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 09  November 2019.   CEO XL Axiata Raih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019”   JAKARTA,  INDEX  –  Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), Dian Siswarini, kembali meraih penghargaan dari masyarakat atas kiprahnya di industri telekomunikasi. SINDO Media menetapkan Dian Siswarini sebagai peraih “Apresiasi Perempuan Hebat Indonesia 2019” bersama dengan […]

  • Cok Ace, Wagub Prov.Bali, tinjau penerapan Prokes di Mall Plaza Renon

    Cok Ace, Wagub Prov.Bali, tinjau penerapan Prokes di Mall Plaza Renon

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  8  September  2021 Cok Ace, Wagub Prov.Bali, tinjau penerapan Prokes di Mall Plaza Renon   Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Meskipun PPKM diperpanjang di sejumlah Provinsi di Indonesia, namun kelonggaran-kelonggaran akhirnya diberlakukan bagi sektor non essensial. Salah satunya adalah diperbolehkannya pengoperasian pusat perbelanjaan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  20  April  2023 Renungan  JOGER

  • Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.

    Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  Oktober  2021   Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.     Pelaksanaan Gladi Pembukaan Denpasar Youth Fest 2021 di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Jumat (15/10/2021) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Denpasar Youth Fest 2021 akan resmi dibuka pada Sabtu (16/10) sore. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar

    Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 26  Pebruari  2020   Trisno Nugroho Kepala Perwakilan BI Prov.Bali : Perkenalkan QRIS ke Ibu-ibu PKK se-Kota Denpasar   Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho (kanan),Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa (kiri)  diacara talkshow dengan tema “Belanja Praktis Dengan QRIS”  bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya,Denpasar-Bali, Rabu (26/02/2020). […]

  • Komisi  Pemilihan  Umum  Kab.Tabanan ‘ Ayo  Datang Ke TPS ‘

    Komisi  Pemilihan  Umum  Kab.Tabanan ‘ Ayo  Datang Ke TPS ‘

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  28  September   2024 Komisi  Pemilihan  Umum  Kab.Tabanan ‘ Ayo  Datang Ke TPS ‘  

expand_less