Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  03  Mei  2019

 

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

 

BALI, INDEX   – Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal tersebut mendasari BPJS Kesehatan kembali menghimbau sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya sebelum habis.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini
tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakititu sendiri,” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ni Made Adhe Sugi Windariani dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (02/05).

Sugi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan
PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan
pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum
terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Sugi.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Sugi menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya
menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak
beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk diketahui, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Denpasar terdapat 7 (tujuh) rumah sakit di tahun 2019 yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSU Bhakti
Rahayu Denpasar (masa berlaku akreditasi berakhir tanggal 4 April 2019), RSU Kasih Ibu Tabanan, Rumkit Tk.II Udayana, RSU Surya Husadha Denpasar, RSU Bhakti Rahayu Tabanan, RSIA Harapan Bunda dan
RSUD Mangusada Badung.

Dan pada tahun 2018 ada 7 (tujuh) rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, namun sampai dengan saat ini dari rekomendasi tersebut terdapat 2 (dua) rumah sakit yang masih berproses reakreditasi / akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. (Mal)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  18  Januari  2020   Renungan  JOGER    

  • PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC

    PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  April  2021   PPTI Kota Denpasar gandeng Perbekel Sanur Kauh cegah meningkatnya kasus TBC     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui PPTI Cabang Kota Denpasar, Bali gencar untuk melakukan pencegahan meningkatnya kasus TBC (tuberkulose) di kota setempat. Dengan menggandeng Perbekel Desa Sanur Kauh, PPTI Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi bahaya […]

  • RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06  Mei 2024. RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 Miliar     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) pada hari ini, Jum’at (3/5) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (Rapat). Rapat yang berlangsung secara daring […]

  • Solusi  Ramah Lingkungan, Bupati Jembrana Ajak Masyarakat Gunkan Motor Listrik

    Solusi  Ramah Lingkungan, Bupati Jembrana Ajak Masyarakat Gunkan Motor Listrik

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jembrana ,Jumat 21 Mei 2021   Solusi  Ramah Lingkungan, Bupati Jembrana Ajak Masyarakat Gunkan Motor Listrik     Bali, indonesiaexpose.co.id – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Forum Koordinasi Pimpinan daerah Kabupaten Jembrana mencoba mengendarai motor listrik saat menerima lawatan kerja General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana di Komplek Kantor Bupati […]

  • Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020 Hari Ini 1 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   ” OTG Masih Jadi Catatan Untuk Peningakatan Kewaspadaan “ BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih naik turun, setelah sebelumnya […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  08  Agustus  2023 Renungan  Joger

expand_less