Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  03  Mei  2019

 

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

 

BALI, INDEX   – Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal tersebut mendasari BPJS Kesehatan kembali menghimbau sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya sebelum habis.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini
tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakititu sendiri,” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ni Made Adhe Sugi Windariani dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (02/05).

Sugi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan
PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan
pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum
terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Sugi.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Sugi menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya
menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak
beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk diketahui, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Denpasar terdapat 7 (tujuh) rumah sakit di tahun 2019 yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSU Bhakti
Rahayu Denpasar (masa berlaku akreditasi berakhir tanggal 4 April 2019), RSU Kasih Ibu Tabanan, Rumkit Tk.II Udayana, RSU Surya Husadha Denpasar, RSU Bhakti Rahayu Tabanan, RSIA Harapan Bunda dan
RSUD Mangusada Badung.

Dan pada tahun 2018 ada 7 (tujuh) rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, namun sampai dengan saat ini dari rekomendasi tersebut terdapat 2 (dua) rumah sakit yang masih berproses reakreditasi / akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. (Mal)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Bali, Minggu   15  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Kapolri Menghimbau, Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

    Kapolri Menghimbau, Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 09  Juli  2021   Kapolri Menghimbau, Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat   Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi masaal di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghimbau  masyarakat  , termasuk  para pekerja perusahaan agar mematuhi […]

  • Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar

    Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  April  2021   Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar     Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis, (15/14). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam […]

  • Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri : Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

    Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri : Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Banten, Selasa  21  September  2021   Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri : Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19     Banten,indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara Vaksinasi massal dan penyerahan bantuan sosial yang diselenggarakan Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 Bataliyon Wira Pratama di Gedung eks Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin […]

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  08  Februari 2024 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang Pada Momen Libur Panjang Isra Mikraj-Tahun Baru Imlek     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Jumlah penumpang pada masa libur panjang Isra Mikraj hingga Tahun Baru Imlek pada tanggal 8 – 11 Februari 2024 di Bandara Internasional I Gusti […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 11 Mei 2023  

expand_less