Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  03  Mei  2019

 

BPJS Kesehatan : Jaga Mutu Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS, Status Akreditasi Rumah Sakit Harus Jelas

 

BALI, INDEX   – Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal tersebut mendasari BPJS Kesehatan kembali menghimbau sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya sebelum habis.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini
tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakititu sendiri,” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ni Made Adhe Sugi Windariani dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (02/05).

Sugi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan
PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan
pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum
terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Sugi.
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Sugi menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya
menurun menjadi 271 rumah sakit.

Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak
beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk diketahui, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Denpasar terdapat 7 (tujuh) rumah sakit di tahun 2019 yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSU Bhakti
Rahayu Denpasar (masa berlaku akreditasi berakhir tanggal 4 April 2019), RSU Kasih Ibu Tabanan, Rumkit Tk.II Udayana, RSU Surya Husadha Denpasar, RSU Bhakti Rahayu Tabanan, RSIA Harapan Bunda dan
RSUD Mangusada Badung.

Dan pada tahun 2018 ada 7 (tujuh) rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, namun sampai dengan saat ini dari rekomendasi tersebut terdapat 2 (dua) rumah sakit yang masih berproses reakreditasi / akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. (Mal)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • R. Erwin Soeriadimadja ,KPwBI Bali   Buka  Kuta Fashion Week 2023 

    R. Erwin Soeriadimadja ,KPwBI Bali   Buka  Kuta Fashion Week 2023 

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kuta, Senin  24  Juli  2023 R. Erwin Soeriadimadja ,KPwBI Bali   Buka  Kuta Fashion Week 2023   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pulau Bali, dengan keindahan alam yang memukau, pantai yang menakjubkan, dan suasana sunset yang indah, telah menjadi destinasi wisata favorit yang juga terkenal dengan industri fashion yang berkembang pesat. Dalam rangka memajukan industri fashion lokal dan […]

  • Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

    Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  17  Juli  2020   Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara   JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017. Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22   Maret  2025 Renungan  Joger

  • Bank Indonesia Dorong  Transformasi Digital  Sektor  Pertanian Balinusra Menuju Pertanian 4.0

    Bank Indonesia Dorong  Transformasi Digital  Sektor  Pertanian Balinusra Menuju Pertanian 4.0

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  September  2021   Bank Indonesia Dorong  Transformasi Digital  Sektor  Pertanian Balinusra Menuju Pertanian 4.0 Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho  saat membacakan sambutan di acara Webinar Transformasi Perekonomian Balinusra II yang mengusung tema “Balinusra Menuju Pertanian 4.0” di Denpasar-Bali, Selasa (14/9/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pandemi  Covid-19 telah menyebabkan ekonomi Balinusra mencatat kontraksi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  Oktober  2021   Renungan  JOGER      

expand_less