Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  01  Juli  2019

 

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa

BALI,  INDEX  –  Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan tidak hanya untuk toko modern dan pusat perbelanjaan tetapi juga sampai ke pasar tradisional dan usaha kecil lainnya. Hal ini mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh sampah plastik sangatlah berbahaya.

” Sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar,” kata Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat di temui di Denpasar Minggu (30/6/2019).

Putra Wirabawa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.

Karenanya, dari penerapan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengurangan penggunaan plastik dan sampah plastik di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap dapat efektif dalam mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik dan kantong plastik di Kota Denpasar,” jelas pria yang akrab disapa Gustra ini.

Berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik Tahun 2018 lalu.

Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

“Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya.

Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini lanjut Gustra, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.

” Selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni,” pungkasnya,

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Haornas ke 36 Tahun 2019, Dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Damai dan Pemberian Tali Asih Kepada Pelajar Papua di Ciamis

    Peringatan Haornas ke 36 Tahun 2019, Dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Damai dan Pemberian Tali Asih Kepada Pelajar Papua di Ciamis

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  11  September  2019   Peringatan Haornas ke 36 Tahun 2019, Dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Damai dan Pemberian Tali Asih Kepada Pelajar Papua di Ciamis   Jawa Barat,INDEX  –  Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-36 dan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019 tingkat Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) informatika Ciamis, Rabu […]

  • DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan   Pengolahan Kompos oleh DLHK Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program pengolahan sampah terpadu berbasis desa/kelurahan di Kota Denpasar mulai membuahkan hasil. Dimana, Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kota […]

  • Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91

    Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin 28  Oktober  2019   Polda Jabar Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 91   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Rudy Sufahriadi sebagai lnspektur Upacara pada peringatan upacara Hari Sumpah Pemuda ke 91 di Mapolda Jabar, Jl.Soekarno Hatta 748 Bandung Senin pagi (28/10/2019) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jabar, Irjen […]

  • Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan

    Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28  April  2021   Dukung Pelestarian Alam, PLN UID Bali Kembangkan Wisata Konservasi Hutan Mangrove di Pemogan   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PLN UID Bali salurkan bantuan untuk pengembangan wisata di Kawasan Konservasi Hutan Mangrove di Banjar Rangkan Sari Desa Pemogan. Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp 50 juta disampaikan oleh […]

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20 april 2022 Wagub Cok Ace Ajak IHGMA bangkitkan Pariwisata Bali     Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Tjkorda Oka Artha Ardhana Sukawati menekankan, saat ini Bali sedang berusaha bangkit memajukan pariwisata yang sempat terpuruk saat Covid-19 melanda. Untuk itu Pemprov Bali mengajak Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali bekerjasama dalam […]

  • Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 04 Januari 2019   Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.? (Foto/ilustrasi)   JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. […]

expand_less