Bandung, Jumat 02 Agustus 2019
Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)
Jawa Barat,INDEX – Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.
“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.
Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.
Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.
Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.
Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.
“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.
(A.Hasibuan)