Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.

“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.

Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.

Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.

Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  21  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Desa Padangsambian Klod Sidak Akses di Pintu Masuk Desa

    Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Desa Padangsambian Klod Sidak Akses di Pintu Masuk Desa

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  03  Mei  2020   Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Desa Padangsambian Klod Sidak Akses di Pintu Masuk Desa   BALI,  INDEX   – Upaya pencegahan penyebaran COVID- 19 hingga ditingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar dilaksanakan secara maksimal dan menyeluruh secara rutin. Seperti tampak di wilayah Desa Padangsambian Klod , digiatkan oleh Satgas […]

  • Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi

    Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Surabaya , Minggu  08  Desember  2024 Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen, Komisi II Akan Evaluasi     Jawa Timur,  indonesiaexpose.co.id  – Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024 menurun dari beberapa penyelenggaraan sebelumnya. Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Mochamad Afifuddin mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada se-Indonesia rata-rata hanya sekitar 68 persen. Padahal, […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

    Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  03  Mei  2023 Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli. Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  03  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Rai Mantra Jadi Keynote Speaker Pada Ignitation Start Up Digital. Kreatifitas, Dukung Pertumbuhan dan Penguatan Start Up

    Rai Mantra Jadi Keynote Speaker Pada Ignitation Start Up Digital. Kreatifitas, Dukung Pertumbuhan dan Penguatan Start Up

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 04  Maret  2020   Rai Mantra Jadi Keynote Speaker Pada Ignitation Start Up Digital. Kreatifitas, Dukung Pertumbuhan dan Penguatan Start Up Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat pelaksanaan Ignitation Start Up Digital di Dharmanegara Alaya Kota Denpasar, Rabu (4/3/2020).     BALI, INDEX – Pesatnya arus digitalisasi yang berkembang saat ini tak […]

expand_less