Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  02  Agustus  2019

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

 

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik saat jumpa pers terkait kasus pencabulan yang di gelar Kamis pagi (1/8/2019) di Mapolres Majalengka Polda Jabar. (Foto: Ist/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, menangkap seorang kekek berinisial YM, umur 60 tahun, petani, asal Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang nekat menyetubuhi cucu tirinya, MA (15). Atas perbuatan bejatnya YM saat ini meringkuk di Rutan Polres Majalengka.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK kepada indonesiaexpose.co.id, Jumat (1/8/2019) pagi melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa terungkapnya kejadian itu sejak tahun 2016, ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), ujar Kabid Humas.

“Pada saat itu, Ibu kandung korban meninggal dunia dan korban dititipkan kepada ayahnya YM. Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM,” imbuhnya.

Kemudian, kata Kabid Humas, saat itu korban ditutup mulutnya menggunakan tangan, Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata. Pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka YM, paparnya.

Tersangka, lanjut Kabid Humas melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah puas, tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Menurut Kabid Humas, Tersangka berkata kepada korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3 kali dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini, ungkap dia.

Sampai terakhir kali, tersangka menyetubuhi korban, pada hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 24.00 Wib, membuat korban tak tahan lagi hingga bercerita kepada ayahnya, Iman (45). Kemudian akhirnya ayah korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke Polisi.

Tersangka YM akhirnya ditangkap dan sejumlah barang bukti disita Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Atas kasus tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng, Baznas, dan PT Astra International Kerja Sama Tangani Kemiskinan Ekstrem

    Pemprov Jateng, Baznas, dan PT Astra International Kerja Sama Tangani Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Semarang, Kamis 19  Oktober 2023 Pemprov Jateng, Baznas, dan PT Astra International Kerja Sama Tangani Kemiskinan Ekstrem   (Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah dan PT Astra InternationalTbk, sepakat menangani kemiskinan ekstrem di provinsi ini. Hal itu tampak saat mereka melakukan kesepakatan bersama. Penandatanganan Nota […]

  • Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

    Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Desember  2025   Gubernur Bali Terbitkan Larangan Total Alih Fungsi Lahan Pertanian: Ancaman Penjara 5 Tahun bagi Pelanggar   Gubernur Bali, Wayan Koster   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan instruksi untuk menghentikan laju penyusutan lahan pertanian di Pulau Dewata. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih […]

  • Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 Agustus 2024    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara resmikan memulai Kick-Off Integrasi Layanan Primer (ILP) pada Puskesmas Kota Denpasar dengan penandatanganan prasasti di Puskesmas 1 Denpasar Utara, Kamis (8/8/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah […]

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 22 Agustus 2022 Wawali Arya Wibawa Buka Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka secara resmi Turnamen Volly Perbekel Cup Sanur Kauh 2022 di Lapangan Volly Banjar Penyaringan Sanur Kauh, Minggu (21/8/2022) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger  

  • Selama Kebijakan PPKM, PLN menjamin Pasokan Listrik tetap andal melayani aktifitas masyarakat

    Selama Kebijakan PPKM, PLN menjamin Pasokan Listrik tetap andal melayani aktifitas masyarakat

    • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  10  Januari  2021   Selama Kebijakan PPKM, PLN menjamin Pasokan Listrik tetap andal melayani aktifitas masyarakat   Petugas PLN sedang memantau pasokan listrik.Foto/Ist   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – PLN siap menjaga pasokan listrik guna mendukung aktivitas masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM efektif dilakukan […]

expand_less