Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN  UID Bali , Imbau Warga Pasang Penjor Pada Jarak Aman di Perayaan Hari Raya Galungan & Kuningan

    PLN  UID Bali , Imbau Warga Pasang Penjor Pada Jarak Aman di Perayaan Hari Raya Galungan & Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  21 September 2024 PLN  UID Bali , Imbau Warga Pasang Penjor Pada Jarak Aman di Perayaan Hari Raya Galungan & Kuningan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) mengajak masyarakat melaksanakan pemasangan penjor dengan aman dan nyaman dalam rangka menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi […]

  • Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs

    Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 01 September 2024 Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional. Melalui berbagai inisiatif strategis, Indonesia berupaya untuk mendorong kesejahteraan global dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Agustus  2023 Renungan  Joger

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 25 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 25 April 2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan data resmi pada Minggu (25/4) penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar […]

  • Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber

    Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  31 Mei  2024 Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT ITSEC Asia Tbk dengan bangga mengumumkan peluncuran IntelliBroń, “Your Smart Cybersecurity Companion”, bekerja sama dengan XL Axiata & Hypernet Technologies, menunjuk DEFEND IT360, sebagai Mitra Strategis, untuk memasarkan produk tersebut. IntelliBroń merupakan sebuah sistem keamanan siber yang terintegrasi dalam […]

expand_less