Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajati Kalbar Dr. Masyhudi : Kejuaraan KKI Kota Pontianak untuk Bina Atlet  Berkualitas 

    Kajati Kalbar Dr. Masyhudi : Kejuaraan KKI Kota Pontianak untuk Bina Atlet  Berkualitas 

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pontianak, Sabtu 23  Oktober  2021   Kajati Kalbar Dr. Masyhudi : Kejuaraan KKI Kota Pontianak untuk Bina Atlet  Berkualitas   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kajati Kalbar Dr. Masyhudi Bertindak selaku Pembina upacara sekaligus membuka Kejuaraan Karate Tingkat Ranting KKI Se – Kota Pontianak , hari ini Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 09.00 Wib bertempat di Gor Bulutangkis […]

  • Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

    Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,  MInggu  07  Agustus 2022.   Aktivitas Bisnis dan Sosial XL Axiata Diganjar Penghargaaan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil meraih beberapa penghargaan atas aktivitas bisnis dan sosial yang dijalankan dalam periode setahun terakhir. Penghargaan dari masyarakat tersebut terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), prestasi pimpinan perusahaan, popularitas […]

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bangli,  Kamis  23  Februari  2023 Ketua BKOW Bali Ny Tjok Putri Hariyani Ardhana Motivasi Ketua TP-PKK Bangli dan Ketua GOW Bangli”   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengawali program kerja di tahun 2023,Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali yang diketuai Ny Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati ( Cok Ace) melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Bangli […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Bantarujeg Majalengka, Berikan Kuota lnternet Gratis Kepada Siswa SDN Kurang Mampu

    Bhabinkamtibmas Polsek Bantarujeg Majalengka, Berikan Kuota lnternet Gratis Kepada Siswa SDN Kurang Mampu

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  14  Agustus  2020   Bhabinkamtibmas Polsek Bantarujeg Majalengka, Berikan Kuota lnternet Gratis Kepada Siswa SDN Kurang Mampu       JAWA  BARAT, INDEX  – Mahalnya kuota internet selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 ini, sangat dikeluhkan para orang tua siswa, karena hal ini, merupakan salah satu permasalahan utama yang bisa […]

  • “Hidup Segan Mati Gak Mau”

    “Hidup Segan Mati Gak Mau”

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Juni  2023 “Hidup Segan Mati Gak Mau”   Staff Kanwil DJPb Provinsi Bali, bersama kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Bali Wayan Juwena (Tengah) dan peserta Expo UMKM di Denpasar,Bali , Jumat (26/5/ 2023) lalu.(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Seiring dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya usaha kecil […]

  • Kemenparekraf Luncurkan “BEKUP 2023” Perkuat Lahirnya Startup Digital Berkualitas

    Kemenparekraf Luncurkan “BEKUP 2023” Perkuat Lahirnya Startup Digital Berkualitas

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat 03 Maret 2023 Kemenparekraf Luncurkan “BEKUP 2023” Perkuat Lahirnya Startup Digital Berkualitas   Kemenparekraf/Baparekraf meluncurkan program “Baparekraf for Startup (BEKUP) 2023”di Jakarta, Kamis (2/3/2023).(Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) meluncurkan program “Baparekraf for Startup (BEKUP) 2023” untuk meningkatkan jumlah startup digital berkualitas di Tanah Air […]

expand_less