Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta,  Rabu  07  Aguatus  2019

 

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

 

BALI,  INDEX   – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, sebagai salah satu bandar udara tersibuk di Indonesia, saat ini melayani rata-rata 63 ribu penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya. Padatnya lalu lintas menuntut PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara kebanggaan masyarakat Pulau Dewata ini untuk senantiasa konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

Sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau  prohibited items.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang dilarang yang dilakukan pada Rabu (07/08) di halaman Gedung GOI, Komplek Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, dilakukan pemusnahan terhadap sebanyak 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swa foto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, I Made Sudiarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/8/2019).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan  power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” tutupnya.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan  power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh. Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap.

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.

Kegiatan pemusnahan prohibited items kali ini merupakah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Pada pelaksanaan di akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus berisi benda tajam.

(014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  19  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  Agustus  2020   Renungan  JOGER    

  • Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis

    Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  19 Juli 2021   Mantul, Pegadaian Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan yang Berhasil Menerapkan Tranformasi Bisnis     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk melakukan transformasi bisnis demi menjawab tantangan dahsyat ditengah disrupsi teknologi digital maupun pandemi Covid-19 untuk menjadi perusahaan yang sustainable. Hal […]

  • Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Karangasem, Rabu 23 November 2022   Hari Kedua Monitoring Implementasi Pergub No. 1 Tahun 2020, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Setelah sebelumnya melakukan monitoring di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali melakukan monitoring implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang […]

  • Oke Juice Bali, Industri Rumah Tangga, wadah pengabdian Tiga Dosen ITB STIKOM Bali

    Oke Juice Bali, Industri Rumah Tangga, wadah pengabdian Tiga Dosen ITB STIKOM Bali

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 1 Juni 2021   Oke Juice Bali, Industri Rumah Tangga, wadah pengabdian Tiga Dosen ITB STIKOM Bali Serah terima alat pendukung produksi   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai dan dilakukan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia. Salah satu poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi […]

  • Sisi Unik Pelanggan Popits : Popits Indonesia hadir di Jalan Teuku Umar Barat Marlboro no.168X.Denpasar Bali

    Sisi Unik Pelanggan Popits : Popits Indonesia hadir di Jalan Teuku Umar Barat Marlboro no.168X.Denpasar Bali

    • calendar_month Senin, 5 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 5 November 2018   Sisi Unik Pelanggan Popits : Popits Indonesia hadir di Jalan Teuku Umar Barat Marlboro no.168X.Denpasar Bali   Acara Grand Launcing Popits HQ Marboro ,di Denpasar,Bali,Sabtu (3/11/2018).(Foto/indonesiaexpose.co.id/007) BALI, INDEX – Popits Indonesia kali ini memperluas bisnisnya dengan membuka “Head Quarter” (HQ) baru, memindahkan sebelumnya ke yang lebih besar, lebih luas […]

expand_less