Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hingga Hari Terakhir, 35.041 Orang Telah Divaksinasi Dosis Pertama Covid-19 Masal di Sanur

    Hingga Hari Terakhir, 35.041 Orang Telah Divaksinasi Dosis Pertama Covid-19 Masal di Sanur

    • calendar_month Minggu, 4 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  4  April  2021   Hingga Hari Terakhir, 35.041 Orang Telah Divaksinasi Dosis Pertama Covid-19 Masal di Sanur   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksanaan vaksinasi masal dosis pertama Covid-19 untuk green zone Sanur sudah berakhir hari ini, Minggu 4 April 2021. Dimana di hari terakhir tervaksinasi sebanyak 669 orang. Sehingga hingga hari terakhir, total sudah 35.041 orang yang menerima […]

  • Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kalteng lebih besar dari Kalsel

    Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kalteng lebih besar dari Kalsel

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Banjarmasin , Rabu  06  November  2019   Tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kalteng lebih besar dari Kalsel   KALTENG,  INDEX   – Tunjangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lebih besar daripada Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama untuk transportasi dan perumahan. Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Syahdillah mengemukakan itu, di Banjarmasin, […]

  • Sepekan Penerapan Kerja dan Belajar dari Rumah  Kenaikan Trafik Data XL Axiata di Bali Tertinggi Mencapai 10%     Aplikasi penunjang belajar dan bekerja dari rumah jadi favorit

    Sepekan Penerapan Kerja dan Belajar dari Rumah Kenaikan Trafik Data XL Axiata di Bali Tertinggi Mencapai 10%   Aplikasi penunjang belajar dan bekerja dari rumah jadi favorit

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  23  Maret  2020   Sepekan Penerapan Kerja dan Belajar dari Rumah Kenaikan Trafik Data XL Axiata di Bali Tertinggi Mencapai 10%   Aplikasi penunjang belajar dan bekerja dari rumah jadi favorit (Plt) Chief Teknologi Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa (kanan) bersama dengan Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih (kiri) melalui […]

  • Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting

    Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   21  Agustus  2023 Dukung Optimalisasi Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas P2AP3KB berinergi dengan TP. PKK Kota Denpasar menyerahkan alat bantu penyuluhan Bina Keluarga Balita (BKB) KIT Stunting. Bantuan tersebut diserahkan Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya […]

  • Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung

    Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  20  April  2021   Siapkan Air Bersih, Pemkot Denpasar Genjot Percepatan Pembangunan Kanal Air IPA Belusung     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk mempercepat pemenuhan air bersih bagi masyarakat dan meratanya distribusi air bersih disejumlah wilayah di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar terus menggenjot pembangunan Kanal Air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Belusung Denpasar Utara. […]

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Selasa  23  Mei 2023 Hadiri AMS ke-18 Tahun 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media   (Foto/ist) Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meresmikan pembukaan Asia Media Summit (AMS) ke-18 Tahun 2023 di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BTDC, Jl. Nusa Dua, Benoa, Kabupaten Badung, Bali, Selasa […]

expand_less