Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 03 Juni 2022 Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Denpasar berlangsung, Jumat (3/7) di Gedung DPRD Denpasar. Agenda sidang yang juga berlangsung […]

  • Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi

    Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 9 Maret 2021   Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Guna mendukung kekhidmatan dan kelancaran pelaksanaan Catur Brata Penyepian Caka 1943, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar akan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU) sebanyak 18.187 titik pada Minggu (14/3) mendatang. Selain itu, akan […]

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29  Mei 2023 Sekda Alit Wiradana Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2023 Kota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna mendudukkan Insan Awak Kendaraan Umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara meningkatkan motivasi melalui pemberian penghargaan terhadap profesinya dan untuk membangun sikap dan perilaku serta mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu-Lintas jalan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  15  Desember  2023

  • Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pembinaan Prokes.

    Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pembinaan Prokes.

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  04  Oktober  2020   Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pembinaan Prokes. Pemerintah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat menggelar Pembinaan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada minggu (4/10/2020).   BALI,  INDEX  – Pemerintah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat menggelar Pembinaan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Corona […]

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 02 Agustus. 2021 ITB  Stikom  Bali

expand_less