Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno   Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • visibility 303
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Sabtu  20  September  2019

Tidak Terima Diputusin, RIA Sebar Video Porno                 Dengan Pasangannya RJ di Twitter dan Facebook

Jawa Barat,INDEX –  Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus video porno dan gambar syur yang menggunakan pakaian ASN dengan logo Pemprov Jabar.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, Tim Ditreskrimsus bergerak cepat setelah gambar itu viral di media sosial Twitter Dan Facebook.

“Pelaku telah kami amankan di Purwakarta, untuk pelaku laki-laki ini berperan sebagai penyebar dan pemeran yang berinisial RIA (31),” tutur Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, kepada awak media saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Ditambahkan oleh Hari, bahwa RIA dan pasangannya yang berinisial RJ  ada di video tersebut, sama-sama warga Purwakarta.

“Perempuan inisial RJ, mereka berdua ini pasangan selingkuh yang bekerja di satu tempat, yakni di salah satu SMK Swasta di Purwakarta. Keduanya adalah guru honorer, RJ sebagai guru Bahasa Inggris, dan RIA guru Mesin otomotif,”terangnya.

Dari pengakuan pelaku RIA, video itu disebar dikarenakan sakit hati. “Sakit hati motifnya, karena diputuskan oleh RJ ini,” ungkapnya.

Pelaku RIA ini, menyebarkan video dan gambar syur dengan selingkuhannya ke grup Facebook “WA Bokep”.

“Pelaku menyebarkan di grup itu, pada grup Whatsapp. Lalu keluar dari grup itu setelah mengupload foto dan video tersebut,” akunya.

Penyebaran video tersebut sangat cepat. “Sudah menyebar cepat, karena viral ya. Kami berharap agar masyarakat tidak lagi mendistribusikan video tersebut,” jelasnya.

Terhadap pelaku RIA kita jerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 UU No 19 tahun 2016. Terkaiy adanya transaksi ITE, pelaku diancam hukuman diatas 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wadir Reskrimsus.

Dari tangan pelaku RIA, berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain, 1 (satu) stel seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone xiaomi, 1 (satu) buah micro SD, 1 (satu) akun Google drive, 1 (satu) unit kendaraan sedan Merek Toyota Twincam warna putih.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader

    Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  10  September 2023 Mendagri Tito Karnavian : Wayan Koster adalah strong leader   Tito Karnavian pada acara Sertijab Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 Kepada Penjabat Gubernur Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat  8 September 2023. (Foto: ist) Bali, indonesiaexpose.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menilai […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  27  Mei 2025 Renungan  Joger  

  • Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara

    Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  November  2021 Bertemu PM Malaysia, Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian MoU Perlindungan TKI dan Negosiasi Batas Negara   Presiden Joko Widodo  saat menerima lawatan Perdana Menteri ke-19 Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 10 November 2021.(Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo membahas […]

  • HUT  Ke- 75 BNI ,dengan Menanam ribuan Pohon  guna Selamatkan Alam

    HUT  Ke- 75 BNI ,dengan Menanam ribuan Pohon  guna Selamatkan Alam

    • calendar_month Minggu, 13 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 12 Juni 2021   HUT  Ke- 75 BNI ,dengan Menanam ribuan Pohon  guna Selamatkan Alam   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Memasuki usia 75 tahun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI semakin menyadari bahwa keberlangsungan usaha tidak akan terlepas dari kelestarian alam. Untuk itulah, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, BNI […]

  • Bank  Indonesia  Perketat  Pengawasan  KUPVA  BB Ilegal

    Bank  Indonesia  Perketat  Pengawasan  KUPVA  BB Ilegal

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Januari  2020   Bank  Indonesia  Perketat  Pengawasan  KUPVA  BB Ilegal Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali Agus Sistyo W     BALI,  INDEX  –  Bank Indonesia (BI) terus melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) baik secara off site maupun on site (pemeriksaan […]

  • Tindaklanjuti SE MenPAN RB Nomor 391 tahun 2019 Kabag Ortal Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Badung

    Tindaklanjuti SE MenPAN RB Nomor 391 tahun 2019 Kabag Ortal Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Badung

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  12  Desember  2019   Tindaklanjuti SE MenPAN RB Nomor 391 tahun 2019 Kabag Ortal Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Badung Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung, I Wayan Wijana memimpin rapat sosialisasi penyederhanaan birokrasi di Ruang Rapat Inspektorat, Kamis (12/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana […]

expand_less