Denpasar, Selasa 21 Januari 2020
Bank Indonesia Perketat Pengawasan KUPVA BB Ilegal
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali Agus Sistyo W
BALI, INDEX – Bank Indonesia (BI) terus melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) baik secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung). Dalam kegiatan penertiban tersebut, BI bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.
“Dalam melakukan pemeriksaan mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin,” ujar Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Provinsi Bali Agus Sistyo W., melalui siaran tertulisnya, Senin (20/1/2020) di Denpasar-Bali.
BI terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua.
“Saat itu, ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin. Seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita,” jelasnya.
” Hingga 15 Januari 2020 tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 Kantor Pusat dan 502 Kantor Cabang. Sebagian besar (385 kantor atau 61 %) kantor KUPVA BB , beroperasi di wilayah Badung,” tutur Agus.
Ditambahkan pula sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing (valas) sebesar Rp18,03 triliun yang didominasi oleh mata uang USD dan AUD.
Dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap operasional KUPVA tidak berizin, BI melakukan langkah-langkah antara lain secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA Berizin, leaflet Modus Penipuan KUPVA di Bali, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB Berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB Berizin.
Melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pihak-pihak terkait, seperti Polda Bali, Satpol PP dan Desa Adat untuk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin secara sewaktu-waktu.
“Kami senantiasa berupaya untuk bekerja sama dengan asosiasi dan Pemerintah Daerah untuk mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA Tidak Berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali,” jelas Agus.
Langkah-langkah tersebut tambahnya menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya telah meminta kepada seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk memasang tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmIU) memasang Sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang Logo KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QRCode Melarang KUPVA Berizin melakukan transaksi dengan KUPVA Tidak Berizin.
Selain itu sebagai upaya untuk penertiban KUPVA Tidak Berizin, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tanpa dipungut biaya.
(080)