DPRD Badung Bedah LPj Bupati 2025 : Seluruh Penggunaan APBD Kini Diawasi Ketat
- account_circle 110
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mangupura, Kamis 09 Juli 2026
DPRD Badung Bedah LPj Bupati 2025 : Seluruh Penggunaan APBD Kini Diawasi Ketat

Sidang paripurna DPRD Badung, Senin (6/7/2026).
Bali , Indonesiaexpose.co.id – DPRD Kabupaten Badung mulai menguliti pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Seluruh program pemerintah daerah kini memasuki tahap evaluasi ketat untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Senin (6/7/2026), mengagendakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa penyampaian LPj merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan kepala daerah setelah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, pembahasan LPj bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD akan mencermati secara menyeluruh tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan hukum, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, hingga sejauh mana program-program yang dibiayai APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Badung.
Sekretaris Komisi II DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Luwir Wiyana, menegaskan proses pembahasan LPj akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mendalam. Setiap program akan dievaluasi berdasarkan capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan LPj Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu momentum penting bagi DPRD untuk memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar diterapkan dalam pengelolaan APBD, sekaligus memperkuat pengawasan agar setiap kebijakan pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, koordinasi Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit BPK.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” kata Adi Arnawa.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Badung sejak pertama kali diperoleh pada laporan keuangan tahun 2011 serta mempertahankan predikat tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp. 9,107 triliun atau 81,13 persen dari target sebesar Rp. 11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp. 8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,043 triliun atau 99,94 persen dari target. Nanti kita memasang target tetap berdasarkan potensi, tapi juga tidak pesimistis. Karena dibalik kita memasang target yang mungkin melebihi realisasi sekarang itu sebagai upaya kita memotivasi Bapenda semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di badung,” terangnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp. 8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 12,857 triliun. Belanja meliputi belanja operasi Rp. 4,866 triliun, belanja modal Rp. 2,082 triliun, transfer belanja Rp. 1,341 triliun, dan belanja tidak terduga Rp. 10,73 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp. 806,53 miliar, berbalik dari target awal yang direncanakan mengalami defisit sebesar Rp 1,63 triliun. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 1,192 triliun.
Adi Arnawa berharap pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh persetujuan DPRD. “Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa konferensi ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung,” tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Pimpinan beserta anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba serta Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung.
(110)
- Penulis: 110
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
