Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Geger  : Pansus TRAP Bongkar  Dugaan  Pelanggaran Mega Proyek  Ciputra 

Geger  : Pansus TRAP Bongkar  Dugaan  Pelanggaran Mega Proyek  Ciputra 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Kamis 09  Juli  2026

Geger  : Pansus TRAP Bongkar  Dugaan  Pelanggaran Mega Proyek  Ciputra

 

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali  dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (9/7/2026),  proyek Ciputra Community Beach Club di Kab. Tabanan, di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gelombang penertiban tata ruang di Bali terus bergerak. Setelah mengungkap berbagai dugaan pelanggaran di sejumlah kawasan strategis, kini Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali  dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (9/7/2026), menemukan pelanggaran tata ruang di  proyek Ciputra Community Beach Club di Kabupaten Tabanan. Sidak ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.

Di lokasi proyek, Pansus menemukan adanya pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, terlebih jika menyangkut kawasan pesisir Bali yang memiliki nilai sakral sekaligus fungsi ekologis penting.

“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan harus dihentikan sementara, seluruh perizinan dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar maka izinnya dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegas Supartha.

Supartha menegaskan Pansus TRAP tidak anti investasi. Namun investasi, wajib tunduk pada hukum dan menghormati karakter Bali sebagai daerah yang hidup dari keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, adat, budaya, dan agama.
Ia mengingatkan bahwa pantai bukan hanya kawasan wisata.

Pantai di Bali merupakan ruang publik yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kepentingan adat dan keagamaan.Mulai dari prosesi melasti, nganyut, upacara keagamaan Hindu, aktivitas nelayan, hingga ruang sosial masyarakat.

“Investasi tetap kami dukung karena membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi ekonomi. Tetapi jangan karena investasi, ruang publik masyarakat justru hilang. Pantai di Bali mempunyai fungsi adat, budaya, sosial, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Luas lahan yang dikuasai pihak Ciputra diperkirakan mencapai sekitar 60 hektare, setelah sekitar 25 tahun, lahan yang benar-benar dimanfaatkan diperkirakan baru sekitar 30 persen.

Artinya, sebagian besar lahan masih belum dimanfaatkan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menegaskan dugaan tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penertiban terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kalau dari sekitar 60 hektare baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, dr. Somvir, juga menyoroti kondisi sungai yang berada di sekitar kawasan proyek.

Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan tidak terjadi penyempitan, pengurugan, maupun perubahan alur sungai yang dapat mengganggu keseimbangan hidrologi kawasan.

Pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh hanya memperhatikan aspek ekonomi semata.Seluruh sistem lingkungan, termasuk sungai yang bermuara ke laut, wajib dipertahankan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya melibatkan pemerintah desa maupun desa adat dalam setiap proses pembangunan.

Sementara perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus, menyatakan pihaknya menghormati hasil sidak Pansus TRAP,masukan akan menjadi bahan evaluasi internal perusahaan.

Pansus TRAP memastikan seluruh hasil sidak tidak berhenti di lapangan.Seluruh temuan akan dibahas lebih lanjut bersama instansi teknis melalui rapat koordinasi lintas sektor.

Evaluasi akan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Kesesuaian tata ruang.
  2. Legalitas pemanfaatan kawasan pesisir.
  3. Dokumen lingkungan hidup.
  4. Perizinan pembangunan.
  5. Dugaan pelanggaran sempadan pantai.
  6. Pemanfaatan ruang laut.
  7. Dugaan tanah terlantar.
  8. Kesesuaian dengan aturan daerah maupun nasional.

Pansus menegaskan seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan sempadan pantai.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pesan yang disampaikan sangat jelas: Bali tetap membuka pintu bagi investasi, tetapi tidak akan mentoleransi pembangunan yang diduga melanggar tata ruang, merusak lingkungan, mengganggu kawasan pesisir, atau mengabaikan hak masyarakat adat.
(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Mataram, Jumat  26  November  2021

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  Februari  2021   Renungan  JOGER    

  • Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

    Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu 4 Juli 2021   Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku […]

  • Pertamina Jaring Putra-Putri Riau Bekerja di PHR WK Rokan

    Pertamina Jaring Putra-Putri Riau Bekerja di PHR WK Rokan

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Pekanbaru,  Sabtu  06  Agustus 2022 Pertamina Jaring Putra-Putri Riau Bekerja di PHR WK Rokan   (Foto/ist)   Kepulauan Riau,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 53 putra-putri asal Riau secara resmi bergabung dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan. Mereka terpilih di antara lebih dari 2.000 orang yang lolos tahap administrasi untuk mengikuti tes tulis […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  24  Januari  2025 Renungan  Joger

  • Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Monas

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Monas

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  19  Pebruari  2025 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Monas   (foto/hms)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Pelantikan kepala daerah 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu masyarakat. Khususnya yang jagoannya memenangkan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 lalu. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar […]

expand_less