Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  15  Maret  2024

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Adapun Ranperda yang Pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda Peraturan Daerah Tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Hal ini lantaran Kawasan Ekonomi Khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

Dikatakannya, KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 Hektar Are dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Dimana, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
“KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi,” ujarnya

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai Ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri. Sehingga, sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 Tahun.

Sedangkan yang terkahir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun komplesitanya. Pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan.

Sehingga, sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan Gedung di Kota Denpasar. Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Lumajang, Selasa 25 Mei 2021   Menghadang Covid-19, Wagub Cok Ace Himbau Odalan di Semeru Tetap Dilaksanakan dengan Prokes Ketat   Wagub Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati bertemu Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Pemkab Lumajang, Jawa Timur, Selasa (25/5/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati berkesempatan menemui Bupati […]

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020   IDI Denpasar Sebut Pelaksanaan PKM Sudah Tepat, Protokol Kesehatan Agar Jadi Kebiasaan Hidup Normal Baru   Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Denpasar, dr. I Gusti Agung Ngurah Anom, MARS.   BALI, INDEX  –  Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar, beragam tanggapan muncul dari berbagai […]

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  November  2020   RSUD Wangaya Gelar Rapid Test Bagi 10.818 Petugas KPPS Pelaksanaan Rapid Test bagi petugas KPPS serangkaian Pilwali Kota Denpasar, Senin (9/11/2020). BALI, INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kota Denpasar 9 Desember mendatang, KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan RSUD […]

  • Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri

    Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Nusa Penida , Sabtu  05  Februari  2022   Ciptakan Nusa Penida Sebagai Pulau Ramah Lingkungan, PLN Resmikan Anjungan Listrik Mandiri       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – General Manager PLN UID Bali I Wayan Udayana meresmikan anjungan listrik mandiri (Alma) di Dermaga Pelabuhan Nusa Penida, Kamis (03/01/2022). Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa Alma ini diperuntukkan untuk […]

  • Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

    Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  09  Maret  2023 Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari […]

  • Kandidat Gold Pada Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024, Desa Manistutu Jembrana Binaan PLN Masuk Tahap Penilaian

    Kandidat Gold Pada Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024, Desa Manistutu Jembrana Binaan PLN Masuk Tahap Penilaian

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jembrana,  Kamis  14 Maret 2024 Kandidat Gold Pada Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024, Desa Manistutu Jembrana Binaan PLN Masuk Tahap Penilaian       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali yang merupakan binaan PLN dalam program CSR PLN Peduli ini kini sedang ikut serta dalam penilaian Pembangunan Desa Berkelanjutan (PDB) Award 2024 […]

expand_less