Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali , Rabu  04   Pebruari  2026 Renungan JOGER  

  • Rai Mantra dan Jaya Negara Hadiri Tawur Balik Sumpah Utama Karya Pamahayu Jagat Kota Denpasar

    Rai Mantra dan Jaya Negara Hadiri Tawur Balik Sumpah Utama Karya Pamahayu Jagat Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  31  Agustus  2019   Rai Mantra dan Jaya Negara Hadiri Tawur Balik Sumpah Utama Karya Pamahayu Jagat Kota Denpasar   Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat menghadiri dan mengikuti Karya Pamahayu Jagat Tawur Balik Sumpah Utama lan Pakelem Ke Segara, yang bertempat di Pantai Matahari Terbit, […]

  • ITB STIKOM dipercaya oleh Badan Penanggulangan Bencana(BNPB) membuat Aplikasi berbasis QRCode dan Big Data lacak Mobilitas penduduk Kota Denpasar , untuk mendeteksi orang terpapar Covid-19

    ITB STIKOM dipercaya oleh Badan Penanggulangan Bencana(BNPB) membuat Aplikasi berbasis QRCode dan Big Data lacak Mobilitas penduduk Kota Denpasar , untuk mendeteksi orang terpapar Covid-19

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  30  Juli  2021   ITB STIKOM dipercaya oleh Badan Penanggulangan Bencana(BNPB) membuat Aplikasi berbasis QRCode dan Big Data lacak Mobilitas penduduk Kota Denpasar , untuk mendeteksi orang terpapar Covid-19 Suasana webinar Ideathon Bali Kembali.   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ada kabar gembira dari ITB STIKOM Bali. Perguruan Tinggi Swasta Terpopuler di Bali dan Nusa […]

  • Polda Jabar Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

    Polda Jabar Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  19  Desember  2019   Polda Jabar Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020   Jawa Barat,INDEX  –  Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar apel gelar pasukan “Operasi Lilin Lodaya 2019” di lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019) pagi. Polda […]

    • calendar_month Minggu, 8 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  November  2020   Selain JB Pelangi E-KTP, Disdukcapil Denpasar Turut Gencarkan JB Pelangi Pencatatan Sipil Pelaksanaan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil di Desa di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (8/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Selain secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27  Pebruari  2020   Renungan  JOGER    

expand_less