Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019

 

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

 

 

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

 

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuh Endang.

 

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

(072/Dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumda  Air  Minum Banyumili 

    Perumda  Air  Minum Banyumili 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Kamis  12  Desember  2024 Perumda  Air  Minum Banyumili  

  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  10  Juli  2023 Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat secara resmi melantik dan mengambil sumpah 61 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Denpasar pada Senin (10/7/2023) di Graha Sewakadarma Kota Denpasar.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kabag Protokol dan […]

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  17  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 

    Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  30  Juni  2020   Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan   BALI, INDEX  –  Mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020, mulai 1 Juli 2020 hingga Desember 2020 besaran iuran JKN untuk peserta mandiri yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan mengalami penyesuaian. […]

  • PDAM Siapkan Cadangan Air Terkait pemberlakuan Perda ABT

    PDAM Siapkan Cadangan Air Terkait pemberlakuan Perda ABT

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Gianyar,  Selasa  08  Oktober  2019   PDAM Siapkan Cadangan Air Terkait pemberlakuan Perda ABT   BALI, INDEX  –   Terkait pemberlakuan Perda ABT, PDAM Gianyar akan menyediakan cadangan air untuk hotel dan restoran yang menggunakan layanan PDAM.Di samping karena pasokan yang.cukup, selama ini Hotel dan Restoran lebih memilih menggunakan air bawah tanah (ABT) karena pajak ABT […]

  • HIPMI Gianyar Pasang 100 Unit Biopori di Pura Kayangan Tiga Umakuta, Dukung Kebijakan Gubernur Bali dan Pelestarian Lingkungan

    HIPMI Gianyar Pasang 100 Unit Biopori di Pura Kayangan Tiga Umakuta, Dukung Kebijakan Gubernur Bali dan Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Gianyar , Senin  11  Agustus  2025 HIPMI Gianyar Pasang 100 Unit Biopori di Pura Kayangan Tiga Umakuta, Dukung Kebijakan Gubernur Bali dan Pelestarian Lingkungan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Gianyar menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan melakukan pemasangan 100 unit lubang resapan biopori di area Pura Kahyangan Tiga Umakuta, Desa Pejeng, […]

expand_less