Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019

 

Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

 

 

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

 

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

 

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuh Endang.

 

BPJS Kesehatan Cabang Klungkung sendiri telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini.

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

(072/Dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Kepedulian dan Gotong Royong

    Walikota Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Kepedulian dan Gotong Royong

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle 112
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 17  Agustus 2026 Walikota Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Kepedulian dan Gotong Royong   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Kota Denpasar, Senin (17/8/2026), di Lapangan Lumintang, Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Suasana khidmat […]

  • Transmisi Lokal, 3 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    Transmisi Lokal, 3 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26  Mei  2020   Transmisi Lokal, 3 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami tren peningkatan, setelah sehari sebelumnya bertambah satu orang, kini di Kota Denpasar terjadi penambahan […]

  • Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia

    Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle 002
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  18  Juni 2026. Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia   (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu […]

  • TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis

    TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Mangura, Rabu  27  Mei  2026 TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H (tengah) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis, 12 Maret 2026.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Alarm keamanan pariwisata Bali kembali […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  24  Oktober 2023

  • PAM Tirta Sanjiwani Hadapi Penurunan Pendapatan

    PAM Tirta Sanjiwani Hadapi Penurunan Pendapatan

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  22  Januari  2022   PAM Tirta Sanjiwani Hadapi Penurunan Pendapatan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Gianyar (PAM TS) Ir Made Sastra Kencana mengatakan dalam kondisi Corona yang berkepanjangan pihaknya mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan ini diakibatkan banyak pelanggan berhenti/dicabut. Hal ini diungkapkan Direktur Utama PAM Tirta […]

expand_less