Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Minggu 4 Juli 2021

 

Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli mendatang. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

“Untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,”sambungnya.

“Maka dari itu kami mengiumbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Herry.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani

    Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Agustus  2024 Perkuat Sektor Pertanian, Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah Kepada Petani   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan menyerahkan bantuan hibah kepada petani, Selasa (6/8/2024) bertempat di Subak Anggabaya, Kecamatan Denpasar Timur. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bantuan kepada para petani kembali diserahkan Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Denpasar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  01  Februari  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 01 Maret 2023 Wabup. Bangli Wayan  Diar , buka  Sosialisasi  pemberdayaan  melalui  kemitraan  Usaha  Mikro  bagi  para  pelaku  UMKM     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna mempercepat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana presiden mengintruksikan kepada pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  17  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Komisi  IV DPRD Bali  Tindak  Lanjuti  Sengketa  Industri  PT. APS

    Komisi  IV DPRD Bali  Tindak  Lanjuti  Sengketa  Industri  PT. APS

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa   07   April  2026 Komisi  IV DPRD Bali  Tindak  Lanjuti  Sengketa  Industri  PT. APS       Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lanjutan perkembangan permasalahan hubungan industrial PT APS pasca […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  23  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

expand_less