Denpasar, Minggu 22 September 2019
Rancang Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kaling , Pemkot Gelar FGD.
Kemenkumham Kanwil Bali, Gusti Putu Malawati, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kabag Tata Pemerintahan Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan saat rapat FGD Bahas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Jumat (20/9) di Ruangan Rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar
BALI, INDEX – Sebagai upaya mendukung terciptanya tertib administrasi pemerintah di kelurahan se-Kota Denpasar terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, Pemkot Denpasar berencana membuat Peraturan Daerah. Sebelum menyusun Perda diawali dengan menggelar Focus Group Discusion (FGD) pada Jumat (20/9/2019) di Ruang Rapat Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.
Dalam FGD diundang beberapa pembicara seperti Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kepala Bidang Hukum dan Ham Kemenkumham Kanwil Bali, Gusti Putu Malawati, Kabag Tata Pemerintahan Kota Denpasar I Dewa Made Puspawan beserta Camat dan Lurah Se Kota Denpasar.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Provinsi Bali, Gusti Putu Malawati mengatakan Sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 3 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sistem Hukum Nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elementnya yang saling menunjang antara satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat yang berdasarkan pancasila dan Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pembentukan peraturan perundang- undangan tentunya harus mengedepankan kejelasan tujuan, kelembagaan pejabat bentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat di laksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan penyusunan naskah ini merupakan kegiatan yang di laksanakan untuk nenindak lanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali dengan Seketariat Daerah Kota Denpasar Tentang penyusunan Naskah Akademik Kota Denpasar, yang telah di tandatangani tanggal 26 Agustus 2019.
Adapun kegiatan FGD pembukaan Naskah Akademik dan RAPERDA tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Denpasar yang di laksanakan sebagai salah satu tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data melalui kajian terhadap praktik penyelenggaraan.
“Saya berharap dengan adanya diskusi hari ini dapat mensukseskan perumusan Naskah Akademik beserta rancangan bisa membantu Perwali yang sudah ada dan pada saat diskusi ini belum memenuhi syarat kami akan terjun langsung ke kelurahan untuk menggali informasi lebih dalam sehingga Perda yang dibentuk mampu menampung segala kebutuhan yang di perlukan kepada para lingkungan baik dari proses Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan daerah masing- masing,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara mengatakan sangat mengapresiasi acara diskusi ini penambahan regulasi dan memperbaiki hal-hal yang di atur yang perlu di apresiasi tentang Dasar Penyelenggaraan FGD penyusunan NA Raperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala lingkungan di Kota Denpasar.
Menurutnya, perlu pembenahan dengan peraturan yang lainya yang sudah di sepakati seperti sekarang dan Regulasi yang di buat dalam rangkap jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu dan tidak menabrak regulasi yang sudah dan di minta meng update regulasi peraturan lebih tinggi, dan analisis jabatan.
“Dalam tata cara pemilihan kepala lingkungan juga jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Denpasar, dan tata cara pengangkatan kaling baru masyarakat hanya mengusulkan tetapi yang mengatur di kelurahan atas perintah kecamatan,” tambahnya.
Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga kedepanya pemilihan kaling di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat Kota Denpasar.
“Tentunya kami sangat menyambut baik pelaksanaan FGD ini sehingga diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang tepat sasaran dan dapat diterapkan serta mampu memberikan kemanfaatan maksimal di masyarakat,” pungkasnya.
(074)